“MAKI Dicatut di Video Hoax ‘Prabowo Bagi-bagi Uang’, Boyamin Lapor Polisi”

Kamis, 28 September 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan akun TikTok ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat usai nama MAKI dicatut dalam video hoax yang menarasikan ‘Prabowo bagi-bagi uang ke Effendi Simbolon untuk dukungan di Pilpres 2024’.
Dalam video TikTok yang diterima detikcom dari Boyamin, diperlihatkan video hoax tersebut mencatut nama MAKI. Dalam video hoax tersebut, dinarasikan seolah-olah MAKI mengungkapkan fakta Prabowo memberikan sejumlah dana ke Effendi Simbolon untuk mendukung Prabowo.

“Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI membeberkan sejumlah fakta tentang bagi-bagi uang dari Prabowo ke Effendi Simbolon. Prabowo memberikan dana besar ke Effendi Simbolon dan jika Effendi tidak segera memberikan dukungan ke Prabowo maka Prabowo mengancam akan segera bongkar kasus Effendi semasa ia menjabat di DPR dalam mengurus belanja Alutsista Kemenhan,” demikian bunyi narasi video tersebut

“Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI membeberkan sejumlah fakta tentang bagi-bagi uang dari Prabowo ke Effendi Simbolon. Prabowo memberikan dana besar ke Effendi Simbolon dan jika Effendi tidak segera memberikan dukungan ke Prabowo maka Prabowo mengancam akan segera bongkar kasus Effendi semasa ia menjabat di DPR dalam mengurus belanja Alutsista Kemenhan,” demikian bunyi narasi video tersebut.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pers Harapkan Pers Sajikan Berita Edukatif di Pemilu 2024

Boyamin menegaskan video tersebut hoax dan membantah narasi yang ada dalam video tersebut keluar dari MAKI. Boyamin menegaskan MAKI tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang dinarasikan dalam video.

“Betul (hoax). Saya tidak tahu apakah Prabowo itu memberi uang atau bahkan Effendi Simbolon memberi uang, sebaliknya, saya tidak tahu tidak punya data itu. Dan MAKI tidak mengeluarkan pernyataan itu, karena memang tidak punya datanya. Karena tidak punya datanya tidak mengeluarkan pernyataannya. Tapi dengan adanya itu, seakan-akan MAKI punya data bahwa mereka saling memberikan uang saling menyandera atau apa,” kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga :  Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi

Boyamin mengatakan, video TikTok yang tersebar itu jelas merugikan MAKI. Dia menyebut pencatutan nama tersebut membuat kesan MAKI mendukung salah satu cawapres.

“Prinsipnya silakan berkompetisi Pilpres segala macam, tapi jangan nyatut nama MAKI, karena MAKI dituduh kalau nyerang A bisa dianggap mendukung B atau C. Ini kan calon presiden cuma 3, dengan seakan-akan menyerang Prabowo, bisa saja kan nanti MAKI dituduh mendukung Ganjar atau Pak Anies. Itu yang saya tidak mau,” jelasnya.

Boyamin menambahkan, pihaknya mulanya membiarkan dan menunggu pemilik akun untuk menghapus video hoax tersebut. Namun, video tersebut tak kunjung dihapus hingga akhirnya MAKI memutuskan untuk membuat laporan polisi.

“Dengan nyatut itu kan rugi kita, karena kita jadi dianggap berpihak. Sementara kami pengin netral netral saja. Atas pencatutan itu jelas kami dirugikan secara moral dan itu bisa menimbulkan masalah. Masyarakat bisa menjadikan itu sebagai referensi, kita nggak mau itu saja,” tuturnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bahas Geopolitik dan Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Presiden UEA

Laporan MAKI ke Polda Metro Jaya sudah teregister dengan nomor LP/B/5796/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023. Terlapor dalam hal ini pemilik akun TikTok @dyaahrestuti_lubis.

Boyamin melaporkan pemilik akun TikTok tersebut atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan/Alau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan/Atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Naz)

Berita Terkait

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Daftar Pilrek, Prof Asep Sukohar Tunjukan Keseriusan Ingin Majukan Unila 2027-2031
Wakil Ketua Komisi IV DPR Hanan Dukung Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
IMM Pringsewu Tegaskan Anggota DPRD Tidur dan Main HP Rusak Citra Legislatif, BK Harus Tegas!
Aprozi Alam dan Rahmawati Herdian Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Ingin HPN dan Porwanas 2027 Sukses di Lampung, Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Saya Dulu Anggota PWI DKI
Almuzzammil Yusuf Dukung Suksesi HPN dan Porwanas di Lampung 2027
Pemerintah Siapkan 8 Klaster Program Kerja Prioritas Nasional untuk RKP 2027

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:52 WIB

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Daftar Pilrek, Prof Asep Sukohar Tunjukan Keseriusan Ingin Majukan Unila 2027-2031

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR Hanan Dukung Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Aprozi Alam dan Rahmawati Herdian Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Ingin HPN dan Porwanas 2027 Sukses di Lampung, Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Saya Dulu Anggota PWI DKI

Berita Terbaru