Bandar Lampung (dinamik.id) – Buntut aksi mahasiswa dan petani, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan menggelar rapat dengar pendapat dengan PT BSA untuk mengklarifikasi terkait konflik pertanahan yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Hal itu tercantum dalam surat Undangan RDP No : 005/3527/111.01/30/2023. Bahwa di dalamnya untuk memanggil seluruh pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi untuk konflik tanah di Kecamatan Anak Tuha.
“Nanti Rabu (11 Oktober) semua kita undang pihak pihak terkait untuk mengklarifikasi konflik pertanahan,” ujar Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya, Senin, 9 Oktober 2023.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil pihak BPN untuk mengetahui status yang ada di Kecamatan Anak Tuha.
“Status tanah itu adalah tanah HGU yang terdiri 2 jenis satu selesai 2029 dan satu nya 2040 yang masih dimiliki PT. BSA,” tambahnya.
Tak sampai disitu saja, DPRD Provinsi Lampung akan kembali mempertanyakan kepada semua pihak pada Rabu mendatang agar mendatangkan solusi terbaik.
“Kita akan minta data dari semua pihak agar bisa dikonfirmasi nanti sehingga menemukan titik terang apa yang menjadi persoalan,” pungkasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, wartawan dinamik.id belum mendapatkan jawaban dari PT BSA.