BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti 82,9 Gr Sabu dan 2 Kg Ganja

Jumat, 24 November 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung musnahkan barang bukti narkotika sebanyak 82,981 gram sabu dan 2048,11 gram ganja.

Acara pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan di Krematorium Lempasing di Laksamana RE Martadinata, Sukajaya Lempasing, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga :  Bunda PAUD Riana Sari Arinal Buka Rakerwil I Himpaudi Lampung

Kabid Pemberantasan dan Intelegent BNNP Lampung, AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan mengatakan, barang bukti narkotika itu merupakan ungkap kasus dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total barang bukti narkotika ini dari 4 tersangka, yakni inisial SS, MRAT, MIS dan FTRN.

Baca Juga :  Majelis Taklim dan Ulama se Lamtim Deklarasikan Dukungan untuk AMIN

Dimana SS diamankan di Jalan Pasar Semarang Baru, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur dengan BB 2.048,11 gram ganja dan 52,26 gram sabu.

Lalu tersangka MRAT diamankan di pinggir Jalan Pasar Senggol, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung dengan BB 0,0810 gram sabu.

Baca Juga :  Eva Dwiana Minta Dukungan Kementerian PU untuk Atasi Banjir di Bandar Lampung

“Sementara MIS dan FTRN diamankan di salahsatu hotel di Jalan Raden Intan, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung dengan BB 32,67 gram sabu. FTRN ini mantan napi baru bebas Tahun 2019,” jelasnya. (Pin)

Berita Terkait

PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 
Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru
Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung
Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi
Pemprov Lampung Masuk 10 Besar Nasional Nilai MCSP 2025 di Indonesia
Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
Pemkot akan Aktifkan Kembali Trayek Angkot Bandar Lampung

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 12:37 WIB

PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 

Senin, 10 November 2025 - 13:00 WIB

Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru

Jumat, 7 November 2025 - 21:20 WIB

Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung

Jumat, 7 November 2025 - 06:56 WIB

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi

Rabu, 5 November 2025 - 19:55 WIB

Pemprov Lampung Masuk 10 Besar Nasional Nilai MCSP 2025 di Indonesia

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB

DPRD Provinsi

Suara Warga dan Irama Gamelan, Jejak Reses Elly Wahyuni di Way Ratai

Jumat, 14 Nov 2025 - 10:41 WIB