BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti 82,9 Gr Sabu dan 2 Kg Ganja

Jumat, 24 November 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung musnahkan barang bukti narkotika sebanyak 82,981 gram sabu dan 2048,11 gram ganja.

Acara pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan di Krematorium Lempasing di Laksamana RE Martadinata, Sukajaya Lempasing, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga :  Siap Dipanggungkan: Sembilan Pementasan Teater Bahasa Lampung

Kabid Pemberantasan dan Intelegent BNNP Lampung, AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan mengatakan, barang bukti narkotika itu merupakan ungkap kasus dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total barang bukti narkotika ini dari 4 tersangka, yakni inisial SS, MRAT, MIS dan FTRN.

Baca Juga :  Kasus Baru Covid-19 di Lampung Aman Terkendali

Dimana SS diamankan di Jalan Pasar Semarang Baru, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur dengan BB 2.048,11 gram ganja dan 52,26 gram sabu.

Lalu tersangka MRAT diamankan di pinggir Jalan Pasar Senggol, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung dengan BB 0,0810 gram sabu.

Baca Juga :  Kronologi Kecelakaan Beat vs Datsun di Flyover MBK, Pemotor Diduga Terlalu Melebar

“Sementara MIS dan FTRN diamankan di salahsatu hotel di Jalan Raden Intan, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung dengan BB 32,67 gram sabu. FTRN ini mantan napi baru bebas Tahun 2019,” jelasnya. (Pin)

Berita Terkait

ASKOMPSI Nobatkan Dr Marindo Sekdaprov Terbaik Tatakelola Pemerintahan Digital
PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 
Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru
Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung
Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi
Pemprov Lampung Masuk 10 Besar Nasional Nilai MCSP 2025 di Indonesia
Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 20:58 WIB

ASKOMPSI Nobatkan Dr Marindo Sekdaprov Terbaik Tatakelola Pemerintahan Digital

Selasa, 11 November 2025 - 12:37 WIB

PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 

Senin, 10 November 2025 - 13:00 WIB

Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru

Jumat, 7 November 2025 - 21:20 WIB

Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung

Jumat, 7 November 2025 - 06:56 WIB

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi

Berita Terbaru

Hukum

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT

Selasa, 18 Nov 2025 - 15:23 WIB