Polres Mesuji Tangkap Tersangka Pencabulan di Bawah Umur

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI (Dinamik.Id) — NY (41) Warga Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji ditangkap oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung.

NY ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada korban berinisial NP yang tidak lain adalah tetangganya sendiri dan masih di bawah umur.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR dalam keterangan membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur ini terjadi pada November 2023 di Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Dramatis! Polres Mesuji Gagalkan Penyelundupan Sabu 15 Kg

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, adapun kronologis kejadian pada Selasa, 14 November 2023 lalu sekira pukul 14.00 WIB, korban bercerita kepada ibunya.

Lalu korban pun bercerita sambil menangis kepada ibunya dan mengatakan bahwa pelaku sempat mematikan lampu dan melakukan aksi tidak sewajarnya kepada korban. Lalu korban menceritakan kepada ibunya, bahwa korban dicabuli sebanyak empat kali.

“Atas kejadian tersebut korban merasa malu takut serta trauma. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji,” ujarnya.

Baca Juga :  Sulpakar Lantik Enam Pejabat, Dua Pejabat Impor dari Provinsi

Kapolres menjelaskan, adapun kronologis penangkapan, pada Rabu, 15 November 2023, Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan tentang keberadaan Pelaku di Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji. Selanjutnya pada Pukul 15.00 Wib, Anggota berhasil mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur tersebut. Dan membawanya ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Turut diamankan burang bukti berupa Visum Et Revertum dan satu helai baju terusan berwarna hijau bermotif orang dan bunga.

Baca Juga :  Gubernur Lampung dan Danrem Lepas Peserta Sriwijaya Lampung Run 2024

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d dan 82 ayat 1 contoh 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 4 ayat 2 huruf b c junto Pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rls)

Berita Terkait

PWI Lampung Gelar Pelatihan Kehumasan, Feri Irawan dari SMPN 42 Sampaikan Kesan Positif
PKBI Lampung Gelar Forum Keluarga di LPKA Merajut Kebersamaan Menumbuhkan Kekuatan
14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025
Mahasiswa Minta Aparat Turun Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Perluas Program MBG DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung
Jelang Muswil 2025 Pengurus Dekopinwil Lampung Konsultasi ke Kadis Koperasi dan UKM Lampung
Mahasiswa UIN Lampung Pasang Cermin Cembung di Titik Kritis: Solusi Keselamatan Jalan yang Nyata
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:56 WIB

PWI Lampung Gelar Pelatihan Kehumasan, Feri Irawan dari SMPN 42 Sampaikan Kesan Positif

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:58 WIB

PKBI Lampung Gelar Forum Keluarga di LPKA Merajut Kebersamaan Menumbuhkan Kekuatan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:04 WIB

14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:31 WIB

Mahasiswa Minta Aparat Turun Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Perluas Program MBG DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Berita Terbaru