Polres Mesuji Tangkap Tersangka Pencabulan di Bawah Umur

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI (Dinamik.Id) — NY (41) Warga Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji ditangkap oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung.

NY ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada korban berinisial NP yang tidak lain adalah tetangganya sendiri dan masih di bawah umur.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR dalam keterangan membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur ini terjadi pada November 2023 di Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Hari Kedua Kelas Demokrasi LDS Bahas Sejarah Ideologi Hingga HAM

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, adapun kronologis kejadian pada Selasa, 14 November 2023 lalu sekira pukul 14.00 WIB, korban bercerita kepada ibunya.

Lalu korban pun bercerita sambil menangis kepada ibunya dan mengatakan bahwa pelaku sempat mematikan lampu dan melakukan aksi tidak sewajarnya kepada korban. Lalu korban menceritakan kepada ibunya, bahwa korban dicabuli sebanyak empat kali.

“Atas kejadian tersebut korban merasa malu takut serta trauma. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji,” ujarnya.

Baca Juga :  PWI dan BPS Sepakat Kawal Data Statistik Mesuji

Kapolres menjelaskan, adapun kronologis penangkapan, pada Rabu, 15 November 2023, Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan tentang keberadaan Pelaku di Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji. Selanjutnya pada Pukul 15.00 Wib, Anggota berhasil mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur tersebut. Dan membawanya ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Turut diamankan burang bukti berupa Visum Et Revertum dan satu helai baju terusan berwarna hijau bermotif orang dan bunga.

Baca Juga :  Polres Mesuji Giat Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2022

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d dan 82 ayat 1 contoh 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 4 ayat 2 huruf b c junto Pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rls)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain Libatkan Bupati Pati Sudewo
Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:17 WIB

Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

Berita Terbaru

Parpol

Nunik Kembali Pimpin DPW PKB Lampung Periode 2026–2031

Sabtu, 24 Jan 2026 - 14:27 WIB