Polres Mesuji Tangkap Tersangka Pencabulan di Bawah Umur

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI (Dinamik.Id) — NY (41) Warga Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji ditangkap oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung.

NY ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada korban berinisial NP yang tidak lain adalah tetangganya sendiri dan masih di bawah umur.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR dalam keterangan membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur ini terjadi pada November 2023 di Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Polres Mesuji Akan Menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, adapun kronologis kejadian pada Selasa, 14 November 2023 lalu sekira pukul 14.00 WIB, korban bercerita kepada ibunya.

Lalu korban pun bercerita sambil menangis kepada ibunya dan mengatakan bahwa pelaku sempat mematikan lampu dan melakukan aksi tidak sewajarnya kepada korban. Lalu korban menceritakan kepada ibunya, bahwa korban dicabuli sebanyak empat kali.

“Atas kejadian tersebut korban merasa malu takut serta trauma. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji,” ujarnya.

Baca Juga :  PWI dan BPS Sepakat Kawal Data Statistik Mesuji

Kapolres menjelaskan, adapun kronologis penangkapan, pada Rabu, 15 November 2023, Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan tentang keberadaan Pelaku di Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji. Selanjutnya pada Pukul 15.00 Wib, Anggota berhasil mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur tersebut. Dan membawanya ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Turut diamankan burang bukti berupa Visum Et Revertum dan satu helai baju terusan berwarna hijau bermotif orang dan bunga.

Baca Juga :  Inovatif, Tiket Masuk PRL 2024 Online dan Offline, Cuma Rp15 Ribu-Rp50 Ribu

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d dan 82 ayat 1 contoh 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 4 ayat 2 huruf b c junto Pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rls)

Berita Terkait

Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027
KEK BSD Banten Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU
IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026
PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL
Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal
Dilepas Kapolres, Perwakilan PWI Mesuji Siap Ikuti Rangkaian HPN 2026 Banten
Menteri PU Tinjau Jembatan Way Bungur, Bupati Lamtim Berterimakasih ke Presiden

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

KEK BSD Banten Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:57 WIB

PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:54 WIB

Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Berita Terbaru

Berita

Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB

Berita

Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:32 WIB

Ekonomi dan Kreatif

Pers Krusial Promosikan Pariwisata Topang Perekonomian Banten

Sabtu, 7 Feb 2026 - 14:30 WIB