Polres Mesuji Tangkap Tersangka Pencabulan di Bawah Umur

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI (Dinamik.Id) — NY (41) Warga Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji ditangkap oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung.

NY ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada korban berinisial NP yang tidak lain adalah tetangganya sendiri dan masih di bawah umur.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR dalam keterangan membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur ini terjadi pada November 2023 di Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Polres Mesuji Giat Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2022

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, adapun kronologis kejadian pada Selasa, 14 November 2023 lalu sekira pukul 14.00 WIB, korban bercerita kepada ibunya.

Lalu korban pun bercerita sambil menangis kepada ibunya dan mengatakan bahwa pelaku sempat mematikan lampu dan melakukan aksi tidak sewajarnya kepada korban. Lalu korban menceritakan kepada ibunya, bahwa korban dicabuli sebanyak empat kali.

“Atas kejadian tersebut korban merasa malu takut serta trauma. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji,” ujarnya.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja, Satbinmas Polres Mesuji Penyuluhan ke Sekolah

Kapolres menjelaskan, adapun kronologis penangkapan, pada Rabu, 15 November 2023, Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan tentang keberadaan Pelaku di Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji. Selanjutnya pada Pukul 15.00 Wib, Anggota berhasil mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur tersebut. Dan membawanya ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Turut diamankan burang bukti berupa Visum Et Revertum dan satu helai baju terusan berwarna hijau bermotif orang dan bunga.

Baca Juga :  Sepekan Polres Mesuji Amankan 15 Tersangka Judi dan Narkoba

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d dan 82 ayat 1 contoh 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 4 ayat 2 huruf b c junto Pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rls)

Berita Terkait

LBH DLN Kecam Kekerasan Aparat Satpol PP Terkait Demo Banjir
Gelaran Mewah yang Menghantam Kebijakan Penghematan: Halal Bihalal Dinas Perikanan Lampung Bikin Resah
Dukung Pemekaran Daerah, Fatikhatul Khoiriyah Dorong Pemerataan Pembangunan dan Ekonomi Lokal
Naldi Rinara Dampingi Gubernur Tinjau Lokasi Banjir, Tegaskan Pentingnya Mitigasi Jangka Panjang
Hampir 2.000 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, BKN Ungkap Alasan Beragam
Andika Wibawa Tinju Lokasi Banjir di Panjang, Salurkan Bantuan dan Santuni Keluarga Korban
Tiga Warga Tewas Akibat Banjir, Jihan: Pemda Harus Tanggap Penyebab!
Dinamika Pemilihan Ketua IJP Lampung 2025, Agung Kurniawan Batal Nyalon

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:27 WIB

LBH DLN Kecam Kekerasan Aparat Satpol PP Terkait Demo Banjir

Kamis, 24 April 2025 - 10:37 WIB

Gelaran Mewah yang Menghantam Kebijakan Penghematan: Halal Bihalal Dinas Perikanan Lampung Bikin Resah

Rabu, 23 April 2025 - 11:42 WIB

Dukung Pemekaran Daerah, Fatikhatul Khoiriyah Dorong Pemerataan Pembangunan dan Ekonomi Lokal

Rabu, 23 April 2025 - 11:29 WIB

Naldi Rinara Dampingi Gubernur Tinjau Lokasi Banjir, Tegaskan Pentingnya Mitigasi Jangka Panjang

Selasa, 22 April 2025 - 20:42 WIB

Hampir 2.000 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, BKN Ungkap Alasan Beragam

Berita Terbaru

Olahraga

Arinal Mundur, Budhi Darmawan Jadi Plt Ketua Koni Lampung

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:07 WIB