Komika AR Ditetapkan Debagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan komika AR (33) yang tampil pada kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan pada Kamis (7/12) sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengatakan komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” beberapa waktu lalu di Kota Bandarlampung terkait nama Muhammad.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi.

Dia mengatakan bahwa saat ini komika tersebut ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Menurut dia, tersangka AR akan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Baca Juga :  TP PKK Pemkab Mesuji Bagikan Takjil Gratis di Simpang Pematang

Umi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini, berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

“AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu,” kata dia.

Pada acara Desak Anies Baswedan di Bandarlampung, AR sebagai stan up comedy guna menghibur penonton sebelum kedatangan capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Baca Juga :  Jum'at Berkah, Pj Bupati Sulpakar Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Nurul Ikhsan di Way Serdang

Dalam acara itu, salah satu materi komika AR terdapat kalimat “Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”.

Kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies Baswedan” yang berdurasi selama dua jam dua menit.(pin)

Berita Terkait

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain Libatkan Bupati Pati Sudewo
Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:17 WIB

Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:07 WIB

Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:58 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain Libatkan Bupati Pati Sudewo

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:32 WIB

Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Berita

Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:07 WIB