Ketua PWI Tubaba Dedi Priyono,SH, Khawatir Perbup Tidak Sejalan Dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Jumat, 15 Desember 2023 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2023, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tubaba, Dedi Priyono,SH, menyatakan kekhawatiran bahwa peraturan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PWI Tubaba dalam sebuah diskusi yang berlangsung usai Kegitan penutupan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Brugo Cottage pada Kamis (14/12/2023), yang melibatkan Kepala Dinas Kominfo Tubaba, Eri Budi Santoso, mantan Kabag Hukum Tubaba, Sofyan Nur, Kabag Hukum Budi Sugiyanto, Sekretaris Dinas Kominfo, dan puluhan wartawan.

“Saya sampaikan perlunya pengkajian ulang terhadap Perbup 27 Tahun 2023, mengingat adanya diksi-diksi yang dianggap perlu direvisi. Saya menyoroti pasal-pasal yang berkaitan dengan Asas Kemerdekaan Pers, sebagaimana termuat dalam pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999” kata Dedi

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain pasal 2 mengenai akses informasi dan dokumentasi publik yang dikecualikan dengan alasan ketat, terbatas, dan rahasia. Dedi Priyono juga mencermati pasal 4 ayat 2 yang, jika tidak dikaji dengan cermat, dianggap dapat berdampak negatif pada kemerdekaan pers di Tubaba.

“Perbup 27 Tahun 2023 sebaiknya segera dikaji bersama, karena terdapat diksi-diksi yang harus direvisi dalam pasal-pasal tersebut, sebab berkaitan dengan Asas Kemerdekaan Pers sebagaimana ditegaskan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3,” kata Dedi.

Ketua PWI Tubaba yang juga sebagai Koordinator lintas organisasi pers di Tubaba itu menafsirkan beberapa pasal, diantaranya pasal 2 tentang akses informasi dan dokumentasi publik yang dikecualikan dengan dalih bersifat ketat, terbatas dan rahasia, serta pasal 4 ayat 2, jika tidak dikaji dan diuji dengan terang, sesuai peraturan perundang-undangan akan berdampak pada kemerdekaan pers di Tubaba.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Djunaidi Raih Penghargaan Sebagai Provinsi Peduli Pekerja Migran Indonesia Dari Menteri Tenaga Kerja

“Makna pengecualian Informasi dan Dokumentasi adalah sesuatu yang dibedakan, dilarang atau dicegah karena suatu alasan, sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna termasuk pers. Kalau melihat draf daftar hal-hal yang dikecualikan terdapat 53 item dari 20 OPD seperti yang sudah beredar tetapi sedikit tertutup itu bakal disahkan, justru isinya bertentangan dengan UU Pers bahkan UU KIP Nomor 14 tahun 2008,” jelas Dedi

Menurut Ketua PWI Tubaba, multitafsir pada pasal 4 ayat 2 bermakna mewajibkan pengguna informasi publik mencantumkan sumber informasi untuk kepentingan pribadi maupun publikasi, harus dilakukan pemisahan atau pengecualian secara khusus menyesuaikan peraturan perundang-undangan.

“Persoalan Perbup 27 Tahun 2023 di Tubaba, bermakna kepentingan dan tujuan pemerintahan dalam hal pelayanan informasi dan dokumentasi, transparansi pemerintahan, terutama kerja-kerja Pers. Artinya pasal per pasal yang dibuat harus kita kaji bersama dengan baik. Kalau perbup itu tidak menyentuh persoalan pers, mungkin tidak akan begitu gaduh,” tegas Dedi.

Koordinator lintas organisasi Pers itu juga, mengaku bangga atas kekompakan semua jurnalis Tubaba dalam menyikapi persoalan kerja-kerja Jurnalistik.

“Persatuan dan Kebersamaan Wartawan di Tubaba harus diperkuat, saling menghargai dan menghormati, saling komunikasi, saling mengoreksi etika dan prilaku, memisahkan profesional kerja sebagai jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dengan kerja-kerja lembaga non pers, karena sebagai jurnalis kita punya undang-undang dan peraturan Dewan Pers tersendiri dan khusus. Kalau ada masalah, gangguan, ancaman yang mengarah terhadap kerja-kerja pers yang profesional, jangan tutupi sampaikan, akan kita sikapi bersama” tegas Dedi

Baca Juga :  Eva Dwiana Beri Santunan Kepada Anak Pengidap Penyakit Jantung dan Korban Kebakaran

Sementara itu, menanggapi pemberitaan pembatalan, pencabutan dan penolakan yang muncul dari berbagi pihak di media-media, Kepala Dinas Kominfo di dampingi Kabag Hukum, Sekretaris Kominfo dan mantan Kabag Hukum Pemkab Tubaba Sofyan Nur, menerima kritikan dan koreksi yang bermunculan.

“kritik dan koreksi yang muncul ini, adalah salah satu bagian dari Uji Konsekuensi Informasi dan dokumentasi yang menjadi bagian dari Perbup yang telah disosialisasikan pada kegiatan di Balai Sessat Agung Tubaba pada Selasa 12 Desember 2023 lalu. Memang ada draf usulan pengecualian informasi dan dokumentasi yang datang dari OPD untuk di kaji dan diuji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Eri Budi Santoso, di Berugo Cottage, kamis (14/12/2023)

Diakui Kepala dinas Kominfo Tubaba, telah berkoordinasi dengan semua pihak baik di tingkat kementrian, pemprov dan bagian hukum pemerintah daerah kabupaten Tubaba.

“Kalau untuk Informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai Perbup 27 Tahun 2023, masih bersifat draf usulan dan belum dibuatkan Surat Keputusan, artinya yang dikecualikan belum diberlakukan dan dalam tahap uji konsekuensi. Kami akan memberikan ruang untuk bersama-sama membahas ini, kita akan jadwalkan untuk duduk bersama dengan semua perwakilan organisasi pers di Tubaba”kata Kadis Kominfo Tubaba Eri Budi Santoso yang kerap disapa Ebe.

Ebe juga menyampaikan peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas jurnalistik di Tubaba, juga memfasilitasi kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) khusus wartawan di Tubaba.

“UKW yang dilaksanakan di Tubaba oleh Pemerintah Daerah Tubaba Bersama Lembaga Uji, Fakultas Ilmu Komunikasi Prof.Dr.Mustopo salah satu lembaga uji Dewan Pers, merupakan langkah pemerintah daerah untuk menciptakan wartawan-wartawan profesional di Tubaba. Semua langkah itu selaras dengan Perbup yang disosialisasikan” pungkasnya

Baca Juga :  Gubernur Mirza Pimpin Rakor High Level Meeting TPID Bersama Kepala Perwakilan BI Provinsi Lampung

Sementara itu, menurut mantan Kabag Hukum Tubaba, Sofyan Nur, pemerintah daerah Tubaba tidak alergi kritik dan koreksi terhadap berbagai informasi yang berkembang. Sofyan Nur yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Tubaba, ikut meluruskan pemberlakuan Perbup 27 Tahun 2023 lantaran berpengalaman cukup lama membuat berbagai produk hukum.

“Saya bangga sebagai orang Tubaba, Ini bagian dari kehidupan berdemokrasi di Tubaba, bisa saling koreksi dan berdiskusi bersama. Kapasitas saya ada disini sebagai warga Tubaba dan mantan kabag hukum. Koreksi yang muncul dari teman-teman pers, bagian dari uji konsekuensi. Nanti sampaikan, saya juga belum tahu seluruhnya apa saja yang di kecualikan. Kemudian pasal per pasal maslahnya apa, supaya bisa kita evaluasi bersama. Kita membuat Perbup tentu berpedoman pada Undang-Undang,” kata Sofyan Nur.

Sementara itu, Kabag Hukum, Budi Sugiyanto, mengaku menampung semua aspirasi yang muncul dan akan dibahas bersama-sama.

Kemudian lanjut Budi, Persoalan Pengecualian informasi dan dokumentasi, diakuinya belum ada pembahasan yang konkrit dan baru diketahuinya atas usulan-usulan yang masuk dari berbagai OPD.

“Drafnya usulan Pengecualian Informasi dan dokumentasi ini saja saya baru saya lihat. Kita akan koreksi kembali draft yang dapat dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian terkait pasal per pasal, kita akan kaji bersama dan saya sepakat dengan dinas kominfo membuka ruang khusus mengkaji Perbup ini. Nanti kita atur jadwal bisa duduk bersama.” Imbuhnya (rsd)

Berita Terkait

Budiman AS Sambut Positif Kedatangan Bhayangkara FC
Anggota DPRD Tubaba Soroti Dugaan Proyek Siluman di Kecamatan Way Kenanga dan Batu Putih
Kesiapan Arus Mudik: BPJN Lampung Pastikan Jalan Nasional Aman Dilalui Pemudik
Aliansi Solidaritas Perempuan Progresif Dorong Penerapan UU TPKS dalam Kasus Pelecehan Seksual di TNBBS Tanggamus
Koramil 412-01/Tubaba dan Persit KCK Koorcab Ranting 2 Bagikan Takjil ke Masyarakat
PW ISNU Lampung Gelar Aksi Berbagi : Santuni Anak Yatim dan Berbagi Takjil di Bandar Lampung
Safari Ramadhan BEM-P BK STKIP PGRI: Berbagi Berkah di Bulan Suci
Cek Disiplin ASN, Inspektorat Tubaba dan BKPSDM Sidak ke Kantor OPD

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:47 WIB

Budiman AS Sambut Positif Kedatangan Bhayangkara FC

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:16 WIB

Kesiapan Arus Mudik: BPJN Lampung Pastikan Jalan Nasional Aman Dilalui Pemudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:13 WIB

Aliansi Solidaritas Perempuan Progresif Dorong Penerapan UU TPKS dalam Kasus Pelecehan Seksual di TNBBS Tanggamus

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:00 WIB

Koramil 412-01/Tubaba dan Persit KCK Koorcab Ranting 2 Bagikan Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:17 WIB

PW ISNU Lampung Gelar Aksi Berbagi : Santuni Anak Yatim dan Berbagi Takjil di Bandar Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Budiman AS Sambut Positif Kedatangan Bhayangkara FC

Rabu, 26 Mar 2025 - 12:47 WIB

Berita

PCNU Bandar Lampung Ajak Kader Muda Pererat Silaturahim

Rabu, 26 Mar 2025 - 12:43 WIB