Pelaku Penggelapan Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang

Minggu, 31 Desember 2023 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (dinamik.id) — Pelaku penggelapan 1 Unit sepeda motor yang terjadi di Pos Satpam Gerbang Exit Tol pada Tanggal 17 Desember 2023 lalu, berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung, Kamis (28/12/2023).

Diketahui tersangka yang berhasil di tangkap berinisial BK (31) Warga Desa Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka penggelapan tersebut.

“Pelaku penggelapan yang terjadi di Pos Satpam Exit Tol Simpang Pematang telah berhasil kami tangkap di tempat pelariannya di Wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat,” jelasnya

Lebih lanjut kata Kapolsek, adapun kronologis kejadian pada hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 lalu, sekira Pukul 02.45 WIB, datang tersangka menghampiri korban yang sedang piket di Pos Satpam Gerbang Tol Simpang Pematang.

Baca Juga :  Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pesawaran Sidak Pasar Tradisional Kedondong

Kemudian tersangka ingin jalan dan mengeceknya, namun korban memanggilnya dan meminjamkan sepeda motornya merek Honda Beat warna putih. Lalu tersangka membawa motor tersebut, setelah lama menunggu tersangka tidak kunjung datang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.

“Adapun kronologis penangkapan, setelah menerima laporan personil Polsek Simpang Pematang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka berada di Kawasan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang berhasil menangkap tersangka,” terangnya

Baca Juga :  Patuhi Persidangan, Nanang Ermanto Tak Tahu Adanya Intimidasi

Kapolsek menjelaskan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 lembar STNK atas nama Supardi dan 1 lembar surat keterangan kredit dari FIF.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP,” bebernya

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi
Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Konflik Gajah – Manusia di Lampung Timur Telan Korban Jiwa, LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden
‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Pemkab Lempar Bola Panas ke Provinsi
Polres Mesuji Polda Lampung Gelar Rilis Akhir Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:42 WIB

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:15 WIB

Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:06 WIB

Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:56 WIB

Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Pemerintahan

BAZNAS Tubaba Salurkan Beasiswa Pendidikan ke 48 Siswa SD dan SMP

Selasa, 13 Jan 2026 - 16:43 WIB