Poktan Margasari dan Kios Diduga Jual Pupuk Subsidi Lampaui HET

Jumat, 26 Januari 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (dinamik.id) – Ketua Kelompok Tani yang terletak di Tiyuh Margasari, Kecamatan Batu Putih, Tulangbawang Barat diduga menjual pupuk subsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Dari pantauan tim saat melintasi jalan Margasari, Jumat (26/1/2024) melihat kelompok membagikan pupuk subsidi. Kemudian tim turun dan menanyai pupuk tersebut yaitu dari kelompok tani.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi Benih Jagung Lampung Ditahan

Lalu tim bertanya kepada Ketua Gapoktan Selamet mengungkapkan berapa petani menerima pupuk dari gapoktannya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawabannya bila petani menerima HET pupuk UREA Rp115.000 PUPUK NPK Rp122.500.

Selanjutnya dari hasil konfirmasi ke para petani diakui bila mereka membeli pupuk itu untuk jenis UREA sebesae Rp170,000. Kemudian phonska Rp180.000. “Jadi per pasangnya Rp350.000,” ungkap petani.

Baca Juga :  Kader Banteng Adukan Akun Medsos Yang Diduga Lecehkan Bung Karno

Kemudian tim bertanya kembali mengenai harga yang ditetapkan ketua poktan mereka bilang dari PEGESUP Rp150.000 persak dan masyarakat terpaksa disuruh menebus harga yang ditetapkan ketua poktan SEHARGA Rp350.000 OREA DAN NPK

Baca Juga :  PT Domus Jaya Klarifikasi Dugaan Pemalsuan Dokumen Ekspor

Warga menduga telah terjadi kongkalikong antara Slamet dan pemilik kios atas nama Parno dalam penjualan pupuk di atas HET. “Banyak petani yang komplain dengan harga pupuk subsidi yang dijual tinggi melampaui harga eceran tertinggi dengan alasan langka,” ungkap petani meminta namanya tak disebutkan. (Sarwani)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru

Bandar Lampung

KOMPASS–IKMAPAL Bentuk Panitia Kajian Lingkungan Hidup dan SDM Papua

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:21 WIB

Tulangbawang Barat

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:21 WIB