Bandarlampung (dinamik.id)–Sudah jatuh tertingga tangga. Edi Yanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung era Ridho Ficardo dan Kepala Dinas Perkebunan era Arinal Djunaidi akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu, 23 Juni 2021.
Selain Edi Yanto, satu tersangka lainnya dari pihak rekanan Imama juga ditahan. Sebaliknya, mantan kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati tidak ditahan dengan alasan mengidap penyakit kanker payudara.
Edi Yanto dan Imama digelandang ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IA Bandar Lampung usai menjalani pemeriksaan atas kasus korupsi benih jagung tahun 2017.
“Kita menahan tersangka E dan I, untuk 20 hari ke depan. Satu lagi tersangka HR, masih penahanan kota. Informasinya ada sakit kanker, tidak menutup kemungkinan riwayat medisnya,” ujar salah satu penyidik Pidsus Kejati Lampung, Rabu, 23 Juni 2021.
Namun demikian, hingga kini audit kerugian negara dari BPK RI atas kasus korupsi pengadaan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun 2017 ini tak kunjung keluar.
Sementara Kejati Lampung menaksir kerugian negara mencapai Rp8 miliar. Kejati telah menyita dua aset milik tersangka Imama.
Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengungkapkan sejumlah alasan penahanan keduanya. Pertama, adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri. Kedua menghilangkan barang bukti. Ketiga mempengaruhi saksi. “Selain itu juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) UURI Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), subsidair pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (BAY)