DPRD Lampung Segera Gelar Hearing Terkait Penarikan Sewa Lahan di Kota Baru

Selasa, 2 April 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan metode sewa lahan kepada petani yang mengelola lahan di tanah miliknya di Kota Baru, Lampung Selatan.

Namun, beredar informasi adanya penarikan biaya yang tidak masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh awak media, penarikan sewa bahkan mencapai belasan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga penarikan sewa ini dilakukan oleh pihak yang belum diketahui identitasnya hingga saat ini.Pemerintah Provinsi Lampung sebenarnya hanya menarik sewa sebesar Rp3 juta per hektar dalam setahun.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, yang berencana untuk memanggil pihak terkait setelah lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M guna memastikan permasalahan sewa lahan di Kota Baru, Lampung Selatan, dapat diselesaikan.

Baca Juga :  Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri, Mirza - Jihan Siap Dilantik

“Sebagai leading sektor dalam hal pertanahan, Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait setelah lebaran, sehingga kami dapat mengetahui masalah yang dihadapi oleh masyarakat sehingga pemerintah dapat memberikan jawaban yang tepat. Kami akan melakukan mediasi agar masalah ini dapat diselesaikan,” kata Budiman.

Menurut Budiman, dengan adanya dugaan bahwa ada pihak yang mengambil sewa di lahan petani namun tidak menyetorkannya ke kas Pemerintah Provinsi Lampung, seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah dalam menangani masalah ini.

“Pemerintah daerah harus bertindak, kita tidak boleh membiarkan hal ini terus berlangsung. Jika ada penyewaan lahan yang tidak dibayarkan oleh pemerintah daerah, harus segera diatasi. Tidak boleh ada oknum yang melakukan hal semacam ini lagi,” tambahnya.

“Pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan karena merekalah yang bertanggung jawab. Saya berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera bertindak dalam mengatasi masalah ini,” katanya.

Baca Juga :  Pjs Walikota Metro dan Ketua DPRD Lampung Kompak Ikuti HIPMI Run 5K

Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan sistem sewa lahan bagi petani yang menggarap lahan di tanah miliknya di Kota Baru, Lampung Selatan, selama dua tahun terakhir.Sewa lahan di Kota Baru pada tahun 2024 ini tetap dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Yolly Maristo, pihaknya telah mengeluarkan surat tanda setor (STS) kepada 188 petani penggarap.”Dari 188 petani yang kami beri STS, baru 6 orang yang melanjutkan sewa lahan dengan total luasan lahan 26.273 meter persegi,” katanya.

Meskipun baru ada 6 petani yang melanjutkan sewa lahan, dan luas lahan yang disewa memiliki potensi hingga 900 hektar, Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan pendekatan persuasif kepada petani.

Baca Juga :  Syarat MoU Pemkab Tubaba, Wartawan Harus Kompeten

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan STS. Kami berharap seperti tahun sebelumnya, STS dapat mendorong petani untuk membayar sewa sesuai dengan lahan yang mereka garap,” ujarnya.

Yolly mengatakan bahwa sewa lahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sangatlah murah. Namun, pihaknya juga masih menyelidiki terkait pihak yang menyewakan lahan dengan harga di atas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kami juga masih mencari tahu tentang pihak yang menyewakan lahan dengan harga di atas yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Kami juga masih melakukan sinkronisasi data untuk memastikan apakah petani penggarap tahun ini sama dengan yang telah mendapatkan STS tahun lalu. Karena setiap tahun kondisinya bisa berbeda,” tandasnya.(pin)

Berita Terkait

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK
Jemaah Sholat Jumat Perdana di Masjid Raya Al-Bakrie Membludak
Gerak Cepat, Pira Lampung Bantu Korban Banjir di Tanggamus
Gubernur Lampung Gerakkan Kolaborasi, Percepatan Perbaikan Jembatan Gantung Tampang Muda
Wagub: Lampung Harus Nol Kasus Keracunan MBG, Perketat Pengawasan, Evaluasi Dapur SPPI!
Kejari Tubaba Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB
SIKAMBARA dan Pemkot Bandar Lampung Jalin Sinergitas Majukan Sepakbola Lampung
Mukhlis Basri Yakin Jalan Lampung Capai 85% Kondisi Mantap di 2026

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 15:52 WIB

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Jumat, 12 September 2025 - 12:49 WIB

Jemaah Sholat Jumat Perdana di Masjid Raya Al-Bakrie Membludak

Kamis, 11 September 2025 - 15:14 WIB

Gerak Cepat, Pira Lampung Bantu Korban Banjir di Tanggamus

Kamis, 11 September 2025 - 14:30 WIB

Gubernur Lampung Gerakkan Kolaborasi, Percepatan Perbaikan Jembatan Gantung Tampang Muda

Kamis, 11 September 2025 - 00:02 WIB

Wagub: Lampung Harus Nol Kasus Keracunan MBG, Perketat Pengawasan, Evaluasi Dapur SPPI!

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 12:21 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 11:52 WIB