DPRD Lampung Segera Gelar Hearing Terkait Penarikan Sewa Lahan di Kota Baru

Selasa, 2 April 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan metode sewa lahan kepada petani yang mengelola lahan di tanah miliknya di Kota Baru, Lampung Selatan.

Namun, beredar informasi adanya penarikan biaya yang tidak masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh awak media, penarikan sewa bahkan mencapai belasan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga penarikan sewa ini dilakukan oleh pihak yang belum diketahui identitasnya hingga saat ini.Pemerintah Provinsi Lampung sebenarnya hanya menarik sewa sebesar Rp3 juta per hektar dalam setahun.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, yang berencana untuk memanggil pihak terkait setelah lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M guna memastikan permasalahan sewa lahan di Kota Baru, Lampung Selatan, dapat diselesaikan.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Dikunjungi Pemkab Pringsewu Dalam Study Tiru Aplikasi Senja dan E-Sakip

“Sebagai leading sektor dalam hal pertanahan, Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait setelah lebaran, sehingga kami dapat mengetahui masalah yang dihadapi oleh masyarakat sehingga pemerintah dapat memberikan jawaban yang tepat. Kami akan melakukan mediasi agar masalah ini dapat diselesaikan,” kata Budiman.

Menurut Budiman, dengan adanya dugaan bahwa ada pihak yang mengambil sewa di lahan petani namun tidak menyetorkannya ke kas Pemerintah Provinsi Lampung, seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah dalam menangani masalah ini.

“Pemerintah daerah harus bertindak, kita tidak boleh membiarkan hal ini terus berlangsung. Jika ada penyewaan lahan yang tidak dibayarkan oleh pemerintah daerah, harus segera diatasi. Tidak boleh ada oknum yang melakukan hal semacam ini lagi,” tambahnya.

“Pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan karena merekalah yang bertanggung jawab. Saya berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera bertindak dalam mengatasi masalah ini,” katanya.

Baca Juga :  Riana Sari Arinal Hadiri Pelantikan Pengurus DPD Al-Hidayah Kabupaten Mesuji Periode 2020-2025

Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan sistem sewa lahan bagi petani yang menggarap lahan di tanah miliknya di Kota Baru, Lampung Selatan, selama dua tahun terakhir.Sewa lahan di Kota Baru pada tahun 2024 ini tetap dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Yolly Maristo, pihaknya telah mengeluarkan surat tanda setor (STS) kepada 188 petani penggarap.”Dari 188 petani yang kami beri STS, baru 6 orang yang melanjutkan sewa lahan dengan total luasan lahan 26.273 meter persegi,” katanya.

Meskipun baru ada 6 petani yang melanjutkan sewa lahan, dan luas lahan yang disewa memiliki potensi hingga 900 hektar, Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan pendekatan persuasif kepada petani.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Kapolres Tulang Bawang Barat Serap Aspirasi Langsung dari Masyarakat

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan STS. Kami berharap seperti tahun sebelumnya, STS dapat mendorong petani untuk membayar sewa sesuai dengan lahan yang mereka garap,” ujarnya.

Yolly mengatakan bahwa sewa lahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sangatlah murah. Namun, pihaknya juga masih menyelidiki terkait pihak yang menyewakan lahan dengan harga di atas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kami juga masih mencari tahu tentang pihak yang menyewakan lahan dengan harga di atas yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Kami juga masih melakukan sinkronisasi data untuk memastikan apakah petani penggarap tahun ini sama dengan yang telah mendapatkan STS tahun lalu. Karena setiap tahun kondisinya bisa berbeda,” tandasnya.(pin)

Berita Terkait

Ketua Kwartir Cabang Pramuka Pringsewu Buka Rakercab ke-XI Tahun 2026
Pencabutan HGU SGC, Yozi Rizal Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dan Transparansi
Syukron Apresiasi Pembangunan Pabrik Rokok di Lamtim, Harap Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Kapolres Tubaba Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Fony Salimubun Digantikan Iptu Ucida
Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Jalan TPU Pandansari I Baru Dikerjakan Sudah Rusak, DPRD Akan Panggil PUPR
Pemprov Lampung Ajukan Perluasan Kawasan Kotabaru 4.000 Ha ke Kemenhut
Gerbong Mutasi Pemprov Bergerak Lagi, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:23 WIB

Ketua Kwartir Cabang Pramuka Pringsewu Buka Rakercab ke-XI Tahun 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:21 WIB

Pencabutan HGU SGC, Yozi Rizal Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dan Transparansi

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:50 WIB

Syukron Apresiasi Pembangunan Pabrik Rokok di Lamtim, Harap Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:44 WIB

Kapolres Tubaba Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Fony Salimubun Digantikan Iptu Ucida

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:53 WIB

Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru