KNPI Lampung Selatan Minta Tutup PT San Xiong Steel Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan (dinamik.id) – Ketua DPD KNPI Lampung Selatan, Merik Havit, S.H., M.H., meminta pemerintah menghentikan produksi PT San Xiong Steel Indonesia, perusahaan peleburan besi di Lampung Selatan, Rabu 15 Mei 2024.

Hal ini usai salah satu tungku peleburan besi diduga meledak, hingga menyebabkan tiga pekerja PT San Xiong Steel Indonesia mengalami luka bakar serius.

Merik Havit menyatakan kekhawatirannya bahwa kejadian serupa bisa terulang, mengingat insiden ini bukan yang pertama kali terjadi. Ia menekankan pentingnya menghentikan operasional perusahaan demi keselamatan para pekerja.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tutup saja. Ini berisiko jika dibiarkan, mengingat ini bukan yang pertama kali,” ujar pemuda yang baru saja terpilih menjadi anggota DPRD Lampung Selatan itu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera melakukan investigasi agar insiden serupa tidak terulang dan keselamatan pekerja dapat terjamin.

“Usut tuntas. Ini diduga pasti ada kelalaian yang dilakukan PT San Xiong Steel Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menghentikan sementara produksi PT San Xiong Steel Indonesia, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi di Lampung Selatan.

Baca Juga :  DPC Aspeknas Lampura Imbau Jajaran Bantu Percepatan Pembangunan

Hal ini usai salah satu tungku peleburan besi meledak, hingga menyebabkan tiga pekerja PT San Xiong Steel Indonesia mengalami luka bakar serius.

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti pada Senin, 13 Mei 2024. “Kami sementara meminta PT San Xiong Steel Indonesia menghentikan sementara produksi mereka, karena ditakutkan membahayakan pekerja lainnya,” ungkap Yanti.

Yanti mengungkapkan pihaknya hari ini mulai melakukan investigasi atas kasus kecelakaan kerja di PT San Xiong Steel Indonesia karena temuan kasus kecelakaan kerja ini berulang.

“Kami masih investasi saat ini, karena ini kasus yang berulang ya. Saat ini pengawas sedang turun untuk melihat bagaimana penerapan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) diterapkan disana,” lanjutnya.

Jika hasil investigasi ditemukan adanya kelalaian dalam K3, Yanti mengatakan pihaknya tak akan ragu memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin PT San Xiong Steel Indonesia.

Baca Juga :  Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi, Hadiri Undangan Kemendagri RI di Ibu Kota Nusantara (IKN)

“Ya kalau memang tidak sesuai standar keselamatan kerja maka kami akan rekomendasikan pada kepala daerah, dalam hal ini Bupati Lampung Selatan untuk pencabutan izin,” lanjutnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah kecelakaan kerja terjadi di PT San Xiong Steel Indonesia. Tak sedikit pekerja yang menjadi korban hingga harus mendapatkan perawatan.

Perusahaan ini sebelumnya sempat berhenti beroperasi usai ditutup oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto pada 2018 lalu. Namun beberapa tahun berselang kembali beroperasi.

Setidaknya pada Maret 2021, Idris seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja usai dihantam besi tabung gas yanh dipotong rekannya. Hal ini membuat Idris mengalami kebutaan permanen dan tak dapat bekerja kembali.

Kemudian pada November 2023, dalam satu bulan setidaknya ada tiga kali kecelakaan kerja. Pertama pada tanggal 18 November menimpa Rois yang juga dihantam besi dua meter lebih menyebabkan luka robek serius di kaki kirinya.

Kemudian 19 November Sutimin salah satu pekerja juga menjadi korban kecelakaan kerja. Sutimin yang bekerja pada bagian perbaikan tungku peleburan besi itu hendak hendak mengangkat elemen dengan menggunakan remote dalam kondisi tungku beroperasi.

Baca Juga :  Evaluasi 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf, GMKI : Rapor Merah untuk Jokowi!

Kala itu girbok los, akibatnya seluruh cairan panas dari peleburan besi tumpah mengenai tangan dan kaki Sutimin. Akibat kejadian ini, Sutimin mengalami luka bakar serius.

Kemudian 27 November salah satu pekerja, Burhan juga mengalami kecelakaan kerja ketika dirinya yang bekerja pada bagian tungku terkena ledakan tungku dan uap tungku mengenai wajahnya.

Terbaru, pada 8 Mei 2024 kecelakaan kembali terjadi. Tak tanggung-tanggung, pada kejadian itu terdapat empat korban sekaligus.

Ke-empat adalah Faisol, Novel, Jefri dan Wardi. Saat mereka sedang melakukan peleburan, tiba-tiba terjadi ledakan pertama namun tidak begitu keras dan tidak mengenai pekerja. Hal ini membuat muncul ledakan berikutnya bahkan terdengar lebih dari 1 km.

Akibatnya, tungku pun mengenai mereka yang sedang memperbaiki tungku dengan volume pembakaran ditengah proses pembakaran dengan suhu 1.700 derajat celcius. (Pin)

Berita Terkait

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025
POBSI Lampung Dorong Biliar Masuk Ekstrakurikuler SMA di Lampung
Oknum UPTD PSAA Budi Asih Disebut Diduga Fiktifkan Pengadaan, Aswarodi: Bohong Itu, Silahkan Cek ke Lokasi!
PWI dan BPS Sepakat Kawal Data Statistik Mesuji
Zulfahmi Hasan Terpilih Menjadi Ketua PA GMNI Lampung
Membaca Keheningan KH M Imam Aziz: Ini Pandangan Tokoh tentang Pemikir Islam Progresif
Ditegur Mendagri dan Gubernur Jateng, Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250%
CIMB Niaga Perkuat Layanan di Lampung dengan Semangat Work From Heart

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:28 WIB

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:58 WIB

POBSI Lampung Dorong Biliar Masuk Ekstrakurikuler SMA di Lampung

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Oknum UPTD PSAA Budi Asih Disebut Diduga Fiktifkan Pengadaan, Aswarodi: Bohong Itu, Silahkan Cek ke Lokasi!

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:59 WIB

PWI dan BPS Sepakat Kawal Data Statistik Mesuji

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:44 WIB

Zulfahmi Hasan Terpilih Menjadi Ketua PA GMNI Lampung

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB