Listrik Padam, Internet Mati, Ekonomi Lumpuh

Rabu, 5 Juni 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – (dinamik.id) Betapa Lemahnya Negriku..
Hanya dengan Memadamkan Aliran Listrik Maka Mati pula Jaringan Internet..
Lalu Mengapa Pemerintah Tidak Membuat Kebijakan Membentuk Perusahaan Listrik Di setiap Daerah Yang Dikelola Swasta & Pemerintah Daerah sehingga masyarakat dapat memenuhi Sistem Kelistrikan secara Normal..

Baca Juga :  Bawaslu Mesuji Gelar Rakor Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan, Kapasitas Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024

Begitupun Perusahaan Provider Penyalur Sistem Internet Apakah Mereka Masih Bergantung Pada Perusahaan BUMN Yang Bernama PLN, Mengapa mereka tidak Dipaksa Pemerintah untuk Dapat Membuat Perusahaan Kelistrikan Secara Mandiri tanpa Ketergantungan Dengan Pihak PLN, Karna Semua Kita Tahu Betapa Besar Biaya Untuk Dapat Menikmati Internet..

Baca Juga :  KPU RI Umumkan Komisioner 15 Kabupaten / Kota di Lampung Periode 2024-2029

Betapa Lemah Sistem Pertahanan Keamanan Negri Dibawah Ketergantungan Penggunaan Listrik dan Internet.. !!

Baca Juga :  Melinda Raih Juara Pertama, Wakili Pemkab Mesuji Dalam Lomba News Presenter Tingkat Provinsi

Cukup Padamkan Listrik Semua Kembali Ke “Zaman Purba”..
Cukup Putus Sistem Internet Maka Lumpuh Dunia Ekonomi Satu Bangsa
( Catatan Kecil Idris Abung) (Top)

Berita Terkait

Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Seksual
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!
Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!
Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara
Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:33 WIB

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Seksual

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:24 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!

Berita Terbaru