Aktifis Lampung Gelar Aksi Bubarkan DPR, Pakai Topeng Simbol Perlawanan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Aksi diam digelar di Tugu Adipura Bandar Lampung oleh Kelompok Studi Kader (KLASIKA) dan Kelompok Lingkaran Ketjil, Rabu, 21 Agustus 2024 malam.

Gerakan ini muncul di tengah upaya DPR dan pemerintah untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan kontroversial Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap putusan MK terkait batas usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan kepala daerah.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, putusan dalam rapat baleg Rabi (21/08/2024) mendapat perhatian luas masyarakat. Protes dan kritik dilakukan warganet Indonesia dengan membanjiri media sosial dengan gambar lambang burung garuda bertuliskan “Peringatan Darurat”.

Baca Juga :  Waka Polres Mesuji Polda Lampung Kompol Juli Sundara, Menjadi Juri Kejuaraan Nasional Judo Kasad Cup 2023

Dalam aksi tersebut, kelompok yang mengenakan kostum cosplay bertopeng Money Heist mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan Baleg DPR.

Mereka menuntut agar DPR dibubarkan, dengan alasan keputusan yang diambil tidak mencerminkan kepentingan rakyat.

Pimpinan Kelompok Lingkaran Ketjil, Damar, mengungkapkan, “Bubarkan DPR jika keputusan yang diambil tidak merepresentasikan kepentingan rakyat.”

Ia juga mendorong akademisi dan masyarakat lainnya untuk bersuara menentang keputusan tersebut dan bersatu melawan ketidakadilan.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Pelantikan PWNU Lampung

Sementara itu, Direktur KLASIKA Lampung, Ahmad Mufid, mengkritik tindakan DPR yang dianggapnya sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.

“Putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal- pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024,”ujarnya.

Mufid menegaskan sebelumnya DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi UU kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik tertentu.

“Kami melihat tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Pilkada. Ini aneh karena dipaksakan secara kilat. Putusan MK seharusnya menjadi acuan yang mengikat semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Serahkan 86 SK Pensiun PNS

Ia menilai revisi undang-undang ini sebagai upaya politik semata dan tidak mencerminkan kepentingan rakyat.

Keputusan terbaru Baleg DPR RI mengubah batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan ketentuan partai di DPR RI dan partai nonparlemen.

Keputusan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. (Amd)

Berita Terkait

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Polda Lampung Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan
Ngabuburit Bareng Suporter, Bhayangkara Lampung FC Ajak Fans Penuhi Stadion
Tinjau Lokasi Banjir di Lampung Selatan, Lesty Putri Utami Dorong Perbaikan Tanggul Way Galih
Banjir di Bandar Lampung Telan Tiga Korban Jiwa
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Jangan ‘Panic Buying’
Diserang OTK, Ketua PWI Way Kanan Laporkan Pelaku ke Polisi
KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Belum Tiga Bulan Sudah Tujuh Kali OTT
DPRD Kawal Proyek PSEL 2028, TPA Bakung Ditargetkan Bertransformasi Jadi Energi Listrik

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:51 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Polda Lampung Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:40 WIB

Ngabuburit Bareng Suporter, Bhayangkara Lampung FC Ajak Fans Penuhi Stadion

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:26 WIB

Tinjau Lokasi Banjir di Lampung Selatan, Lesty Putri Utami Dorong Perbaikan Tanggul Way Galih

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:51 WIB

Banjir di Bandar Lampung Telan Tiga Korban Jiwa

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:08 WIB

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Jangan ‘Panic Buying’

Berita Terbaru