TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), pada Rabu (12/06/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di Wisma Asri, Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (Tbt), dan dihadiri oleh Kepala Kejari Tubaba, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, kepala OPD teknis, serta para pelaku usaha dan peserta sosialisasi.
Kepala DPMPTSP Tubaba, Ahmad Hariyanto, pada kesempatan tersebut menjelaskan mengenai kewajiban penyampaian LKPM kepada seluruh perusahaan di wilayah Tubaba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan penanaman modal dan memberikan informasi komprehensif mengenai pengisian LKPM melalui OSS-RBA.
“Kegiatan ini bertujuan untuk melaporkan perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Laporan tersebut wajib dibuat dan disampaikan secara berkala untuk memperbaiki iklim investasi, membenahi tata cara pengendalian penanaman modal, serta meningkatkan perlindungan dan kemudahan berusaha,” ujar Hariyanto.
Lebih lanjut, Hariyanto menambahkan bahwa memperoleh data realisasi investasi dan serapan tenaga kerja sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang efektif guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha di Tubaba. Ia berharap kegiatan ini dapat memotivasi para pelaku usaha untuk terus berinvestasi dan rutin menyampaikan laporan LKPM.
Pad momen yang sama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Nahkoda, juga menyampaikan pentingnya pemahaman yang baik mengenai pengisian LKPM melalui OSS-RBA. Ia menyatakan bahwa laporan kegiatan penanaman modal harus disampaikan secara berkala, yaitu setiap tiga bulan sekali bagi usaha menengah dan besar, serta setiap enam bulan sekali bagi usaha kecil.
“Langkah ini merupakan strategi untuk mendorong implementasi perizinan mandiri secara online. Fokus pada peningkatan kepastian sumber daya manusia adalah kunci sukses penyelenggaraan OSS-RBA ke depan,” kata Nahkoda.
Ia juga menyebutkan bahwa LKPM merupakan jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, memberikan informasi timbal balik terkait realisasi investasi, perkembangan usaha, serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
“Kepada seluruh pelaku usaha, saya ingatkan untuk selalu melaporkan realisasi penanaman modalnya agar terhindar dari sanksi administrasi. Kami juga akan memberikan pendampingan pelaporan bagi pelaku usaha dalam melaporkan realisasi penanaman modalnya,” pungkas Nahkoda. (Rsd)