Bandar Lampung (dinamik.id) — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Raden Intan Lampung kembali mengadakan sosialisasi mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung pada Jumat, 19 Juli 2024.
Direktur Harian LKBH UIN Raden Intan Lampung (RIL), Prabowo Febriyanto, mengatakan kegiatan ini yang kedua dilakukan pihaknya. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan perempuan yang sedang menjalani hukuman.
Menurutnya, perempuan memiliki hak-hak sipil, sosial ekonomi, budaya, dan politik yang harus dihormati dan dilindungi.
“Hak sipil mencakup hak atas kesetaraan, kebebasan, dan keamanan. Hak ekonomi, sosial, dan budaya mencakup hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan. Hak politik mencakup hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Bowo kepada rekan media.
Prabowo menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya, termasuk diskriminasi dan keterbatasan akses ke sistem peradilan dan sumber daya hukum.
Dia mengatakan, pihaknya sering mendengar keluhan dan masalah hukum yang dialami oleh para narapidana.
“Para narapidana banyak mengeluhkan lemahnya pemahaman mereka tentang hukum. Aspirasi ini akan kami dampingi,” ujar Prabowo.
Prabowo juga menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya kasus yang terlalu dipaksakan dan sering kali tidak didampingi oleh pengacara.
“Yang jelas harus ada advokasi hukum di Bandar Lampung. Banyaknya perkara yang terlalu dipaksakan, hal ini tidak mengacu kepada prinsip peraturan Polri yaitu restoratif justice, dan tidak mengacu kepada prinsip-prinsip Kejaksaan dan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Dia menegaskan LKBH UIN tidak segan melaporkan oknum yang merugikan narapidana binaan mereka di Lapas Perempuan II Bandar Lampung.
Untuk memaksimalkan pendampingan hukum terhadap perempuan, Prabowo mengatakan pihaknya akan menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga yang fokus pada perempuan di wilayah tersebut dan akan melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi.
Menjelang pilkada, Prabowo menyatakan bahwa meskipun tidak ada pendampingan khusus untuk hak politik perempuan di lapas, mereka tetap memberikan pemahaman tentang peraturan pilkada dan hak-hak perempuan dalam politik.
“Yang pasti, advokasi hukum tetap menjadi prioritas kami,” tambahnya.
Dia berharap kegiatan ini dapat membantu perempuan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung untuk lebih memahami hak-hak mereka, bagaimana cara memperjuangkannya, serta meningkatkan akses mereka ke perlindungan hukum yang layak. (Amd)