Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.
Rapat kerja ini berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Senin, 29 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dipimpin oleh Bapak Dedy Yuginta, SE. MSi, rapat tersebut fokus pada diskusi detail pasal demi pasal dalam Raperda yang sedang disusun. Tujuan dari pertemuan ini adalah memastikan bahwa setiap ketentuan dalam Raperda dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas perumahan serta pemukiman di Bandar Lampung.
“Pembahasan ini penting untuk memastikan bahwa Raperda memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, mendukung pengembangan kawasan pemukiman, dan sesuai dengan regulasi nasional,” ujar Dedy Yuginta.
Diskusi berlangsung konstruktif, dengan partisipasi aktif dari berbagai OPD yang memberikan masukan dan usulan penyesuaian. Raperda ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan perumahan yang berkelanjutan di kota ini.
Pansus berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan dalam waktu dekat sehingga Raperda dapat segera disahkan dan diterapkan. Kolaborasi antara DPRD dan OPD ditekankan sebagai kunci keberhasilan penyusunan peraturan yang komprehensif dan aplikatif. (Advertorial)