Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menyelenggarakan Sidang Paripurna Tingkat II dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis, 8 Agustus 2024.
Sidang ini digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan serta jajaran eksekutif pemerintah kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dimulai dengan penyampaian laporan anggaran oleh Ketua Badan Anggaran, Bapak H. Agusman Arief, SE, MM. Dalam laporannya, Agusman menjelaskan berbagai penyesuaian yang dilakukan terhadap APBD 2024, dengan fokus pada optimalisasi alokasi anggaran untuk sektor-sektor strategis seperti infrastruktur dan pelayanan publik.
“Perubahan ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar dapat digunakan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah kota,” kata Agusman dalam sidang tersebut.
Selanjutnya, Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Drs. H. Dedy Amrulloh, menyampaikan pendapat akhir Wali Kota mengenai perubahan APBD ini. Dedy menegaskan bahwa perubahan ini sangat penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan berbagai program strategis yang telah direncanakan oleh pemerintah kota, serta untuk menjaga keseimbangan anggaran daerah.
“Penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan bahwa program-program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat,” ujar Dedy.
Sidang Paripurna ini merupakan tahap penting dalam proses finalisasi perubahan APBD 2024, yang diharapkan dapat segera disetujui dan diimplementasikan untuk mendukung pembangunan Kota Bandar Lampung. (Advertorial)