Golkar, PDIP dan PAN Bisa Usung Cagub sendiri pada Pilgub Lampung 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PAN berhak mengusung calon gubernur Lampung tanpa harus membentuk koalisi.

Aturan terbaru menyebutkan bahwa untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus meraih minimal 7,5% suara sah di provinsi tersebut.

Baca Juga :  Ibu Riana Sari Arinal Resmikan Gerai Donor Darah dan Siger Donor Darah di Markas PMI Provinsi Lampung

Sementara itu Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Lampung pada pemilu 2024 tercatat sebanyak 6.539.128 jiwa.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan ketentuan ini, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat 7,5% suara berdasarkan DPT Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Masyarakat Lampura Makin Antusias Serbu Warung Barokah H Aprozi Alam

Data dari KPU Provinsi Lampung menunjukkan bahwa:
• Partai Golkar meraih 13,33% atau 621.293 suara,
• PDI Perjuangan meraih 16,89% atau 787.468 suara,
• Partai PAN meraih 8,60% atau 401.102 suara.

Oleh karena itu, ketiga partai tersebut berpotensi untuk mengusung calon gubernur mereka sendiri pada Pilgub Lampung 2024.

Baca Juga :  Peringatan HPN dan HUT 77, PWI Tubaba Gelar Diskusi Pers Merdeka, Demokrasi Bermartabat

Perlu diketahui, sampai saat ini PDI Perjuangan belum memberikan rekomendasi kepada siapapun, baru mengeluarkan surat tugas kepada Umar Ahmad sebagai bakal calon wakul gubernur Lampung.

Kemudian, Golkar baru memberikan surat tugas kepada Arinal Djunaidi belum memberikan rekomendasi. Sedangkan PAN belum memberikan rekomendasi kepada siapapun. (Amd)

Berita Terkait

PTPN I Reg 7 Kanhub Sumsel Terima Penghargaan Bayar PBB Tercepat
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
JSI: Desa Harus Jadi Lokomotif Pemenuhan Gizi dan Ketahanan Pangan!
NasDem Lampung Bagikan Minyak dan Kurma untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
Pesawaran Kesulitan Biaya untuk Menggelar PSU Pilkada 2024
Selamat, Sukses, dan Terus Berprestasi Patun Kolonel Budi
Fiks, DGD Rekomendasikan Wan Abdurachman Jadi Pahlawan Lampung
Frans Sinurat Harumkan Polda Lampung di Tour of Kemala 2025: Juara 2 Criterium Men Youth!
Berita ini 481 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:16 WIB

PTPN I Reg 7 Kanhub Sumsel Terima Penghargaan Bayar PBB Tercepat

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:22 WIB

Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor

Senin, 10 Maret 2025 - 03:55 WIB

JSI: Desa Harus Jadi Lokomotif Pemenuhan Gizi dan Ketahanan Pangan!

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:43 WIB

NasDem Lampung Bagikan Minyak dan Kurma untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:07 WIB

Pesawaran Kesulitan Biaya untuk Menggelar PSU Pilkada 2024

Berita Terbaru