Bandar Lampung, (dinamik.id) — Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PAN berhak mengusung calon gubernur Lampung tanpa harus membentuk koalisi.
Aturan terbaru menyebutkan bahwa untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus meraih minimal 7,5% suara sah di provinsi tersebut.
Sementara itu Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Lampung pada pemilu 2024 tercatat sebanyak 6.539.128 jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan ketentuan ini, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat 7,5% suara berdasarkan DPT Provinsi Lampung.
Data dari KPU Provinsi Lampung menunjukkan bahwa:
• Partai Golkar meraih 13,33% atau 621.293 suara,
• PDI Perjuangan meraih 16,89% atau 787.468 suara,
• Partai PAN meraih 8,60% atau 401.102 suara.
Oleh karena itu, ketiga partai tersebut berpotensi untuk mengusung calon gubernur mereka sendiri pada Pilgub Lampung 2024.
Perlu diketahui, sampai saat ini PDI Perjuangan belum memberikan rekomendasi kepada siapapun, baru mengeluarkan surat tugas kepada Umar Ahmad sebagai bakal calon wakul gubernur Lampung.
Kemudian, Golkar baru memberikan surat tugas kepada Arinal Djunaidi belum memberikan rekomendasi. Sedangkan PAN belum memberikan rekomendasi kepada siapapun. (Amd)