PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilwakot Bandar Lampung, Pengamat Berharap Tampilkan Alternatif

Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) – Menjelang pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, dinamika politik semakin berkembang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, perubahan ini tidak hanya mempengaruhi pilgub, tetapi juga Pilwakot di berbagai daerah, termasuk Bandar Lampung.

Saat ini, PDI Perjuangan adalah satu-satunya partai parlemen yang belum mengumumkan dukungan untuk Pilwakot Bandar Lampung 2024. Sementara partai-partai lainnya telah menyatakan arah dukungannya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua kandidat yang sudah mendapatkan rekomendasi adalah petahana Eva Dwiana, yang didukung oleh NasDem, PKS, PKB, PAN, Demokrat, dan Golkar. Serta mantan Kadis Kesehatan Reihana yang mendapat surat tugas Gerindra.

Dengan situasi politik yang berkembang, menjadi menarik untuk mengamati ke arah mana dukungan PDIP akan diberikan.

Berdasarkan putusan MK terbaru, PDIP dapat mengusung calon walikota sendiri tanpa perlu membentuk koalisi, karena memenuhi ambang batas 7,5% suara sah.

Baca Juga :  Viral, Relawan Mileanials Gelar Fun Game untuk Masyarakat

Dalam putusan MK disebutkan bahwa untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh dinamik.id, jumlah DPT Kota Bandar Lampung pada pemilu 2024 lalu tercatat sebanyak 790.125 jiwa. Sementara itu, pada kontestasi pileg lalu, PDI Perjuangan mendapatkan 65.403 total suara atau 11.79%.

Pengamat politik dan Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA), Budiyono, mengapresiasi putusan MK terbaru terkait pencalonan kepala daerah. Ia menilai putusan tersebut sebagai langkah revolusioner.

Baca Juga :  Herman HN Ikut Penjaringan Calon Gubernur Lampung Melalui PSI

“Putusan MK sangat revolusioner, putusan yang menjaga demokrasi dan konstitusi serta mengembalikan dan menegaskan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat. Kita harus mengapresiasi putusan MK,” ujar Budiyono kepada dinamik.id, selasa 20 Agustus 2024.

Budiyono menjelaskan bahwa putusan MK harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk KPU dan Bawaslu, karena keputusan tersebut bersifat mengikat sejak dibacakan.

Ia menambahkan bahwa putusan tersebut mendorong partai-partai untuk mengajukan calon terbaiknya tanpa harus membentuk koalisi.

“Putusan MK ini menghargai suara rakyat yang diberikan pada pemilu legislatif 2024 dan kita mendorong partai partai untuk mengambil kesempatan dan peluang yang sudah di buka oleh MK,” paparnya.

Budiyono juga menegaskan bahwa putusan MK ini membuka peluang bagi partai-partai untuk mencalonkan kepala daerah, sehingga memberikan banyak pilihan kepada masyarakat, termasuk dalam kontestasi Pilwakot Bandar Lampung.

Baca Juga :  Sah, Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PASS TA 2023

Ia berharap PDI Perjuangan berani memunculkan calon alternatif selain dua kandidat yang sudah mendapatkan rekomendasi dari partai lain.

“Mengharapkan PDIP memunculkan calon alternatif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa harapannya tersebut bertujuan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk memilih kandidat terbaik sebagai pemimpin Bandar Lampung periode 2024-2029.

“Ya supaya lebih banyak pilihan masyarakat sesuai. PDIP kan partai perjuangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung, Wiyadi mengungkapkan bahwa ada tiga nama kandidat bakal calon walikota yang diusulkan ke DPP, yakni Eva Dwiana, Reihana, dan Iqbal Ardiansyah. Hal ini sesuai dengan hasil rapat kerja daerah (Rakerda). (Amd)

Berita Terkait

PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Program Lamban Zakat PKB
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Seluruh SPPG
Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar
Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK
BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL
100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:21 WIB

PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Program Lamban Zakat PKB

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:56 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Seluruh SPPG

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:56 WIB

Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

KADIN Lampung Tolak Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

Senin, 23 Feb 2026 - 16:57 WIB