AKAR Lampung Desak KPU Segera Pecat Penyelenggara Tidak Beretika

Minggu, 22 September 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Perwakilan dari Bidang Advokasi AKAR Lampung, Rian Bima Sakti, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memberhentikan oknum penyelenggara pemilu yang dinilai tidak beretika. Pernyataan ini muncul setelah adanya dugaan intimidasi yang berujung pada kekerasan terhadap jurnalis, yang seharusnya berperan penting dalam menyampaikan informasi dalam proses demokrasi, Minggu, 22 September 2024.

Rian menegaskan bahwa jurnalis harus dipandang sebagai mitra oleh KPU, bukan sebagai sasaran intimidasi. Menurutnya, jika situasi ini terus dibiarkan, KPU terancam menjadi lembaga penyelenggara pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia. “KPU harus tegas memberantas tindakan premanisme yang dapat mengganggu jalannya demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekretaris Komisi I Minta Pemkot Metro Alokasikan THR Honorer

Ia juga menambahkan, AKAR Lampung akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum penyelenggara terkait.

Sementara itu, wartawan MFD telah melaporkan insiden intimidasi dan kekerasan yang dialaminya saat meliput Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Swiss-Bel, Bandar Lampung.

Insiden tersebut diduga melibatkan seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial D. Laporan ini telah tercatat di Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1398/IX/2024/SPKT.

Baca Juga :  Anggota Fraksi PKB Jauharoh Haddad Desak Polisi segera Ungkap Pembunuhan Aktivis Fatayat NU

MFD berharap laporannya dapat mencegah insiden serupa di masa depan dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis. “Sebagai jurnalis, kami bertanggung jawab menyampaikan fakta dan informasi yang akurat, sesuai dengan perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Hingga kini, pihak media masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait. Namun, kontak oknum PPK berinisial MDK sudah tidak dapat dihubungi.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
PDIP Lampung Gelar Konferda, Bahas Konsolidasi dan Penjaringan Calon Ketua
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026
DPRD Lampung Tekankan Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak Kepada Masyarakat
Memasuki Triwulan Ketiga, Lesty Putri Utami Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:33 WIB

PDIP Lampung Gelar Konferda, Bahas Konsolidasi dan Penjaringan Calon Ketua

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026

Berita Terbaru

Berita

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:32 WIB

Pemerintahan

Ini Strategi Pemprov Lampung Genjot Produksi Kopi Robusta

Kamis, 28 Agu 2025 - 19:17 WIB