Bandar Lampung, (dinamik.id) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung berharap sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tidak menimbulkan kegaduhan seperti pada pemilu sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhammad Muhyi.
“Harapan kami, jangan sampai ada kegaduhan terkait publikasi hasil Sirekap seperti yang terjadi pada pemilu lalu,” tegasnya.
Muhyi menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) di semua level penyelenggaraan, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga petugas ad hoc, untuk memastikan akurasi hasil suara yang diinput ke dalam Sirekap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengalaman pemilu 2024 katanya, terjadi perbedaan perolehan suara antara penghitungan manual dan aplikasi Sirekap, yang disebabkan oleh penulisan perolehan suar tidak jelas terbaca oleh Sirekap.
“Penguatan SDM itu dikuatkan lagi, KPPS itu harus di bimtek sedetail mungkin, terkait dengan penggunaan sirekap petugas nulisnya harus baik, agar terbaca oleh sistem Sirekap,” tambahnya.
Muhyi juga mengingatkan masyarakat dan kontestan bahwa Sirekap adalah alat bantu dalam penghitungan suara, bukan alat penghitungan utama.
“Sirekap hanyalah alat bantu KPU untuk bisa transparan dalam penghitungan suara, yang digunakan iyalah pleno ditingkatan masing-masing, dari di TPS sampai pleno Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga provinsi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, menyatakan bahwa Sirekap akan tetap digunakan sesuai instruksi KPU RI, termasuk di Kota Bandar Lampung.
Untuk mengatasi berbagai kemungkinan hambatan dalam penggunaan Sirekap, KPU berfokus pada peningkatan kapasitas SDM, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Tahapan yang sedang berjalan adalah kita segera melakukan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS untuk persiapan pemungutan dan perhitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap,” kata Dedy.
Bimbingan teknis dijadwalkan pada 8-9 Oktober, dengan narasumber yang dihadirkan. Setelah itu, akan dilakukan uji coba teknis Sirekap secara nasional pada 11-12 Oktober.
Perlu diketahui, pada pemilu 2024 lalu, Sirekap di Provinsi Lampung mengalami masalah akibat perbedaan antara hasil Sirekap dan penghitungan suara manual, yang juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia.
Akibatnya, Bawaslu RI meminta KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap. KPU menegaskan bahwa Sirekap hanya alat bantu, bukan penghitungan suara resmi, meskipun dengan berbagai masalah tersebut, Sirekap tetap digunakan pada Pilkada 2024. (Amd)