Bandarlampung : Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bandar Lampung mendesak aparat hukum untuk memberikan hukuman tegas terhadap seorang guru berinisial FZ, yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SD swasta di Bandar Lampung. Aksi tersebut diketahui dilakukan di dalam mobil pribadi pelaku saat jam sekolah.
Ketua PMII Cabang Bandar Lampung, Dapid Nopian Mastur, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menilai tindakan tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan.
“Seorang pengajar harusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah melakukan tindakan seperti ini,” kata Dapid, Sabtu (2/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dapid menegaskan agar aparat penegak hukum tidak memberikan kelonggaran kepada pelaku. Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan serius.
“Jangan sampai kasus ini dibiarkan menguap tanpa penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, PMII juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung untuk mengawal kasus ini hingga selesai dan memberikan trauma healing kepada korban.
“Trauma healing dan pengawalan harus PPPA lakukan. Jangan sampai PPPA tidak dapat memastikan hukum berat bagi pelaku,” tandasnya. (***)