Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar, Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Awal Juni 2026

Senin, 27 April 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Kabar baik bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dipastikan mulai dicairkan pada awal Juni 2026, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp150 miliar.

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga :  Hari Kelima, Kontingen Porprov Kabupaten Mesuji Raih Medali Emas

 

“Pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk memenuhi hak ASN dan PPPK,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi 12.648 pegawai negeri sipil (PNS), 12.779 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Lampung.

 

Lebih lanjut, Nurul Fajri menegaskan bahwa komponen gaji ke-13 bagi PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Baca Juga :  Kongres PMII, KOPRI Bandar Lampung Usung Agenda Pengawalan UU TPKS

 

Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional, dihitung berdasarkan jumlah bulan masa kerja dibagi 12, sebagaimana mekanisme yang juga diterapkan pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

 

“Untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besarannya disesuaikan secara proporsional. Ini sudah diatur dalam regulasi yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Bandarlampung Lepas Ratusan Peserta Wisata Rohani ke Masjid Raya Al-Jabbar

 

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli serta membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.

 

Pemerintah Provinsi Lampung juga memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu dan sesuai mekanisme, guna menjaga stabilitas kesejahteraan pegawai di tengah dinamika ekonomi saat ini. (*)

Berita Terkait

Dewi Mayang Apresiasi Kolaborasi Polresta Bandar Lampung, Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Bahas Strategi Penanganan Banjir, Wali Kota Terima Audiensi Forum DAS
Wapres Gibran Kunjungi RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung
Bunda Eva Serahkan 31 Unit Mobil Operasional Puskesmas
Wali Kota Apresiasi Kunjungan Wapres sebagai Bentuk Perhatian Pemerintah Pusat
Penanganan Banjir Bandar Lampung Jadi Prioritas, Pemerintah Siapkan Master Plan
Pentingnya Kolaborasi dalam Menangani Banjir di Kota Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Gandeng REI Perkuat Ekonomi Properti

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Dewi Mayang Apresiasi Kolaborasi Polresta Bandar Lampung, Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB

Bahas Strategi Penanganan Banjir, Wali Kota Terima Audiensi Forum DAS

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:12 WIB

Wapres Gibran Kunjungi RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:08 WIB

Bunda Eva Serahkan 31 Unit Mobil Operasional Puskesmas

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

Wali Kota Apresiasi Kunjungan Wapres sebagai Bentuk Perhatian Pemerintah Pusat

Berita Terbaru