Kejari Mesuji Terima Pengembalian Kerugian Negara, Kasus Korupsi Mantan Kades Muamar

Selasa, 12 November 2024 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI, (dinamik.id) — Kejaksaan Negeri Mesuji menerima uang titipan senilai jumlah kerugian negara, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Sidomulyo, Muamar sebesar Rp.483.495.493,-

Uang tersebut, diserahkan langsung oleh adik ipar Muamar bernama Joko Prayetno. Dikarenakan terdakwa sedang berada dalam tahanan dan diterima oleh Andri Mirmaska, SH, MH serta Agung R. Wibowo, SH MH selaku Ketua dan Wakil Ketua tim penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Muamar, di Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Komplek Perkantoran Pemda Mesuji, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Selasa (12/11/24) sekitar pukul 13.00 Wib.

Baca Juga :  Lagi, Secara Sukarela Warga Serahkan Senpira ke Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Leonardo Adiguna.SH MH mengungkapkan, adapun jumlah uang tersebut didasarkan perhitungan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang saat ini sedang berlangsung dan proses penerimaannya didampingi oleh pihak Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang dengan dibuatkan berita acara penerimaan.

“Dimana dalam hal ini, kami (Kajari Mesuji dan Kasi Pidsus.Red) bertindak sebagai Saksi, untuk selanjutnya disetorkan kedalam Rekening Titipan (RPL) Kejaksaan Negeri Mesuji,” ungkap Leo sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Mesuji itu.

Leo menambahkan, dengan kegiatan penerimaan uang pengembalian dimaksud tersebut, selain memperkuat pembuktian dipersidangan juga tercapainya tujuan penegakan hukum.

“Dengan pengembalian ini, kami mengedepankan azas keadilan dan azas kepastian hukum, serta azas kemanfaatan berupa pemulihan kerugian keuangan negara,” tandasnya. (MOR)

Berita Terkait

Musda Golkar Lampung, Peluang Kader Muda dan Gagasan Pembangunan Partai
Yayasan Mangkubumi Putra Lampung Gelar Silaturahmi, Pembina : Yayasan Harus Bermitra dan Inovatif
KNPI dan OKP Gelar Silaturahmi dengan IKMAPAL Bahas Indonesia Emas 2045
Pemohon e-KTP di Bandar Lampung Banyak Belum Paham Cara Upload Persyaratan Online
Bunda Eva Minta Guru di Bandar Lampung Semangat dalam Mengajar
Soal Gaji Guru Naik, Eva Dwiana: Pemkot Bandar Lampung Ikut Arahan Pemerintah Busat
Diskoperindag Pemkab Mesuji, Lakukan Study Tiru ke Pemkot Palembang Terkait Uji Tera Mandiri
Rapat Paripurna, 30 Anggota DPRD Mesuji Resmi Dilantik
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:45 WIB

Musda Golkar Lampung, Peluang Kader Muda dan Gagasan Pembangunan Partai

Sabtu, 30 November 2024 - 12:01 WIB

Yayasan Mangkubumi Putra Lampung Gelar Silaturahmi, Pembina : Yayasan Harus Bermitra dan Inovatif

Jumat, 29 November 2024 - 19:15 WIB

KNPI dan OKP Gelar Silaturahmi dengan IKMAPAL Bahas Indonesia Emas 2045

Jumat, 29 November 2024 - 17:39 WIB

Pemohon e-KTP di Bandar Lampung Banyak Belum Paham Cara Upload Persyaratan Online

Jumat, 29 November 2024 - 17:17 WIB

Bunda Eva Minta Guru di Bandar Lampung Semangat dalam Mengajar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

KPU Gagal, Partisipasi Pemilih Dinilai Rendah

Kamis, 5 Des 2024 - 15:05 WIB