Kejari Mesuji Terima Pengembalian Kerugian Negara, Kasus Korupsi Mantan Kades Muamar

Selasa, 12 November 2024 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI, (dinamik.id) — Kejaksaan Negeri Mesuji menerima uang titipan senilai jumlah kerugian negara, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Sidomulyo, Muamar sebesar Rp.483.495.493,-

Uang tersebut, diserahkan langsung oleh adik ipar Muamar bernama Joko Prayetno. Dikarenakan terdakwa sedang berada dalam tahanan dan diterima oleh Andri Mirmaska, SH, MH serta Agung R. Wibowo, SH MH selaku Ketua dan Wakil Ketua tim penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Muamar, di Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Komplek Perkantoran Pemda Mesuji, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Selasa (12/11/24) sekitar pukul 13.00 Wib.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Ajak Masyarakat Manfaatkan Gedung Perpustakaan yang baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Leonardo Adiguna.SH MH mengungkapkan, adapun jumlah uang tersebut didasarkan perhitungan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang saat ini sedang berlangsung dan proses penerimaannya didampingi oleh pihak Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang dengan dibuatkan berita acara penerimaan.

“Dimana dalam hal ini, kami (Kajari Mesuji dan Kasi Pidsus.Red) bertindak sebagai Saksi, untuk selanjutnya disetorkan kedalam Rekening Titipan (RPL) Kejaksaan Negeri Mesuji,” ungkap Leo sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Mesuji itu.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Kapolres Mesuji Beserta Jajaran Audensi Bersama Pengurus Muhammadiyah Mesuji

Leo menambahkan, dengan kegiatan penerimaan uang pengembalian dimaksud tersebut, selain memperkuat pembuktian dipersidangan juga tercapainya tujuan penegakan hukum.

“Dengan pengembalian ini, kami mengedepankan azas keadilan dan azas kepastian hukum, serta azas kemanfaatan berupa pemulihan kerugian keuangan negara,” tandasnya. (MOR)

Berita Terkait

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Polda Lampung Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan
Ngabuburit Bareng Suporter, Bhayangkara Lampung FC Ajak Fans Penuhi Stadion
Kapolres Mesuji Berikan Santunan kepada 30 Anak Yatim di Acara Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Bersama
Tinjau Lokasi Banjir di Lampung Selatan, Lesty Putri Utami Dorong Perbaikan Tanggul Way Galih
Banjir di Bandar Lampung Telan Tiga Korban Jiwa
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Jangan ‘Panic Buying’
Diserang OTK, Ketua PWI Way Kanan Laporkan Pelaku ke Polisi
KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Belum Tiga Bulan Sudah Tujuh Kali OTT

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:51 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Polda Lampung Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:40 WIB

Ngabuburit Bareng Suporter, Bhayangkara Lampung FC Ajak Fans Penuhi Stadion

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:32 WIB

Kapolres Mesuji Berikan Santunan kepada 30 Anak Yatim di Acara Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Bersama

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:26 WIB

Tinjau Lokasi Banjir di Lampung Selatan, Lesty Putri Utami Dorong Perbaikan Tanggul Way Galih

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:51 WIB

Banjir di Bandar Lampung Telan Tiga Korban Jiwa

Berita Terbaru