DPRD Tulang Bawang Barat Gelar Paripurna

Rabu, 20 November 2024 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT, (dinamik.id)-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat, Lampung, gelar Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan (MOU) KUA PPAS APBD Tahun anggaran 2025. Dan Penandatangan Nota kesepakatan (MOU) program pembentukan peraturan daerah Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tubaba, Busroni, Rabu (20/11/2024) menyampaikan
terima kasih kepada Rapat Paripurna yang telah menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran dan selanjutnya Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemka. Tubaba dan DPRD.

Selanjutnya, Bustoni jelaskan bahwa penyelenggaraan Rapat Paripurna ini sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dimana Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Daerah. Seiring dengan hal tersebut dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD dalam pasal 3, memuat tentang tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah diantaranya menyusun Rancangan program Pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran.

Ketua DPRD juga mengatakan, setelah melalui proses pembahasan Bapemperda disepakati bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Tahun 2025 memuat sebanyak 12, yang terdiri dari 3 RaperdaInisiatif Dewan dan 9 Raperda dari eksekutif.

Adapun ke-12 Raperda yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Tahun 2025 adalah,
1.Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun2025-2029.
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Tiyuh.
4. Raperda tentang Perangkat Tiyuh.
5 Raperda tentang Badan Permusyawaratan Tiyuh.
6. Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
7. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2024.
8. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
9. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2026.
10. Raperda tentang Penanggulangan kemiskinan.
11. Raperda tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
12 Raperda tentang Pengembangan Pendidikan dan Literasi Digital.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Gelar Sosialisasi Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal Melalui OSS-RBA

Menanggapi hal tersebut PJ. Bupati Tubaba, M. firsada mengucap penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tubaba yang telah bersama-sama melakukan pembahasan dalam rangkaian proses penyusunan dari awal sampai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.

Dengan ditandatanganinya Nota
Kesepakatan KUA-PPAS ini, lanjut Firsada, akan menjadi dasar dalam hal penyusunan rancangan.

PJ.Bupati menjelaskan Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Perda Kabupaten yang
disusun secara terencana, terpadu, dan
sistematis.

Baca Juga :  Hari Korupsi Sedunia 2022, Pemkab Tubaba Bersama Polres dan Kejari Tubaba Tanda Tangan Pakta Integritas

Melalui Propemperda, diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukannya dengan mengacu kepada ketentuan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan serta pembentukan produk
hukum, yang diatur dalam UU Nomor 11
Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 serta
Permendagri Nomor 80 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan
Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Kami mengucapkan terimakasih
yang sebesarnya kepada Bapemperda
DPRD dan Tim Penyusunan dan
Pembahasan Produk Hukum Daerah
Kabupaten, dengan semangat
kebersamaan telah menghasilkan
beberapa Raperda dalam Propemperda
Tahun 2025.

“Semoga ini jadi jalan yang mudah dalam upaya kita membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat tercinta ini, menjadi lebih maju,
sejahtera, dan berdaya saing,”pungkasnya

Berita Terkait

PCNU Tubaba Gelar Khotmil Qur’an Serentak Di 500 Titik, Libatkan NU Peringati HUT RI Ke-80
14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025
Mahasiswa Minta Aparat Turun Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Perluas Program MBG DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung
Jelang Muswil 2025 Pengurus Dekopinwil Lampung Konsultasi ke Kadis Koperasi dan UKM Lampung
Dua Pekerjaan Ruas Jalan Panaragan, Tubaba Menuju Waykanan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan dan Terindikasi Mark Up
Pemkab Tubaba dan Ombudsman Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik
Mahasiswa UIN Lampung Pasang Cermin Cembung di Titik Kritis: Solusi Keselamatan Jalan yang Nyata

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PCNU Tubaba Gelar Khotmil Qur’an Serentak Di 500 Titik, Libatkan NU Peringati HUT RI Ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:31 WIB

Mahasiswa Minta Aparat Turun Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Perluas Program MBG DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Jelang Muswil 2025 Pengurus Dekopinwil Lampung Konsultasi ke Kadis Koperasi dan UKM Lampung

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:41 WIB

Dua Pekerjaan Ruas Jalan Panaragan, Tubaba Menuju Waykanan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan dan Terindikasi Mark Up

Berita Terbaru