Kacaukan Jadwal Pemilu, Diskualifikasi Wahdi-Qomaru oleh KPU Metro Dikecam Akademisi

Rabu, 20 November 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Dinamik.id) – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., dari Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.

Menuai kritik dari Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono.

Ia menilai langkah KPU Metro tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budiyono menjelaskan, berdasarkan Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada, pembatalan pasangan calon hanya dapat dilakukan jika terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 2 atau Ayat 3.

Baca Juga :  Gus Irfan: Jadikan Politik Sebagai Wasilah, Bukan Ghoyah

Namun, paslon Wahdi-Qomaru hanya melanggar Ayat 3, yang menurutnya tidak cukup kuat sebagai dasar diskualifikasi.

“Pasangan Wahdi-Qomaru hanya melanggar Pasal 71 Ayat 3, jadi tidak bisa dibatalkan. Keputusan ini tidak tepat secara hukum,” ujar Budiyono.

Selain itu, Budiyono mempertanyakan waktu pengambilan keputusan oleh KPU Metro.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil sehari sebelum masa jabatan komisioner KPU Metro berakhir, sehingga diragukan apakah mereka memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis pada saat itu.

Baca Juga :  Pengadaan Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Diproses

Budiyono menyarankan beberapa langkah untuk menganulir keputusan KPU Metro, antara lain:

1. Koreksi Administratif: KPU Provinsi Lampung atau KPU RI dapat mengoreksi keputusan KPU Metro jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan.

2. Sengketa di Bawaslu: Keputusan KPU Metro dapat menjadi objek sengketa administratif di Bawaslu, karena keputusan tersebut bersifat administratif, bukan putusan pengadilan.

3. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Keputusan KPU Metro dapat digugat di PTUN. Jika gugatan diterima, Pilkada Kota Metro bisa ditunda hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Hanan A. Rozak Ungkap 9 Persoalan Pokok Pertanian di Lampung dalam Silaturahim RMD dengan Petani dan nelayan se-Lampung

Budiyono juga mengingatkan bahwa jika keputusan KPU Metro dibawa ke PTUN, proses hukum yang panjang berpotensi menunda penyelenggaraan Pilkada Kota Metro 2024.

“Ini bisa berdampak pada stabilitas proses demokrasi di Kota Metro,” katanya.

Polemik ini menambah panas dinamika Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.

Kritik dari kalangan akademisi ini membuka peluang revisi keputusan KPU Metro dan menjadi ujian bagi integritas penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut. (Pin)

Berita Terkait

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat
Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas
DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026
Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”
Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa
Anggota DPD RI Abdul Hakim Komitmen Kawal Penyelesaian Sengketa HPL Pelindo II Panjang
Reses di Lampung Tengah Munir Abdul Haris Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Salurkan PIP
Reses di Natar, Abas Dengar Keluhan Petani Soal Listrik Lahan Pertanian dan Validasi Data Bansos

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:02 WIB

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:23 WIB

DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa

Berita Terbaru