Fraksi PDIP Serahkan Sanksi Anggota Kempiskan Ban Mahasiswi ke BK DPRD Lampung

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)-Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD berinisial AR yang diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung.

Sebelumnya, anggota DPRD Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan ke BK DPRD Lampung oleh seorang mahasiswi UBL. Laporan itu terkait dugaan tindakan pengempisan keempat ban mobil milik korban pleh AR.

Peristiwa itu terjadi pada 19 Januari 2026 dan terekam kamera CCTV yang terpasang di area lokasi DPRD Lampung.

Baca Juga :  Wakil Ketua KNPI Lampung Bidang Anak Jalanan dan Terlantar Farah Nuriza Amelia Siap Maju di Pemilihan DPD RI 2024

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya menegaskan, apabila dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, terlebih jika diperkuat dengan bukti – bukti, maka rekomendasi terberat BK adalah pemberhentian.

“Rekomendasi terberat itu pemberhentian. Namun perlu dicatat, BK hanya memberikan rekomendasi. Eksekusi berada di partai politik yan bersangkutan,” ujar Abdullah Surajaya, Senin (2/2/2026).

Menanggapi hal itu, Lesty memastikan tidak ada intervensi apapun dari Fraksi PDI Perjuangan dalam proses yang sedang berjalan, termasuk soal sanksi kepada AR jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  JPN Lampung Tegaskan Perjuangan untuk AMIN

“Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti aturan serta proses sidang oleh Badan Kehormatan. Tentunya kami serahkan sepenuhnya kepada BK. Fraksi tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan,” ujar Lesty, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, apapun hasilnya keputusan BK, Fraksi PDI Perjuangan akan patuh dan menghormati putusan tersebut. Baik berupa sanksi ringan seperti teguran hingga sanksi berat berupa pergantian antar waktu (PAW).

Selain itu, Lesty juga mengungkapkan bahwa DPD PDIP Perjuangan telah memanggil AR untuk dimintai klarifikasi. Partai juga telah memfasilitasi proses mediasi antara AR dengan korban.

Baca Juga :  Netralitas ASN di Pilkada Lampung

“Yang perlu di garis bawahi, PDIP melalui DPD sudah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak untuk mendamaikan pelaku dan korban. Bahkan, sudah ada surat perdamaian dari pelaku dan korban,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses etik yang sedang berjalan. Secara mekanisme BK DPRD wajib menindaklanjuti setiap laporan yang masyarakat terkait anggota DPRD.

“Secara mekanisme, BK wajib menindaklanjuti seluruh laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan etika anggota DPRD,” pungkasnya. (Amd)

Penulis : Mufid

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Demokrasi Jangan Sekadar Formalitas, Mbak Khoir Soroti Krisis Integritas Legislasi
DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Lapak Kurban Pinggir Jalan
Dewi Mayang Sari Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO
Komisi I DPRD Lampung segera Agendakan RDP dengan Kapolda
Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Langkah Cepat Pemerintah
Ketua DPRD Lampung Sambut Kunjungan Perdana Wapres Gibran di Bumi Ruwa Jurai
Sekolah Rusak di Tanggamus Viral, Syukron Muchtar: Pendidikan Dasar Harus Jadi Prioritas Nyata
Isu Pemberhentian Sementara Andi Robi Beredar, Fraksi PDIP Lampung: Belum Terima Rekomendasi BK

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:15 WIB

Demokrasi Jangan Sekadar Formalitas, Mbak Khoir Soroti Krisis Integritas Legislasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Lapak Kurban Pinggir Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:02 WIB

Dewi Mayang Sari Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO

Senin, 11 Mei 2026 - 14:35 WIB

Komisi I DPRD Lampung segera Agendakan RDP dengan Kapolda

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:42 WIB

Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Langkah Cepat Pemerintah

Berita Terbaru

Pringsewu

Terkait Viralnya Karcis Parkir di Pringsewu, Ini Kata Dishub

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:40 WIB