Fraksi PDIP Serahkan Sanksi Anggota Kempiskan Ban Mahasiswi ke BK DPRD Lampung

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)-Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD berinisial AR yang diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung.

Sebelumnya, anggota DPRD Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan ke BK DPRD Lampung oleh seorang mahasiswi UBL. Laporan itu terkait dugaan tindakan pengempisan keempat ban mobil milik korban pleh AR.

Peristiwa itu terjadi pada 19 Januari 2026 dan terekam kamera CCTV yang terpasang di area lokasi DPRD Lampung.

Baca Juga :  Wiyadi Dorong Pemkot Perhatikan Warga Terdampak Kenaikan BBM

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya menegaskan, apabila dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, terlebih jika diperkuat dengan bukti – bukti, maka rekomendasi terberat BK adalah pemberhentian.

“Rekomendasi terberat itu pemberhentian. Namun perlu dicatat, BK hanya memberikan rekomendasi. Eksekusi berada di partai politik yan bersangkutan,” ujar Abdullah Surajaya, Senin (2/2/2026).

Menanggapi hal itu, Lesty memastikan tidak ada intervensi apapun dari Fraksi PDI Perjuangan dalam proses yang sedang berjalan, termasuk soal sanksi kepada AR jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Pengangkatan Kaesang sebagai Ketum PSI Tambah Daftar Catatan Politik Dinasti

“Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti aturan serta proses sidang oleh Badan Kehormatan. Tentunya kami serahkan sepenuhnya kepada BK. Fraksi tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan,” ujar Lesty, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, apapun hasilnya keputusan BK, Fraksi PDI Perjuangan akan patuh dan menghormati putusan tersebut. Baik berupa sanksi ringan seperti teguran hingga sanksi berat berupa pergantian antar waktu (PAW).

Selain itu, Lesty juga mengungkapkan bahwa DPD PDIP Perjuangan telah memanggil AR untuk dimintai klarifikasi. Partai juga telah memfasilitasi proses mediasi antara AR dengan korban.

Baca Juga :  Relawan Aprozi Alam Berikan Bantuan Untuk Korban Musibah Kebakaran

“Yang perlu di garis bawahi, PDIP melalui DPD sudah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak untuk mendamaikan pelaku dan korban. Bahkan, sudah ada surat perdamaian dari pelaku dan korban,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses etik yang sedang berjalan. Secara mekanisme BK DPRD wajib menindaklanjuti setiap laporan yang masyarakat terkait anggota DPRD.

“Secara mekanisme, BK wajib menindaklanjuti seluruh laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan etika anggota DPRD,” pungkasnya. (Amd)

Penulis : Mufid

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Lebih Dekat Rakyat, Ini Rangkaian Harlah ke 28 PKB Lampung
Harlah ke-28, PKB Lampung Fokus Layani Rakyat
Ribuan Warga Pringsewu Masih Rindu Jokowi
Tanggapi Demo Relawan MBG, Giri Akbar: Evaluasi Implementasi, Bukan Hentikan Program
DPRD Lampung Minta Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
PKB Lampung Inisiasi Gerakan Anti Kekerasan, Pesantren se-Lampung Sepakati Komitmen Bersama Lindungi Santri
Ketua DPC PKB se-Lampung Resmi Kantongi Mandat DPP
Komisi II DPRD Lampung Tekankan Koperasi Merah Putih Bukan Etalase Korporasi, Apalagi Dikorupsi

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:02 WIB

Lebih Dekat Rakyat, Ini Rangkaian Harlah ke 28 PKB Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:05 WIB

Harlah ke-28, PKB Lampung Fokus Layani Rakyat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:42 WIB

Ribuan Warga Pringsewu Masih Rindu Jokowi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tanggapi Demo Relawan MBG, Giri Akbar: Evaluasi Implementasi, Bukan Hentikan Program

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Lampung Minta Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru