KPU Kota Metro Umumkan Pembatalan Pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 2

Rabu, 20 November 2024 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, (Dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 atas nama dr. Wahdi, Sp.OG(K), M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.

Hal ini tertuang dari Press Release KPU Metro yang dipublikasikan melalui Instagram resmi @kpukotametro

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024, serta merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.

Pengadilan Negeri Kota Metro menyatakan bahwa Drs. Qomaru Zaman, M.A., terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp6.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga :  PDIP Lampung Peringati HUT RI ke-79, Sudin: Perjuangan Belum Selesai

Berdasarkan putusan tersebut, KPU Kota Metro mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan tersebut dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
3. Mengumumkan pembatalan pasangan calon nomor urut 2 melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Menetapkan pelaksanaan pemilihan dengan hanya 1 pasangan calon sesuai dengan ketentuan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Baca Juga :  Respon Cepat, Kemensos RI dan Pemkab Mesuji Tangani Warga Pengidap Tumor Mulut dan Gangguan Mata

Dengan pembatalan ini, proses pemilihan akan dilanjutkan dengan satu pasangan calon yang memenuhi syarat. KPU Kota Metro memastikan proses pemilihan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. (Amd)

Berita Terkait

Masyarakat Tiga Kampung Audiensi ke BPN Tulang Bawang, Pertanyakan Hasil Ukur Ulang Lahan Rawa Sempayou Bonoh
Kuota Pupuk Subsidi Lampung 2026 Naik 100 Persen, DPRD Fokus Pengawasan Distribusi dan HET
Arogansi AR, Pengamat: Citra Partai dan DPRD Dipertaruhkan
BK DPRD Lampung Proses Laporan Mahasiswi Korban Pengempisan Ban oleh ‘Oknum’ Anggota F-PDIP
Polres Mesuji Akan Menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026
Ketua Komisi II Abas Tekankan Sinergi Demi Kesejahteraan Petani dan Nelayan
Dilantik Herman HN, Budi Yuhanda Kembali Nahkodai NasDem Mesuji
Ketua Golkar Lampura Arnando Ferdiansyah Kejar Target 8 Kursi di Pemilu 2029

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:05 WIB

Masyarakat Tiga Kampung Audiensi ke BPN Tulang Bawang, Pertanyakan Hasil Ukur Ulang Lahan Rawa Sempayou Bonoh

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:18 WIB

Kuota Pupuk Subsidi Lampung 2026 Naik 100 Persen, DPRD Fokus Pengawasan Distribusi dan HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:16 WIB

Arogansi AR, Pengamat: Citra Partai dan DPRD Dipertaruhkan

Senin, 2 Februari 2026 - 12:18 WIB

Polres Mesuji Akan Menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:00 WIB

Ketua Komisi II Abas Tekankan Sinergi Demi Kesejahteraan Petani dan Nelayan

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

HPN 2026 di Banten, PWI Tubaba Perkuat Profesionalisme dan Solidaritas Pers

Selasa, 3 Feb 2026 - 22:23 WIB

Berita

Arogansi AR, Pengamat: Citra Partai dan DPRD Dipertaruhkan

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:16 WIB