KPU Kota Metro Umumkan Pembatalan Pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 2

Rabu, 20 November 2024 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, (Dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 atas nama dr. Wahdi, Sp.OG(K), M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.

Hal ini tertuang dari Press Release KPU Metro yang dipublikasikan melalui Instagram resmi @kpukotametro

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024, serta merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.

Pengadilan Negeri Kota Metro menyatakan bahwa Drs. Qomaru Zaman, M.A., terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp6.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga :  Atasi Blank Spot Area, Pemkab Mesuji Jemput Bola ke Telkomsel Smart Office Palembang Sumatera Selatan

Berdasarkan putusan tersebut, KPU Kota Metro mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan tersebut dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
3. Mengumumkan pembatalan pasangan calon nomor urut 2 melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Menetapkan pelaksanaan pemilihan dengan hanya 1 pasangan calon sesuai dengan ketentuan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Baca Juga :  Kisah Pedagang Keliling Mie Ayam Istighfar, Milik Syamsul Warga Berabasan Makmur

Dengan pembatalan ini, proses pemilihan akan dilanjutkan dengan satu pasangan calon yang memenuhi syarat. KPU Kota Metro memastikan proses pemilihan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. (Amd)

Berita Terkait

Reses di Lampung Utara dan Way Kanan, Khoir Serap Aspirasi BPJS Mati hingga Infrastruktur Jalan
DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot
Asroni: Verifikasi SMA Siger Jangan Jadi Ajang Legitimasi
48 RT di Pesawahan Diduga “Jabatan Hantu”, DPRD Desak Pemilihan Ulang Sebelum Ramadhan
Romi Husin Tegaskan Tutup Total Hiburan Malam Saat Ramadhan, Tanpa Toleransi
DPRD Prihatin, Ratusan Petugas Kebersihan Bandar Lampung Menunggu Haknya
‎Pelatihan Sabun Berstandar Aman, BRIN dan Kadafi Ciptakan Peluang Usaha Baru di Lampung
KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Belum Tiga Bulan Sudah Tujuh Kali OTT

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:41 WIB

Reses di Lampung Utara dan Way Kanan, Khoir Serap Aspirasi BPJS Mati hingga Infrastruktur Jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:40 WIB

DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:19 WIB

48 RT di Pesawahan Diduga “Jabatan Hantu”, DPRD Desak Pemilihan Ulang Sebelum Ramadhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:03 WIB

Romi Husin Tegaskan Tutup Total Hiburan Malam Saat Ramadhan, Tanpa Toleransi

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:29 WIB

DPRD Prihatin, Ratusan Petugas Kebersihan Bandar Lampung Menunggu Haknya

Berita Terbaru