Bawaslu Lampung Tegaskan Tak Pernah Rekomendasikan Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

Kamis, 21 November 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi-Qomaru Zaman, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan bahwa pihaknya hanya meneruskan surat putusan Pengadilan Negeri Metro yang berhubungan dengan calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman. “Kami hanya meneruskan putusan Pengadilan Negeri Metro,” ujar Iskardo.

Iskardo menyebutkan bahwa Bawaslu Lampung masih mengkaji keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 dari kontestasi Pilkada Metro 2024. “Kami sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang menetapkan Pilkada Metro hanya diikuti oleh satu pasangan calon,” kata dia.

KPU Kota Metro resmi mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru (WaRu) dengan merujuk pada Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.IA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024. Surat tersebut melampirkan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.

Dalam putusan pengadilan, Qomaru Zaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu. Ia dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan hukuman kurungan selama satu bulan apabila denda tersebut tidak dibayar. Atas dasar ini, KPU Metro membatalkan pencalonan pasangan Wahdi-Qomaru dan menetapkan bahwa Pilkada Metro 2024 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.

Baca Juga :  Prof Eddy Rifai Tutup Usia, Mingrum Gumay : Selamat Jalan Guru

Pembatalan tersebut diumumkan secara resmi melalui laman dan media sosial KPU Kota Metro. Keputusan ini mengacu pada Bab XI huruf A Angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan pihaknya segera menggelar rapat untuk mengkaji langkah yang diambil oleh KPU Metro. Hasil kajian ini nantinya akan disampaikan kepada KPU RI sebagai penanggung jawab pelaksanaan Pilkada. “Kami laporkan dulu masalah ini ke KPU RI. Kami juga menunggu arahan lebih lanjut terkait keputusan KPU Metro,” ujar Erwan.

Baca Juga :  Empat Petahana Bawaslu Lampung Bersaing Ketat dengan 54 Pendatang

Meski demikian, Erwan mengungkapkan bahwa keputusan KPU Metro telah melalui konsultasi intensif dengan KPU RI dan KPU Lampung. “Hasil konsultasi tersebut memberikan landasan hukum yang cukup, tetapi dengan adanya keputusan diskualifikasi ini, kami tetap melakukan kajian lebih mendalam,” tambahnya.

Sebelum diskualifikasi, Pilkada Metro 2024 direncanakan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Bambang–Rafieq (nomor urut 1) dan Wahdi–Qomaru (nomor urut 2). Dengan pembatalan ini, Pilkada Metro dipastikan hanya memiliki satu pasangan calon, yakni Bambang–Rafieq.

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Minta Legislator Awasi Dapur Makan Bergizi Gratis
Komisi IV DPRD Lampung Minta Perusahaan Ikut Urus Jalan, Bukan Sekedar CSR
Munir : Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026 untuk Perkuat Industri dan Petani
Elly Wahyuni: Kasus Keracunan jadi Alarm Keras untuk Perbaikan Program MBG
Solar Langka di Lampung, Politisi PKB Fatikhatul Khoiriyah: Mengganggu Roda Ekonomi!
Politisi Demokrat, Deni Ribowo Minta Penyelidikan Forensik Kasus Keracunan Massal MBG
BGN Bahas Pendirian Sentra Gizi, DPRD Lampung Tekankan Pengawasan MBG
Elly Wahyuni Tegaskan Pancasila Benteng Hadapi Tantangan Globalisasi dan Arus Digital

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Ketua DPRD Lampung Minta Legislator Awasi Dapur Makan Bergizi Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Minta Perusahaan Ikut Urus Jalan, Bukan Sekedar CSR

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:37 WIB

Munir : Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026 untuk Perkuat Industri dan Petani

Selasa, 30 September 2025 - 15:24 WIB

Elly Wahyuni: Kasus Keracunan jadi Alarm Keras untuk Perbaikan Program MBG

Senin, 29 September 2025 - 15:20 WIB

Solar Langka di Lampung, Politisi PKB Fatikhatul Khoiriyah: Mengganggu Roda Ekonomi!

Berita Terbaru