Wahdi-Qomaru Melawan Melalui MA dan DKPP

Kamis, 21 November 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pasangan calon walikota dan wakil Walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman didiskualifikasi, kuasa hukum melawan. Mereka menilai KPU Metro menyimpang dari putusan pengadilan.

Apriliati, kuasa hukum pasangan Wahdi-Qomaru, menegaskan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan KPU Metro yang dinilai melampaui kewenangannya.

“Kami menempuh upaya ini karena diskualifikasi Paslon 2 merupakan produk hukum KPU yang kami anggap tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan,” ujar Apriliati, Kamis (21/11).

Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan fakta persidangan, karena amar putusan Pengadilan Negeri Metro tidak menyebutkan diskualifikasi bagi pasangan Wahdi-Qomaru.

Baca Juga :  Relawan Milenial Menang Total Nyatakan Dukungan untuk Arinal-Sutono

Apriliati menambahkan, keputusan diskualifikasi hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Diskualifikasi itu harus memenuhi syarat komulatif sesuai Pasal 71 ayat 5, bukan ayat 3 seperti yang digunakan KPU Metro,” jelasnya.

Selain gugatan ke MA, tim hukum Wahdi-Qomaru juga berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, gugatan ke MA menjadi prioritas karena harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU Metro.

“Kami fokus pada langkah hukum mendesak ini karena waktu yang tersedia sangat terbatas,” tutup Apriliati.

Baca Juga :  DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Tingkat I Penyampaian Enam Raperda Usul Inisiatif Tahun 2025

Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya segera melaporkan keputusan diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024, Wahdi-Qomaru Zaman, oleh KPU Kota Metro kepada KPU RI. Keputusan ini muncul setelah KPU Lampung menyelesaikan kajian internal terkait diskualifikasi tersebut pada Kamis, 21 November 2024.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan laporan resmi akan dikirimkan ke KPU RI malam ini. “Kami sudah melakukan kajian mendalam, dan malam ini Divisi Hukum dan Teknis SDM KPU Lampung akan menyampaikan laporan ini langsung ke KPU RI,” ujar Erwan, Rabu (20/11).

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Siapkan Bukti Hadapi Sidang PHPU di Lima Kabupaten

Erwan menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi mengubah atau membatalkan keputusan KPU Metro. “Tugas kami adalah melaporkan hasil kajian dan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan regulasi terbaru, yakni PKPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya Pasal 16 dan Pasal 36 yang mengatur proses pencalonan kepala daerah.

Sementara itu, masa jabatan komisioner KPU Kota Metro, termasuk Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama, berakhir kemarin. Hingga berita ini diturunkan, Nurris belum memberikan pernyataan terkait diskualifikasi tersebut. (LUN/RED1)

Berita Terkait

Ketua PDIP Dedi Yuginta Ajak Kader Tingkatkan Kepedulian Sosial
Momentum Kurban, PDIP Lampung Doakan Megawati dan Dorong Kader Perkuat Perjuangan Rakyat
PDI Perjuangan Lampung Sembelih 11 Sapi dan 3 Kambing pada Idul Adha 1447 H
Golkar Anak Ratu Aji Gelar Muscam, Paiman Terpilih Jadi Ketua Kecamatan
HIV Meningkat di Pringsewu, Syukron Muchtar Minta Pengawasan Digital Diperketat
DPRD Lampung Soroti Peran Koperasi Merah Putih dan Kendala Lahan di Desa
Kisruh Plt Bupati dan Sekda Lampung Tengah Jadi Sorotan, I Made Suarjaya: Rakyat Butuh Kekompakan
Demokrasi Jangan Sekadar Formalitas, Mbak Khoir Soroti Krisis Integritas Legislasi

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:20 WIB

Ketua PDIP Dedi Yuginta Ajak Kader Tingkatkan Kepedulian Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:24 WIB

Momentum Kurban, PDIP Lampung Doakan Megawati dan Dorong Kader Perkuat Perjuangan Rakyat

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:34 WIB

Golkar Anak Ratu Aji Gelar Muscam, Paiman Terpilih Jadi Ketua Kecamatan

Senin, 18 Mei 2026 - 17:37 WIB

HIV Meningkat di Pringsewu, Syukron Muchtar Minta Pengawasan Digital Diperketat

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

DPRD Lampung Soroti Peran Koperasi Merah Putih dan Kendala Lahan di Desa

Berita Terbaru

Edukasi

Qurban dan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:48 WIB

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB