Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Keguruan dan Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) dengan tema “Perlindungan Guru” di Café Satu Kata, Bandar Lampung, pada Senin, 25 November 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional, dengan melibatkan berbagai organisasi guru dan stakeholder terkait.
Selain itu, Ketua harian IKA FKIP Unila, Gino Vanollie menyampaikan FGD ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian terhadap guru, sekaligus keprihatinan atas maraknya intimidasi dan kriminalisasi yang dialami oleh tenaga pendidik.
Hasil dari FGD tersebut adalah “Maklumat IKA FKIP UNILA Untuk Pendidikan Lampung”
“Maklumat IKA FKIP Unila untuk Pendidikan Lampung sebagai hasil dari FGD Perlindungan Guru oleh IKA FKIP Unila. Maklumat ditandatangani oleh para narasumber dan perwakilan peserta, dibacakan dan selanjutnya diserahkan kepada PJ. Gubernur Lampung untuk bisa ditindaklanjuti,” ujar Gino Vanollie
Berikut isi maklumat tersebut:
Maklumat Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKA FKIP) Universitas Lampung mengeluarkan peringatan tentang kondisi pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terutama di Provinsi Lampung, yang sedang tidak baik- baik saja, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis sebagai bentuk penyelamatan demi Bangsa Indonesia yang berdaulat dan bermartabat di masa depan.
Maklumat IKA FKIP Universitas Lampung meminta Pemerintah Pusat dan Daerah secara bersama-sama dengan penuh komitmen untuk menjaga marwah pendidikan sehingga cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud. Jika ini tidak segera dilaksanakan dengan penuh kesadaran, maka akan mengancam kedaulatan NKRI di masa depan.
Maklumat IKA FKIP Universitas Lampung, juga mengingatkan bahwa Guru merupakan aset terpenting bangsa ini sekaligus sebagai fondasi dalam upaya mewujudkan Negara Republik Indonesia yang Maju, Berdaulat, Adil dan Makmur.
Sayangnya realita hari ini Nasib Guru belum sejahtera, sangat rentan terhadap tindakan-tindakan intimidasi dan kriminalisasi dari berbagai pihak, sehingga membuat guru tidak nyaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Jika ini terus dibiarkan maka akan sangat membahayakan nasib bangsa ini.
Oleh karena itu Maklumat IKA FKIP Universitas Lampung meminta:
1. Mendorong sesegera mungkin Pemerintah memfasilitasi terbentuknya Komisi Perlindungan Guru Indonesia (KPGI) yang berunggotakan Asosiasi Profesi Guru, Pakar Hukum, Akademisi, Psikolog, Lembaga (KP61) Perlindungan Anak, dan Pers
2. Adanya kesepakatan bersama/MoU Kejaksaan dan Polri dengan Organisasi Profesi Guru untuk mewujudkan dan mengimplemetasikan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Perlindungan. Guru.
3. Meminta semua pihak berkomitmen untuk memberikan jaminan Rasa Aman dan Kenyamanan bagi Guru dalam melaksanakan tugas mendidik anak bangsa, demi Indonesia yang berdaulat dan bermartabat di masa depan.
4. Terkait permasalahan pengelolaan Anggaran Sekolah baik yang dananya bersumber dari pemerintah maupun masyarakat, harus diselesaikan lebih dulu oleh pengawas internal.
5. Pemerintah secara segera memprioritaskan pengelolaan dan peningkatan kesejahteraan Guru Honorer.
6. Pemerintah harus segera mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menghentikan komersialisasi pendidikan.
7. Guru, Kepala Sekolah, dan Dinas Pendidikan serta seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk menjadikan Sekolah dan Dinas Pendidikan bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan manipulasi.
Apabila maklumat ini diabaikan, maka menjadi hak seluruh Rakyat Indonesia untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelamatkan Pendidikan kita. (Amd)