DPRD Lampung Dorong Solusi Berkeadilan untuk Harga Singkong, Perusahaan Kekeh Ikuti Keputusan Pj. Gubernur

Senin, 16 Desember 2024 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Menyikapi polemik harga singkong yang dinilai merugikan masyarakat, Komisi II DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 16 Desember 2024, di Ruang Rapat Komisi.

Rapat ini dihadiri oleh Asisten II Setda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan, serta perwakilan 25 perusahaan industri pengolahan tapioka di Lampung.

Dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, bersama anggota komisi lainnya, rapat membahas keluhan petani terkait rendahnya harga singkong. Dalam kesempatan tersebut, Komisi II mengusulkan agar harga singkong dinaikkan menjadi Rp1.500 per kilogram dengan potongan 15 persen untuk kualitas grade A, sesuai aspirasi petani.

“Kami menerima aspirasi para petani yang menginginkan harga Rp1.500 per kilogram dengan potongan 15 persen untuk singkong kualitas grade A. Namun, kami juga mendengar masukan dari pengusaha bahwa ada tantangan terkait kualitas bahan baku dari petani,” ujar Ahmad Basuki.

Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Lampung bersama pengusaha industri tapioka tetap sepakat menetapkan harga singkong Rp900 per kilogram sesuai kebijakan Pj. Gubernur Samsudin pada 12 Desember 2024.

Perwakilan PT Umas Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah mematuhi kesepakatan harga minimal Rp900 per kilogram dengan potongan 15 persen, sebagaimana diatur dalam kesepakatan tahun 2021. Bahkan, beberapa perusahaan telah menaikkan harga hingga Rp1.100 atau Rp1.200 per kilogram, meskipun tetap terkendala kualitas singkong yang kurang optimal.

Baca Juga :  Lampung Pilot Projek Uji Coba Penggunaan Frekuensi Radio HF Untuk Komunikasi Nelayan

“Kami mengikuti mekanisme pasar dan kesepakatan yang ada. Namun, masih ada tantangan dari petani yang memanen terlalu dini, sehingga berdampak pada produksi,” ujar perwakilan PT Umas Jaya

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung melalui Evi menjelaskan bahwa harga singkong ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan kesepakatan di daerah.

“Pemerintah pusat tidak menetapkan harga acuan untuk komoditas ini (singkong). Namun, sesuai kesepakatan dengan Pj. Gubernur pada 12 Desember 2024, kita kembali mengacu pada kesepakatan tahun 2021 terkait harga minimal Rp900 per kilogram,” katanya

Ketua Komisi II menekankan, pihaknya mendorong agar ada kajian yang mendalam untuk mendapatkan harga yang berkeadilan, sehingga perusahaan tetap mendapatkan keuntungan, sementara petani tidak dirugikan.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Rencanakan Program pembinaan Musabaqah Tilawatil Qur’an

Ahmad Basuki menyatakan, pihaknya merekomendasikan kepada Pemprov untuk membentuk tim khusus untuk merumuskan harga eceran terendah untuk singkong untuk tahun 2025. Selain itu juga untuk menyusun regulasi dan langkah strategis dalam pengelolaan harga singkong.

“Pansus ini dimaksudkan agar harga singkong diatur dengan baik sehingga petani mendapatkan harga yang layak dan industri tetap berjalan. Kita tidak ingin investasi di Lampung terganggu, tapi kita juga harus memastikan petani kita sejahtera,” katanya.

Hasil kajian tim dan pansus nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur sebagai dasar penetapan harga singkong.

Selain itu, DPRD mendorong adanya pendampingan kepada petani untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas lahan. (Amd)

Berita Terkait

Ketua Kwartir Cabang Pramuka Pringsewu Buka Rakercab ke-XI Tahun 2026
Kapolres Tubaba Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Fony Salimubun Digantikan Iptu Ucida
Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Jalan TPU Pandansari I Baru Dikerjakan Sudah Rusak, DPRD Akan Panggil PUPR
Pemprov Lampung Ajukan Perluasan Kawasan Kotabaru 4.000 Ha ke Kemenhut
Gerbong Mutasi Pemprov Bergerak Lagi, Ini Daftarnya
Ini Empat Pesan Sekdaprov Marindo Kurniawan pada 31 Pejabat Baru
Belum Seumur Jagung, Jalan Menuju TPU Pekon Pandansari Rusak Lagi

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:23 WIB

Ketua Kwartir Cabang Pramuka Pringsewu Buka Rakercab ke-XI Tahun 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:53 WIB

Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:53 WIB

Jalan TPU Pandansari I Baru Dikerjakan Sudah Rusak, DPRD Akan Panggil PUPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:04 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perluasan Kawasan Kotabaru 4.000 Ha ke Kemenhut

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:26 WIB

Gerbong Mutasi Pemprov Bergerak Lagi, Ini Daftarnya

Berita Terbaru