Bandar Lampung, (dinamik.id) — Polisi berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban, FS, pelajar SMPN 25 Bandar Lampung, meninggal dunia.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa ketiga remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial MRP (14), IS alias Bagong (15), dan CSG (15), yang semuanya merupakan warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
“Kami menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya ini (MRP, S alias Bagong, CSG) telah kami amankan. Sementara 2 tersangka lainnya masih DPO,” ujar Hendrik pada Jumat (20/12/2024).
Hendrik menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kejadian tersebut. MRP membawa senjata tajam jenis parang, IS alias Bagong membawa senjata tajam pisau, dan CSG membawa senjata tajam celurit sekaligus bertugas mengumpulkan rekan-rekannya untuk berkelahi dengan kelompok korban.
Sementara dua tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AB alias Otoy (17) dan STP alias Mbot (17) dianggap sebagai pelaku utama yang menyabet atau melukai korban FS dengan parang hingga akhirnya meninggal dunia.
“Kami sudah mengantongi identitas dua tersangka buron lainnya dan meminta kepada pihak keluarga bersikap kooperatif menyerahkan keduanya,” kata dia.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Dokter Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur. Petugas kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu kaos hijau dan celana panjang hitam milik korban Fredi Saputra, pisau, celurit, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian lain milik korban dan pecahan botol beling.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang berujung pada kematian ini dipicu oleh motif dendam pribadi antara kelompok korban dan para tersangka.
“Namun untuk lebih jelasnya, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara diduga salah satu teman dari korban ada yang kenal,” ungkapnya.
Atas perbuatannya dalam insiden, Hendrik menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancamannya, maksimal pidana 15 tahun penjara.
“Kami terus mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Sementara untuk keluarga para pelaku agar mendorong pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi,” pungkasnya (Amd)