MESUJI, (DINAMIK.ID) — Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, yang korban dianiaya menggunakan pacul kini mendekam di sel tahanan Mapolres Mesuji. Hal itu terlihat ketika wartawan Dinamik.Id menghadiri Press Release, Selasa (13/01/2024).
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris SH, SIK, MIK menjelaskan, sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 11 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 Wib, di Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
“Kurang lebih dari 1×24 jam, pelaku pembunuhan ini telah berhasil di amankan anggota Sat Reskrim Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Way Serdang,” terang Kapolres
Kapolres menjelaskan, korban bernama Krismawati (26) Warga Desa Buko Poso RT 04 RW 06 Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, sedangkan tersangka berinisial SNJ (21) Warga Desa Buko Poso RT 01 RW 08 Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut kata Kapolres, adapun kronologis kejadian pada hari kejadian pelaku berjalan jalan, kemudian melihat korban sedang memasak air di belakang rumahnya yang mana area tersebut memang terbuka.
Lalu pelaku memberanikan diri untuk menghampirinya dan mengatakan jika pelaku menyukai korban. Mendengar jawaban korban, pelaku merasa sakit hati. Kemudian pelaku mengambil sebuah cangkul yang berada disekitar lokasi dan memukul kepala korban sebanyak dua kali, seketika itu pun korban jatuh, namun pada saat itu masih sempat bangun.
“Melihat korbannya masih bernyawa, pelaku kembali memukul kepala korban hingga mengeluarkan darah dan tak bergerak lagi. Melihat korbannya sudah tak berdaya, pelaku melarikan diri,” papar Kapolres
Kapolres menuturkan, mendapat laporan dari warga, kemudian Team dari Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Way Serdang, mendatangi TKP dan melakukan pendalaman serta mencari keterangan dari para saksi saksi serta pihak pihak yang mengetahui kejadian.
“Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di hari yang sama di rumah tersangka,” terangnya
Diungkapkan Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti 1 Buah cangkul, 1 helai baju batik biru muda milik tersangka, 1 helai celana boxer pendek warna merah milik tersangka, sample darah milik korban, 1 helai pakaian singlet milik korban, 1 helai BH milik Korban, 1 helai celana dalam milik korban, dan celana pendek bermotif bunga bunga milik korban serta beberapa perlengkapan milik korban.
Untuk sementara, dari hasil wawancara pihak Polres dengan pihak rumah sakit, korban meninggal dunia karena lemas yang di sebabkan karena adanya pukulan benda tumpul.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dilapis dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana,” jelasnya
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, dikejutkan oleh peristiwa tragis yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial K pada Sabtu (11/1/2025). Korban ditemukan tewas dengan luka serius yang diduga akibat penganiayaan.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pihak kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Kami menerima laporan terkait peristiwa ini pada Sabtu siang. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya,” ujar Kombes Umi pada Minggu (12/1/2025) kemarin
Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan alat berat berupa pacul. Barang bukti tersebut telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk mendukung proses investigasi.
“Iya, barang bukti berupa pacul sudah kami amankan. Informasi ini kami dapatkan dari keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian,” jelas Kombes Umi. (MOR/Redaksi)