Bandar Lampung, (dinamik.id) — Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung memanggil Bea Cukai Lampung untuk mendalami temuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait impor tapioka oleh empat perusahaan di Lampung. Pansus ingin menyelidiki dampak impor tersebut terhadap pasar domestik, khususnya yang dirasakan oleh petani singkong lokal.
Anggota Pansus Tata Niaga Singkong, Ahmad Basuki, menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 21 Januari 2025, hanya Bea Cukai yang hadir. Ia mengungkapkan bahwa petani dan perusahaan tengah menghadapi permasalahan, terutama akibat impor tapioka yang dianggap mempengaruhi harga dan daya saing produk lokal.
“Perusahaan menyatakan bahwa hasil panen petani menurun kadar acinya, sehingga tidak dapat bersaing dengan tapioka impor. Kami ingin mendalami sejauh mana volume dan kuota impor ini mempengaruhi pasar domestik,” ungkap Abas, sapaan akrabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abas, yang juga Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa meskipun Lampung merupakan penghasil singkong terbesar, permintaan tapioka lebih tinggi di Jawa. Hal ini membuat harga pasar singkong di Lampung turut dipengaruhi oleh mekanisme pasar luar daerah.
Pansus berkomitmen untuk terus menggali informasi dari pihak Bea Cukai dan KPPU guna memperjuangkan hak-hak petani singkong. Abas menegaskan bahwa pihaknya berupaya mencari solusi yang seimbang, yang mendukung petani dan tidak merugikan perusahaan.
“Kita akan gali informasi terus. Kalau kita mau serius membela petani ya kita kurangi impor. Kuotanya dibatasi. Kalau ditutup sepertinya kita juga secara nasional akan kekurangan tapioka. Tapi, petani juga jangan diabaikan. Makanya pansus tataniaga singkong ini dibentuk kan supaya Lampung sebagai sentra singkong, banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya disektor pertanian singkong ini harus dijaga,” pungkasnya. (Amd)