Bandar Lampung, (dinamik.id) — DPRD Provinsi Lampung menyoroti banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak, berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.
Bapenda Lampung mengungkapkan bahwa puluhan ribu unit kendaraan dinas milik 15 pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan perusahaan swasta masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Jumlah kendaraan yang menunggak ini cukup besar dan menimbulkan kekhawatiran terhadap penerimaan pajak daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menilai masalah ini sebagai bentuk ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak dan pendataan aset kendaraan dinas. Ia menduga banyak kendaraan dinas yang sudah tidak beroperasi namun belum dihapus dari daftar aset.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita melihatnya ini sebagai ketidakpatuhan dalam membayar, ketidakpatuhan dalam pendataan. Saya yakin dari ribuan kendaraan dinas itu banyak yang tidak operasional lagi dan belum dihilangkan dalam daftar aset,” kata Yozi Rizal.
Menurutnya, masalah ini juga disebabkan oleh ketidakpatuhan dalam administrasi, yang berujung pada keterlambatan pembayaran pajak.
“Kita harus satu frekuensi, semua harus ditertibkan. Jangan hanya tahu menuntut hak, tetapi lupa kewajiban,” ujarnya.
Yozi menambahkan, meskipun tunggakan pajak kendaraan dinas tidak signifikan jika dibandingkan dengan total anggaran, penting untuk menegakkan kepatuhan sebagai contoh bagi masyarakat umum.
“Kita bicara ini soal kepatuhan saja. Bagaimana kita minta wajib pajak lain patuh kalau kendaraan dinas tidak patuh?,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Yozi menyarankan pemerintah untuk mengejar tunggakan pajak dari pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya. Meskipun dampaknya terhadap anggaran daerah tidak besar, ia menilai kepatuhan administrasi adalah kunci untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Dari total tunggakan pajak kendaraan dinas itu paling hanya sekitar Rp5 miliar. Bandingkan dengan APBD provinsi hingga kabupaten/kota se-Lampung ini mencapai sekitar Rp30 triliun. Tapi ini soal prinsip kepatuhan dan tanggung jawab,” pungkasnya. (Amd)