Noverisman Himbau Warga Lamtim Disiplin Prokes

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

i

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

BANDAR LAMPUNG — Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing berharap Lampung Timur bisa meraih zona hijau pada Ramadan tahun ini. Untuk mencapai itu perlu konsistensi dan dukungan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan.

Demikian ditegaskan Noverisman Subing, dalam agenda Sosialisasi Perda (Sosper) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan para kaum cendekiawan di Lampung Timur, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga :  Reses, Nurhasanah Terus Serap Aspirasi Masyarakat

“Harus bahu membahu mengingatkan masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19 di Lampung masuk zona hijau termasuk Lampung Timur agar statusnya bisa kembali ke zona hijau,” tegas politisi PKB itu.

Ia mengajak masyarakat Lampung Timur khususnya dapat selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, Memakai masker, mengurangi mobilitas.

Baca Juga :  Ketua Fraksi DPRD Lampung Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan

Hal ini semua tertuang secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Pemerintah Provinsi bersama DPRD Lampung telah membuat dan mengesahkan perda tersebut. Maka itu, Noverisman menegaskan wajib hukumnya bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi. Apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktifitas, maka dapat disanksi

Baca Juga :  Ir Raden Muhammad Ismail (RMI) Sosialisasi Perda Tentang Covid-19

“Yang bakal diterima yakni sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp1 juta bagi perorangan. Bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp15 juta,” tegas Ketua IKA PMII Lampung itu. (LIM)

Berita Terkait

Taufik Rahman: Harlah ke-28 PKB Momentum Perkuat Pengabdian kepada Rakyat
Wakil Ketua l DPRD Lampung Minta Bapeda Optimalkan PAD Demi Perkuat Fiskal Daerah
Hadiri Pelepasan Magang ke Jepang, Elvanty Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas
DPRD Lampung Siap Sidak dan Panggil Perusahaan Air Permukaan, Kejar Kebocoran PAD
DPRD Lampung Soroti Pajak Air, Dorong Pengawasan Berbasis Watermeter
Aklamasi! Imelda SH Resmi Pimpin DPW PUAN Lampung Periode 2026–2031
Lesty Putri Utami Soroti RS Bandar Negara Husada, SDM Mumpuni Tapi Fasilitas Masih Minim
DPRD Lampung Soroti Pajak Air Permukaan, Desak Pengawasan dan Pendataan Diperketat

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Taufik Rahman: Harlah ke-28 PKB Momentum Perkuat Pengabdian kepada Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:30 WIB

Wakil Ketua l DPRD Lampung Minta Bapeda Optimalkan PAD Demi Perkuat Fiskal Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:15 WIB

Hadiri Pelepasan Magang ke Jepang, Elvanty Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:12 WIB

DPRD Lampung Siap Sidak dan Panggil Perusahaan Air Permukaan, Kejar Kebocoran PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

DPRD Lampung Soroti Pajak Air, Dorong Pengawasan Berbasis Watermeter

Berita Terbaru