Noverisman Himbau Warga Lamtim Disiplin Prokes

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing.

BANDAR LAMPUNG — Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing berharap Lampung Timur bisa meraih zona hijau pada Ramadan tahun ini. Untuk mencapai itu perlu konsistensi dan dukungan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan.

Demikian ditegaskan Noverisman Subing, dalam agenda Sosialisasi Perda (Sosper) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan para kaum cendekiawan di Lampung Timur, Selasa, 16 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus bahu membahu mengingatkan masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19 di Lampung masuk zona hijau termasuk Lampung Timur agar statusnya bisa kembali ke zona hijau,” tegas politisi PKB itu.

Baca Juga :  Noverisman Subing: Kiprah Alumni PMII Harus Mewarnai

Ia mengajak masyarakat Lampung Timur khususnya dapat selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, Memakai masker, mengurangi mobilitas.

Hal ini semua tertuang secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Pemerintah Provinsi bersama DPRD Lampung telah membuat dan mengesahkan perda tersebut. Maka itu, Noverisman menegaskan wajib hukumnya bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi. Apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktifitas, maka dapat disanksi

Baca Juga :  Pemilu Serentak 2024 dan Dampak Ekonomi Makro

“Yang bakal diterima yakni sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp1 juta bagi perorangan. Bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp15 juta,” tegas Ketua IKA PMII Lampung itu. (LIM)

Berita Terkait

Siti Khoiriah : Peran Strategis Perempuan dalam Mewujudkan Pilkada Bersih dan Transparan
Bawaslu Bandar Lampung Ajak Perempuan Aktif Kawal Pilkada 2024
Jihan Nurlela: Sinergi Relawan dan Program Unggulan Jadi Kunci Kemajuan Tanggamus
Arinal Djunaidi: PDI-P Tidak Bisa Dibeli, Solid untuk Menangkan Ardjuno di Pilkada Lampung
Jelang Debat Pertama, Mirza – Jihan Konsultasi Dengan Akademisi dan Serap Masukan Masyarakat
KPU RI Umumkan 7 Komisioner KPU Lampung periode 2024-2029
Polres Mesuji Lakukan Pam Kampanye Dua Paslon Kada di Wilayah Tanjung Raya
Temui Tokoh Lamtim, Cagub Arinal Djunaidi Berencana Membangun Pelabuhan di Labuhan Maringgai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:33 WIB

Siti Khoiriah : Peran Strategis Perempuan dalam Mewujudkan Pilkada Bersih dan Transparan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Bawaslu Bandar Lampung Ajak Perempuan Aktif Kawal Pilkada 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Jihan Nurlela: Sinergi Relawan dan Program Unggulan Jadi Kunci Kemajuan Tanggamus

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:10 WIB

Jelang Debat Pertama, Mirza – Jihan Konsultasi Dengan Akademisi dan Serap Masukan Masyarakat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:27 WIB

KPU RI Umumkan 7 Komisioner KPU Lampung periode 2024-2029

Berita Terbaru

Pilkada 2024

Bawaslu Bandar Lampung Ajak Perempuan Aktif Kawal Pilkada 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 10:51 WIB