PERMAHI Lampung Soroti Potensi Penyalahgunaan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung angkat suara terkait penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu, 12 Februari 2025.

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona menyampaikan beberapa poin penting terkait dampak dan potensi permasalahan yang perlu dipertimbangkan. Penerapan asas dominus litis, yang menempatkan jaksa sebagai pihak penentu dalam kelanjutan atau penghentian perkara pidana, berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Gelar Bhakti Religi di Masjid Al Ikhlas Labuhan Permai, Jelang HUT Bhayangkara ke 78

“Kewenangan yang terlalu besar pada kejaksaan tanpa pengawasan yang memadai dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi kepentingan tertentu yang cenderung memihak,” ungkap Madon.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa prinsip prinsip checks and balances dalam sistem peradilan harus tetap dijaga agar tidak ternodai oleh kepentingan tertentu yang berakibat fatal. Meskipun asas dominus litis dianggap dapat meningkatkan efisiensi proses hukum, risiko intervensi kepentingan pihak tertentu harus diwaspadai.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia UIN Raden Intan

Lebih lanjut, ketua PERMAHI DPC Lampung juga menyoroti keterbatasan supervisi dalam KUHAP, terutama dalam memberikan kewenangan yang optimal kepada jaksa terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.

“Perhatian khusus ini menyoroti RUU KUHAP tidak mengatur secara rinci proses penyelidikan, penyidikan, dan pra penuntutan, yang dapat menyebabkan penundaan dalam pencarian keadilan akibat bolak-baliknya berkas perkara,” ujarnya

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Eva Dwiana jalani Gladi Bersih di Monas

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI DPC Lampung mendorong agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (Amd)

Berita Terkait

Safari Ramadhan BEM-P BK STKIP PGRI: Berbagi Berkah di Bulan Suci
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus, LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum
Bustami Zainudin Menyerahkan Traktor untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan
Provinsi Lampung Berusia 61 Tahun, Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Gelar Doa dan Salawat, Awali Kerja Nyata Wujudkan Harapan Masyarakat
Transformasi Muslimah: Buka Puasa Bersama dan Kajian untuk Meningkatkan Peran Sosial
Aprozi Alam Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Lewat Bantuan Ramadhan di Kampung Halaman
Aprozi Alam: Ramadhan Penuh Berkah, Wujudkan Kebaikan Lewat Bantuan Sembako dan Fasilitas Ibadah
Kodam Akan Sanksi Tegas Oknum Diduga Terlibat Penembakan Judi Sabung Ayam

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:37 WIB

Safari Ramadhan BEM-P BK STKIP PGRI: Berbagi Berkah di Bulan Suci

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:46 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus, LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:09 WIB

Bustami Zainudin Menyerahkan Traktor untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:07 WIB

Provinsi Lampung Berusia 61 Tahun, Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Gelar Doa dan Salawat, Awali Kerja Nyata Wujudkan Harapan Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:52 WIB

Transformasi Muslimah: Buka Puasa Bersama dan Kajian untuk Meningkatkan Peran Sosial

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Safari Ramadhan BEM-P BK STKIP PGRI: Berbagi Berkah di Bulan Suci

Jumat, 21 Mar 2025 - 17:37 WIB

Pemerintahan

Cek Disiplin ASN, Inspektorat Tubaba dan BKPSDM Sidak ke Kantor OPD

Jumat, 21 Mar 2025 - 16:42 WIB