JPPR Lampung Sebut KPU Pesawaran Lalai

Senin, 24 Februari 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Pesawaran terpilih, Aries Sandi – Supriyanto. MK berpendapat pencalonan Aries Sandi tidak memenuhi persyaratan administratif.

Menanggapi putusan MK ini, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung mempertanyakan keputusan KPU Pesawaran yang meloloskan pencalonan Aries Sandi – Supriyanto sebagai calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten Pesawaran pada Pilkada 2024.

“JPPR selaku lembaga pemantau yang konsen dalam mengawal proses demokrasi dan kepemiluan, mempertanyakan tahap penelitian berkas atau administrasi bakal calon oleh KPU Pesawaran. Terlebih tahapan ini memiliki waktu kurang lebih satu bulan (27 Agustus – 21 September 2024). Seharusnya KPU bisa mendeteksi persoalan ini dan tidak sampai berujung ke MK,” kata Ketua JPPR Lampung, Anggi Barozi, Senin (24/02/2025).

Baca Juga :  Walikota Bongkar Sejumlah Saluran Drainase di Kecamatan Panjang

Anggi menilai, dengan putusan MK ini terdapat indikasi kelalaian yang dilakukan oleh KPU Pesawaran dalam memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi calon bupati dan calon wakil bupati.

“Fenomena ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Lampung. Semestinya persoalan kelengkapan administrasi bisa diselesaikan sebelum pemilihan bukan justru terungkap di MK,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh lembaga pemantau pemilu di Lampung untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran.

Selain itu, ia juga mengapresiasi keputusan MK yang telah berkomitmen untuk menjaga serta mengawal berjalannya proses demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.

Ia juga menyampaikan, keputusan MK yang mendiskualifikasi Aries Sandi – Supriyanto harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“MK berpendapat persyaratan administrasi Aries Sandi cacat secara hukum. Artinya terdapat indikasi pembiaran oleh lembaga penyelenggara pemilu dan pemalsuan data oleh paslon yang bersangkutan,” pungkasnya.

Baca Juga :  JPPR Lampung dan Bawaslu Bersinergi Kawal Tahapan Pemilu 2024

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan hasil perselisihan pemilihan kepala daerah (PHP-Kada) Pesawaran, Senin (24/02/2025). Dalam putusan tersebut MK resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi – Supriyanto.

MK meyakini Aries Sandi belum pernah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA sederajat. Karena itu secara materil Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas Surat Pengganti Ijazah (SKPI). Karena secara materil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujan akhir pendidikan SLTA/SMA.

Terkait ujian paket C Aries Sandi, MK meyakini menang ada ujian persamaan tahun 1995 di Kota Bandar Lampung. Akan tetapi Mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa Aries Sandi telah mengikuti ujan persamaan tersebut.

Baca Juga :  Dukung Kesehatan Masyarakat, Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi Car Free Day

“Berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta dalam persidangan, antara lain pengakuan Pihak Terkait dalam persidangan tanggal 17 Februari 2025, Mahkamah meyakini bahwa Ares Sandi Darma Putra atau Aris Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SLTA atau yang sederajat,” kata Hakim MK Ridwan Mansyur dikutip dari siaran YouTube MK.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket Kesetaraan bertanggal 19 Jul 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materi dan karenanya menurut Mahkamah dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” tambahnya. (AMD))

Penulis : Mufid

Berita Terkait

Mukhlis Basri Desak Investigasi Menyeluruh Pengelolaan Kapal Penumpang, Uji Kelaikan Dipertanyakan
PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas
Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda
Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Mukhlis Basri Desak Investigasi Menyeluruh Pengelolaan Kapal Penumpang, Uji Kelaikan Dipertanyakan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:15 WIB

PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB