Parosil Minta SMA/SMK Sederajat di Lambar Patuhi Instruksi Gubernur

Senin, 24 Februari 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT – Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus meminta sekolah SMA dan SMK sederajat untuk tidak menahan ijazah siswa-siswi yang telah lulus sekolah.

Instruksi Parosil tersebut dalam rangka mendukung program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal guna mendukung masa depan siswa-siswi yang ada di wilayah provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Barat.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Rencanakan Gelar Liga PM Kedua, Nukman : Agenda Rutin Setiap Tahun

“Saya meminta kepada sekolah-sekolah SMA, SMK sederajat di Lampung Barat untuk tidak menahan ijazah siswa-siswi yang telah lulus,” ujar Parosil, Senin (24/2/2025).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Parosil juga meminta sekolah untuk tidak melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.

Baca Juga :  Selama Memimpin, Bupati Parosil Telah Resmikan Dua Gereja di Lampung Barat

“Jika beban orang tua wali murid bisa kita minimalisir, maka resiko putus sekolah akan berkurang,” jelas Parosil.

Parosil menekankan, jika instruksi tersebut harus dilaksanakan demi kemajuan dunia pendidikan, dirinya juga meminta pihak-pihak terkait untuk ikut mengawasi agar pelaksanaan kebijakan Gubernur Lampung ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.

Baca Juga :  7 Kekosongan Jabatan Eselon II di Pemkab Tubaba Segara Akan di Adakan di Lelang.

Kemudian juga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico telah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar instruksi tersebut. (Pin)

Berita Terkait

Pemprov Lampung dan BKKBN Bersinergi Dalam Upaya Pencegahan Stunting
Sekdaprov Lampung Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan Ke Depan
Wakil Bupati Tubaba Lantik Satu Pejabat Eselon II Jabat Asisten III
Wakil Gubernur Lampung Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tanggamus, Salurkan Bantuan untuk Warga
Kantor BPN Serahkan 30 Sertifikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji
Tiga Bulan Terakhir, Pemprov Lampung Fokus Genjot Penerimaan PKB dan BBNKB
Bapenda Proyeksikan Realisasi Pajak Daerah 2025 Capai 73,49 Persen
Tim Itwasda Polda Lampung Laksanakan Audit Kinerja Tahap II di Polres Tulang Bawang Barat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung dan BKKBN Bersinergi Dalam Upaya Pencegahan Stunting

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Sekdaprov Lampung Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan Ke Depan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Wakil Bupati Tubaba Lantik Satu Pejabat Eselon II Jabat Asisten III

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

Wakil Gubernur Lampung Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tanggamus, Salurkan Bantuan untuk Warga

Senin, 29 September 2025 - 18:51 WIB

Kantor BPN Serahkan 30 Sertifikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Bentuk Tim Pengawas MBG

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:44 WIB

Ekonomi dan Kreatif

Petani Tuba Antusias Ikut Program Kemitraan Tebu SGC

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:28 WIB