Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Larangan Aktivitas di Sekitar Jalur KA, Ada Sanksi Hukum

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — KAI Divre IV Tanjungkarang menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan aktivitas perang sarung dan petasan di sekitaran jalur kereta api. Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyayangkan hal tersebut dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Larangan ini kami ingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Zaki.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Tinjau Korban Kebakaran Sukajawa

Bagi mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Zaki mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Zaki.

Baca Juga :  Awan Gelap Mengancam Lampung, Masyarakat Diminta Waspada

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

Baca Juga :  Aksi Rutin Donor Darah, PTPN VII Kumpulkan 71 Kantong Darah

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tutup Zaki. (*)

Berita Terkait

Peduli Sesama, Drachen Biliar Salurkan Sembako untuk Warga
Kelompok Studi Kader (KLASIKA) Menolak Revisi UU TNI
Netralitas Steering Committee Muscab HIPMI Kota Palembang XV Dipertanyakan
Peletakan Batu Pertama Masjid K.H Ahmad Dahlan: Langkah Bersejarah UML di Bulan Ramadhan
Safari Ramadhan: PKBI Lampung Beri Dukungan Moral kepada Anak Binaan LPKA
KNPI Dukung Visi Bersama Lampung Maju, Indonesia Emas
PMII Raperta Unila dan Satgaswil Lampung Densus 88 AT Polri Bagikan Takjil dan Buka Bersama
Pemkot Bandar Lampung Cairkan THR dan Gaji ke-14 untuk ASN
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 22:11 WIB

Peduli Sesama, Drachen Biliar Salurkan Sembako untuk Warga

Senin, 17 Maret 2025 - 13:33 WIB

Kelompok Studi Kader (KLASIKA) Menolak Revisi UU TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 11:57 WIB

Netralitas Steering Committee Muscab HIPMI Kota Palembang XV Dipertanyakan

Senin, 17 Maret 2025 - 11:38 WIB

Peletakan Batu Pertama Masjid K.H Ahmad Dahlan: Langkah Bersejarah UML di Bulan Ramadhan

Senin, 17 Maret 2025 - 11:23 WIB

Safari Ramadhan: PKBI Lampung Beri Dukungan Moral kepada Anak Binaan LPKA

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Peduli Sesama, Drachen Biliar Salurkan Sembako untuk Warga

Senin, 17 Mar 2025 - 22:11 WIB

Berita

Gerebek Judi Sabung Ayam, Tiga Polisi Tewas Ditembak

Senin, 17 Mar 2025 - 22:05 WIB

TIM gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram.

Berita

BNNP Lampung dan PJR Gagalkan Penyelundupan 15Kg Sabu

Senin, 17 Mar 2025 - 14:37 WIB