Bandar Lampung, (dinamik.id) — Aliansi Solidaritas Perempuan Progresif Lampung melakukan audiensi dengan Polda Lampung pada Selasa, 24 Maret 2025. Audiensi tersebut dalam rangka membahas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Tanggamus.
Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PMII) Cabang Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN), dan suami korban sebagai perwakilan dari pihak keluarga.
Ketua Kopri PMII Cabang Bandar Lampung, Pina Haidar, yang tergabung dalam aliansi menyampaikan, kedatangan mereka dalam rangka melakukan pengawalan terhadap penerapan UU-TPKS di Lampung, mengingat kasus kekerasan seksual masih cukup tinggi terjadi di Lampung. Salah satunya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kantor Balai Besar TNBBS Tanggamus, yang hari ini sedang mereka kawal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak disahkan pada tahun 2022, undang-undang ini tidak pernah digunakan untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual, seperti kasus pelecehan seksual yang terjadi di tanggamus. Oleh sebab itu kami ingin mempertanyakan alasan mengapa kasus ini masih menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alih-alih menggunakan UU TPKS. Selain itu kami ingin menekankan bahwa UU TPKS sudah seharusnya menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual,” Ujarnya.
Selain mempertanyakan masalah tersebut, Pina juga menyampaikan alasan mengapa UU TPKS harus digunakan dalam penyelesaian kasus pelecehan seksual. Menurutnya, uu tpks lebih berpihak kepada korban sebab selain mengatur tentang pidana bagi pelaku, juga mengatur tentang hak hak korban seperti hak perlindungan dan pemulihan pasca kejadian.
Berdasarkan landasan tersebut, pina bersama aliansi solidaritas perempuan progresif lampung akan terus mendorong agar aparat penegak hukum dapat menggunakan UU TPKS terhadap kasus yang hari ini sedang mereka kawal. Menurutnya, jika UU TPKS tidak segera di terapkan, maka bukan tidak mungkin mereka akan menggalang kekuatan massa untuk sama-sama memperjuangkan penerapan UU TPKS.
Sementara, Direktur LBH Dharma Loka Nusantara, Ahmad Hadi Baladi Ummah yang juga merupakan kuasa hukum dari pihak korban menyampaikan bahwa pengawalan kasus ini adalah kerja-kerja kemanusiaan dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi korban.
“Kami bersama dengan seluruh tim hukum LBH DLN akan bekerja keras untuk membuat perkara ini menemukan titik terang sehingga terduga pelaku kekerasan seksual terhadap klien kami dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” kata pria yang akrab disapa Pupung.
Menanggapi itu, Polda Lampung yang diwakili oleh AKBP Heti Patmawati, S.H, S.I.K, M.M, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung dan AKBP. Feizal Reza Harahap, S.E., M.Si, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung, menyampaikan akan segera menindak lanjuti seluruh masukan yang diberikan oleh aliansi solidaritas perempuan progresif lampung dan akan segera memerintahkan penyidik Polda untuk segera menyelesaikan perkara ini.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa akan memperjuangkan UU TPKS dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tanggamus.
“Kami tentu senang dengan semua masukan dan saran yang telah disampaikan. Kami juga sepakat untuk segera mempercepat proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk memperjuangkan agar UU TPKS dapat digunakan, tentunya setelah semua prosedur penyidikan selesai,” Tegasnya. (Amd)