Aliansi Solidaritas Perempuan Progresif Dorong Penerapan UU TPKS dalam Kasus Pelecehan Seksual di TNBBS Tanggamus

Senin, 24 Maret 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Aliansi Solidaritas Perempuan Progresif Lampung melakukan audiensi dengan Polda Lampung pada Selasa, 24 Maret 2025. Audiensi tersebut dalam rangka membahas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Tanggamus.

Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PMII) Cabang Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN), dan suami korban sebagai perwakilan dari pihak keluarga.

Ketua Kopri PMII Cabang Bandar Lampung, Pina Haidar, yang tergabung dalam aliansi menyampaikan, kedatangan mereka dalam rangka melakukan pengawalan terhadap penerapan UU-TPKS di Lampung, mengingat kasus kekerasan seksual masih cukup tinggi terjadi di Lampung. Salah satunya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kantor Balai Besar TNBBS Tanggamus, yang hari ini sedang mereka kawal.

“Sejak disahkan pada tahun 2022, undang-undang ini tidak pernah digunakan untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual, seperti kasus pelecehan seksual yang terjadi di tanggamus. Oleh sebab itu kami ingin mempertanyakan alasan mengapa kasus ini masih menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alih-alih menggunakan UU TPKS. Selain itu kami ingin menekankan bahwa UU TPKS sudah seharusnya menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual,” Ujarnya.

Selain mempertanyakan masalah tersebut, Pina juga menyampaikan alasan mengapa UU TPKS harus digunakan dalam penyelesaian kasus pelecehan seksual. Menurutnya, uu tpks lebih berpihak kepada korban sebab selain mengatur tentang pidana bagi pelaku, juga mengatur tentang hak hak korban seperti hak perlindungan dan pemulihan pasca kejadian.

Baca Juga :  Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Berdasarkan landasan tersebut, pina bersama aliansi solidaritas perempuan progresif lampung akan terus mendorong agar aparat penegak hukum dapat menggunakan UU TPKS terhadap kasus yang hari ini sedang mereka kawal. Menurutnya, jika UU TPKS tidak segera di terapkan, maka bukan tidak mungkin mereka akan menggalang kekuatan massa untuk sama-sama memperjuangkan penerapan UU TPKS.

Sementara, Direktur LBH Dharma Loka Nusantara, Ahmad Hadi Baladi Ummah yang juga merupakan kuasa hukum dari pihak korban menyampaikan bahwa pengawalan kasus ini adalah kerja-kerja kemanusiaan dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi korban.

“Kami bersama dengan seluruh tim hukum LBH DLN akan bekerja keras untuk membuat perkara ini menemukan titik terang sehingga terduga pelaku kekerasan seksual terhadap klien kami dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” kata pria yang akrab disapa Pupung.

Baca Juga :  Gaji Tak Cukup, Kuli Serabutan di Kaliawi Bandar Lampung ini Nyambi Jualan Sabu dan Ekstasi di Gang Rumah

Menanggapi itu, Polda Lampung yang diwakili oleh AKBP Heti Patmawati, S.H, S.I.K, M.M, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung dan AKBP. Feizal Reza Harahap, S.E., M.Si, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung, menyampaikan akan segera menindak lanjuti seluruh masukan yang diberikan oleh aliansi solidaritas perempuan progresif lampung dan akan segera memerintahkan penyidik Polda untuk segera menyelesaikan perkara ini.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa akan memperjuangkan UU TPKS dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tanggamus.

“Kami tentu senang dengan semua masukan dan saran yang telah disampaikan. Kami juga sepakat untuk segera mempercepat proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk memperjuangkan agar UU TPKS dapat digunakan, tentunya setelah semua prosedur penyidikan selesai,” Tegasnya. (Amd)

Berita Terkait

Biddokkes Polda Lampung Dirikan Posko Kesehatan Warga Terdampak Banjir di Panjang
KH. Izzudin Abdussalam Ajak Kaum Muda Lampung Amalkan Nilai Aswaja dalam Keseharian
Pemilihan Ketua IJP Lampung 2025: Pendaftaran Calon Dibuka Mulai 22 April
Banjir di Jalan Tirtayasa Bandar Lampung, Pemotor Terseret ke Selokan
Diduga Kirim Preman ke Unmal, Rusli Bintang Dianggap Tak Berani Hadapi Istri Sah
Ketua PWNU Lampung: Ramadhan Sebagai Momentum Pembentukan Karakter dan Spiritualitas Umat
Budiman AS Sambut Positif Kedatangan Bhayangkara FC
Kesiapan Arus Mudik: BPJN Lampung Pastikan Jalan Nasional Aman Dilalui Pemudik

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 14:10 WIB

Biddokkes Polda Lampung Dirikan Posko Kesehatan Warga Terdampak Banjir di Panjang

Sabtu, 19 April 2025 - 15:36 WIB

KH. Izzudin Abdussalam Ajak Kaum Muda Lampung Amalkan Nilai Aswaja dalam Keseharian

Jumat, 18 April 2025 - 11:05 WIB

Pemilihan Ketua IJP Lampung 2025: Pendaftaran Calon Dibuka Mulai 22 April

Kamis, 10 April 2025 - 18:12 WIB

Banjir di Jalan Tirtayasa Bandar Lampung, Pemotor Terseret ke Selokan

Selasa, 8 April 2025 - 18:25 WIB

Diduga Kirim Preman ke Unmal, Rusli Bintang Dianggap Tak Berani Hadapi Istri Sah

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Bupati Tubaba Apresiasi Fabio Azka Irawan, Pemain Timnas U-17 Asal Margajaya

Senin, 21 Apr 2025 - 19:34 WIB