Eks Bendahara Dinas PPKB TBB Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021-2022.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta tim penyidik.

Tersangka yang ditetapkan berinisial (EY), yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB Tulang Bawang Barat pada tahun 2021 hingga 2022.

EY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Penetapan tersangka terhadap EY didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Baca Juga :  Kejari Tubaba Sampaikan Capaian Kinerja Selama Setahun

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat juga telah menetapkan dan memproses hukum terhadap Nurmansyah Selakau kepala Dinas, yang telah berkekuatan hukum tetap (terpidana) berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024.

Atas perbuatannya, tersangka EY disangkakan dengan Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Raih Opini WTP Ke-12 Secara Beruntun

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya secara profesional dan berintegritas. (Rsd)

Berita Terkait

BPKAD Tubaba Gelar Kursus Pengelolaan Data Gaji ASN Melalui Aplikasi Simgaji Web-Based Taspen
Bupati Tubaba Apresiasi Fabio Azka Irawan, Pemain Timnas U-17 Asal Margajaya
Bupati Novriwan Jaya Tegaskan Pentingnya Kinerja ASN dalam Membangun Tubaba
Polres Tubaba Selidiki Video Viral Diduga Aksi Tawuran Remaja di Tiyuh Murni Jaya
157 Calon Jamaah Haji Tulang Bawang Barat Ikuti Bimbingan Manasik Haji 1446 H / 2025 M
Disporapar Tulangbawang Barat Buka Pendaftaran Pemilihan Muli-Menganai 2025
Peran serta seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk kemajuan Tubaba
Minak Ibu Akhirnya Dapat Bantuan Rumah Layak Huni, Pemkab Tubaba Kolaborasi Bersama Baznas dan Lazismu

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 12:15 WIB

BPKAD Tubaba Gelar Kursus Pengelolaan Data Gaji ASN Melalui Aplikasi Simgaji Web-Based Taspen

Senin, 21 April 2025 - 19:34 WIB

Bupati Tubaba Apresiasi Fabio Azka Irawan, Pemain Timnas U-17 Asal Margajaya

Kamis, 17 April 2025 - 16:09 WIB

Bupati Novriwan Jaya Tegaskan Pentingnya Kinerja ASN dalam Membangun Tubaba

Rabu, 16 April 2025 - 21:38 WIB

Eks Bendahara Dinas PPKB TBB Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 15 April 2025 - 11:44 WIB

Polres Tubaba Selidiki Video Viral Diduga Aksi Tawuran Remaja di Tiyuh Murni Jaya

Berita Terbaru

Olahraga

Arinal Mundur, Budhi Darmawan Jadi Plt Ketua Koni Lampung

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:07 WIB