Bandarlampung, (Dinamik.id) – Gubernur Lampung Terbitkan Instruksi Penetapan Harga Ubi Kayu Tahun 2025
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu (Singkong) di Provinsi Lampung. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari dialog bersama para petani yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung pada Senin, 5 Mei 2025.
ππ£π¨π©π§πͺπ π¨π ππͺπππ§π£πͺπ§ π©ππ§π¨πππͺπ© πππ©πͺππͺπ ππ£ π ππ₯πππ:
1. Para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung;
2. Seluruh perusahaan industri tapioka yang beroperasi di wilayah Provinsi Lampung.
πΌπππ₯πͺπ£ π₯π€ππ£-π₯π€ππ£ π₯ππ£π©ππ£π πππ‘ππ’ ππ£π¨π©π§πͺπ π¨π π©ππ§π¨πππͺπ© ππππ‘ππ π¨ππππππ πππ§ππ πͺπ©:
1. Penetapan Harga Ubi Kayu
Harga pembelian ubi kayu dari petani oleh industri ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan rafaksi maksimal 30%, dan tanpa pengukuran kadar pati.
2. Berlaku Sementara
Harga ini diberlakukan sebelum adanya keputusan resmi dari Menteri terkait kebijakan Larangan Terbatas (Lartas) dan penetapan harga secara nasional.
Instruksi ini diharapkan dapat memberikan keadilan harga bagi petani ubi kayu di Lampung serta menciptakan kepastian dalam hubungan antara petani dan industri pengolahan tapioka.(pin)