Hari Bumi 2026 Selamatkan Planet, Suntik Mati PLTU Batubara

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (Dinamik.id) – Ratusan aktivis lingkungan dan mahasiswa dari berbagai kampus
menggelar aksi di Bundaran Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung,
dalam rangka Hari Bumi yang diperingati setiap 22 April. Peringatan Hari
Bumi 2026 mengusung tema “Our Power, Our Planet” (Kekuatan Kita,
Planet Kita). Tema ini merupakan seruan aksi kolektif untuk menjaga lingkungan serta melawan krisis iklim.

Para aktivis mengusung spanduk raksasa bertuliskan “Presiden!!
Matikan PLTU batubara-Surat Perintah Rakyat Sumatera” dan berbagai
seruan lain dalam poster, antara lain “Sumatera menolak punah”,
“Tanpa batubara Lampung bisa sejahtera”, “Jangan pakai Danantara
membiayai batubara”,”Sumatera lumbung energi bersih” dan “Transisi
energi atau Sumatera punah”.

Hari bumi bukan sekedar slogan, namun menuntut aksi nyata dari
pemerintah untuk menjaga bumi dengan memutus ketergantungan
terhadap energi kotor, salah satunya batubara melalui transisi energi terbarukan. Pertanyaannya, sejauh mana transisi energi di negeri ini
sudah dijalankan oleh penguasa?

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faktanya, di Pulau Sumatera saat ini masih menghadapi ancaman
serius dari ekspansi energi kotor, terutama melalui pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara. Di dalam
dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–
2034, Pulau Sumatera menjadi pusat pembangunan PLTU batubara
baru dengan kapasitas 3,3 Gigawatt (GW) dari 6,3 GW yang akan
ditambah di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan visi Presiden
Prabowo Subianto untuk menghentikan penggunaan energi fosil secara
bertahap pada 2040 dan komitmen untuk mencapai Net Zero Emission
(NZE) paling lambat pada tahun 2060.

Bukannya mempercepat pensiun dini PLTU batubara, pemerintah malah
berencana menambah PLTU batubara baru yang sudah jelas akan
memperparah krisis iklim dan menambah jumlah korban. Situasi ini
semakin ironis, mengingat sistem kelistrikan di beberapa wilayah
Sumatera justru mengalami surplus, seperti Sumatera Utara surplus 60
persen, Sumatera Barat 40 persen, Aceh 44 persen, Sumatera Selatan
104 persen dan Bengkulu surplus 120 persen.

Sementara PLTU batubara menyumbang sebanyak 51 persen dari total
emisi gas rumah kaca di Indonesia. Setiap 1 Gigawatt (GW) kapasitas
PLTU batubara, menghasilkan 5 juta ton CO2.

Bukan hanya itu, keberadaan PLTU batubara juga mengancam berbagai
sektor lainnya. Pembakaran fosil yang memperparah krisis iklim memicu
konflik lahan, dan menimbulkan masalah kesehatan serius, kerusakan
alam dan juga bencana ekologis di Sumatera seperti banjir dan tanah
longsor.

Melihat kondisi itu, Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih
(STuEB), gabungan 14 lembaga non pemerintah di Sumatera mulai dari
Aceh hingga Lampung, dalam kurun waktu 9 tahun terakhir telah
mendokumentasikan berbagai pelanggaran/kejahatan PLTU batubara di
Sumatera.

Pada 11 Maret dan 11 April 2026, anggota koalisi STuEB telah
mengirimkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) kepada Presiden
Republik Indonesia untuk menindak kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi PLTU batubara di 8 Provinsi di Sumatera.

Di Aceh, Apel Green Aceh pada 11 Maret 2026 melaporkan cerobong PLTU Nagan Raya yang terus memuntahkan abu pekat di siang hari, memperlihatkan kegagalan pengawasan teknologi pengendali emisi yang seharusnya melindungi lingkungan dan pembuangan air bahang ke laut dengan suhu sekitar 35°C, memicu kenaikan suhu perairan pesisir yang mengganggu ekosistem laut dan menimbulkan kematian ikan di sekitar saluran pembuangan. Pada 11 April 2026, Apel Green kembali melaporkan dugaan kejahatan korporasi PLTU Nagan Raya, yang diduga menjadi salah satu kontributor tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) Tahun 2024 sebanyak 512 kasus, sedangkan tahun 2025 terdapat 728 kasus. Berdasarkan data tersebut, terdapat peningkatan ISPA di ring 1 PLTU di Desa Padang Rubek, Desa Lhok, Desa Kuala Baro, Desa Suak Puntong, dan Desa Pulo dengan persentase 40%.

Baca Juga :  Satgas Kamseltibcar Satlantas Polres Mesuji, Bubarkan Beberapa Pemuda Di Duga Hendak Balapan Liar

“Ini adalah krisis kesehatan lingkungan. Perlu ada langkah konkret untuk melindungi warga Nagan Raya dari paparan yang terus berulang, termasuk dengan mengevaluasi secara serius operasional PLTU,” kata Aan Tarahim dari Apel Green Aceh.

Aldi Ferdian dari Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh mengatakan dampak degradasi lingkungan akibat ekspansi energi kotor, mulai dari tambang hingga PLTU batubara sudah dirasakan warga Aceh yang dilanda banjir dan longsor pada akhir tahun 2025.

“Keberadaan fasilitas seperti PLTU Nagan Raya turut memperburuk pencemaran udara dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Tanpa langkah tegas menghentikan energi kotor dan beralih ke energi bersih, Aceh menghadapi ancaman serius terhadap ekosistem dan keselamatan warganya,” kata Aldi.

Di Sumatera Utara, pada 11 Maret 2026, Yayasan Srikandi Lestari melaporkan temuan suhu air bahang mencapai 42°C yang dibuang dari PLTU Pangkalan Susu ke laut. Dampaknya tidak hanya pada ekosistem laut tetapi juga memukul telak ekonomi masyarakat pesisir. Di Desa Sei Siur dan Lubuk Kertang, nelayan nyaris tidak lagi mendapatkan tangkapan karena biaya melaut tidak lagi sebanding dengan hasil. Di Desa Pintu Air, aktivitas nelayan berhenti total, perahu dijual, tambak ditinggalkan, dan masyarakat dipaksa beralih dari ekonomi laut ke pertanian yang juga tidak menjanjikan keberlanjutan hidup. Temuan lainnya, pada 11 April 2026, Srikandi Lestari kembali melaporkan PLTU Pangkalan Susu yang menggunakan jalur laut untuk angkutan batubara sehingga nelayan tradisional kesulitan menentukan jalur tangkap ikan.

“Saatnya menolak segala kebijakan yang merusak bumi. Bumi satu-satunya tempat kita tumbuh kembang, mari kita jaga bersama,” kata Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti.

Dari Provinsi Riau, LBH Pekanbaru melaporkan gunungan limbah abu batubara berupa abu terbang dan abu dasar atau kerap disebut Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU Tenayan Raya ditumpuk setinggi 15 meter yang mengancam lingkungan dan pemukiman warga. Tumpukan abu batubara itu tidak hanya mencemari tanah dan air, tetapi juga memicu banjir, longsor, serta mematikan tanaman pangan yang selama ini menjadi sumber hidup masyarakat. Sebagian keluarga di sekitar tumpukan FABA kini terpaksa bertahan di rumah yang perlahan terkepung limbah gunung racun dari proyek energi kotor. Lalu, pada 11 April 2026, LBH Pekanbaru juga melaporkan adanya Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melewati rumah warga, menyebabkan beberapa barang elektronik warga rusak.

“Dorongan suntik mati PLTU batubara Tenayan Raya tampaknya hanya angan-angan. Masyarakat Tenayan Raya masih menghadapi bencana ekologis akibat FABA dan juga berpotensi besar terpapar radiasi tegangan tinggi SUTT. Sedangkan di Okura, masyarakat serta nelayan harus menerima nasib bahwa Sungai Siak tercemar parah. Bagi kami, energi bersih adalah jalan selamat menuju masa depan lingkungan yang sehat dan bersih, jadi saatnya wujudkan energi bersih berkelanjutan atau derita rakyat yang berkelanjutan,” kata Wilton Amos Panggabean dari LBH Pekanbaru.

Dari Provinsi Bengkulu, Kanopi Hijau Indonesia pada 11 Maret 2026 melaporkan pembuangan limbah FABA dari PLTU Teluk Sepang di 14 lokasi terbuka mulai dari kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Pulau Baai hingga dekat pemukiman warga. Limbah FABA dibiarkan tanpa pengamanan memadai, mencemari sumur warga dan memicu gangguan pernapasan serta iritasi kulit bagi masyarakat sekitar.

Pada 11 April, Kanopi Hijau Indonesia juga melaporkan temuan pembuangan limbah air bahang yang menyebabkan kenaikan suhu lebih dari 2°C dengan suhu air laut mencapai 36,1°C, juga terjadi perubahan tingkat keasaman dan penurunan kadar oksigen terlarut di bawah baku mutu.

Baca Juga :  Unila Peringkat 13 Webometrics

“Pulau Sumatera dengan tingkat keteguhan tinggi sudah babak belur akibat krisis iklim, bandang, kekeringan, penyakit dan kemiskinan. Ini adalah signal bahwa penggunaan batubara sebagai sumber energi utama harus segera dihentikan. Rakyat Sumatera harus menegaskan hal ini kepada negara,” kata Konsolidator STuEB yang juga Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar.

Sementara dari Provinsi Sumatera Selatan, Sumsel Bersih pada 11 Maret 2026 melaporkan aktivitas PLTU Sumsel 1 Kabupaten Muara Enim membuat tanah, sumber air dan ruang hidup warga sekitar PLTU rusak. Lalu pada 11 April 2026, Sumsel Bersih melaporkan penutupan aliran anak Sungai Niru dan rusaknya hutan Bukit Kancil yang merupakan daerah resapan air akibat pembangunan PLTU Batubara Sumsel 1, serta menggusur lahan kelola masyarakat.
Boni Bangun dari Sumsel Bersih mengatakan, Perkumpulan Sumsel Bersih mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap PLTU dan tambang batubara yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menghilangkan hak masyarakat terkait sumber ekonomi, hak hidup sehat, hak atas lahan serta hak hidup aman dan sejahtera.

“Penggunaan energi fosil bisa menjadi bom waktu. Masyarakat terancam kehilangan sumber ekonomi masyarakat serta ancaman bencana alam akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan dan pembangkit listrik. Sejalan dengan transisi energi, kami mendorong pemerintah Sumatera Selatan untuk mengurangi fosil sebagai sumber energi dan mulai menuju ekonomi hijau,” kata Boni.

Masih dari Sumatera Selatan, di Kabupaten Lahat, Yayasan Anak Padi pada 11 Maret 2026 melaporkan ancaman pencemaran dari PLTU Keban Agung berupa tumpukan FABA beracun masuk ke lingkungan hidup warga, mencemari tanah yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat. Temuan lain pada 11 April 2026, kembali melaporkan operasional PLTU Keban Agung yang diduga menyebabkan petani mengalami penurunan hasil panen komoditas pertanian lebih dari 50% hingga gagal panen.

“Jika tidak ada langkah tegas untuk menghentikan pencemaran dan memulihkan lingkungan, maka krisis ini akan terus mengancam keberlangsungan hidup petani serta merusak keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut,” kata Melia Santry dari Yayasan Anak Padi Lahat.
Dari Jambi, Lembaga Tiga Beradik (LTB) pada 11 Maret 2026 melaporkan pembuangan limbah beracun FABA dari PLTU Semaran yang dioperasikan PT Permata Prima Elektrindo dibuang di kawasan rawan banjir hingga mencemari Anak Sungai Ale yang bermuara ke Sungai Tembesi. Saat banjir datang, lumpur hitam limbah batubara ikut terbawa arus dan masuk ke lingkungan warga, meracuni air serta mematikan sumber ikan yang selama ini menjadi sandaran hidup masyarakat. Pada 11 April, LTB melaporkan temuan abu atau debu berwarna kuning yang berasal dari aktivitas di sekitar PLTU PT.Permata Prima Elektrindo menyebar ke lingkungan sekitar, termasuk ke arah sungai dan instalasi intake PDAM yang menjadi sumber air bersih warga Desa Semaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Jambi.

Deri Sopian dari Lembaga Tiga Beradik mengatakan, di Jambi terdapat 1.133 hektare (ha) lubang tambang batubara dibiarkan menganga tanpa reklamasi, 500 rumah warga terancam bencana banjir, sungai dan sumber air tercemar hingga warisan seperti Candi Muaro Jambi terancam.

“Ini bukan krisis alam, ini kejahatan ekologis akibat batubara yang terus dibiarkan. Kami menyatakan dengan tegas, hentikan batubara, pulihkan lingkungan, dan selamatkan ruang hidup rakyat,” kata Deri.

LBH Padang di Sumatera Barat, pada 11 Maret 2026 melaporkan debu limbah batubara PLTU Ombilin yang mencemari rumah-rumah warga. Anak-anak sekolah dasar terpaksa belajar di tengah paparan abu FABA. Bahkan dalam radius satu kilometer partikel limbah ditemukan hingga ke kamar tidur warga. Lalu pada 11 April 2026, LBH juga melaporkan aktivitas PLTU Ombilin yang masih berjalan dan paparan abu dari limbah batubara masih terus mengancam kesehatan warga.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Jangan ada Perpecahan Dalam Pilkada 2024

“Melihat masalah yang terjadi di PLTU di sumatera khususnya di PLTU Ombilin, sudah saatnya kita bicara terkait keadilan masa depan. Jangan sampai kita meninggalkan dampak kepada anak dan cucu, oleh karena itu agar tidak meninggalkan hutang pada generasi selanjutnya, maka sudah saatnya suntik mati PLTU Ombilin,” kata Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi.

Selanjutnya LBH Bandar Lampung pada 11 Maret 2026 melaporkan air bahang dari PLTU Sebalang yang mencemari kualitas perairan, mengganggu rantai makanan, dan mengancam sumber penghidupan. Pada 11 April 2026, LBH Bandar Lampung melaporkan aktivitas muatan batu bara merusak jalur yang dilalui masyarakat dan tidak ada upaya untuk memperbaikinya.
“Hari bumi bukan sekadar seremonial, ini pengingat keras bahwa ketergantungan pada batubara bukan hanya soal energi, tapi soal masa depan dan nyawa rakyat yang dipertaruhkan. Jika terus memilih kenyamanan sesaat dan keuntungan segelintir orang dari batubara, artinya negara sedang memilih udara yang lebih kotor, tanah yang rusak, dan warisan krisis bagi generasi berikutnya. Negara harus segera menghentikan penggunaan energi fosil yang diambil dari alam, sebelum alam yang memaksa berhenti,” kata Sadzili dari LBH Bandar Lampung.

Sementara Heri Maryanto dari Jaringan Masyarakat Peduli Energi Bersih Lampung mengatakan, peringatan hari bumi di Bandar Lampung tahun ini menjadi peringatan keras bahwa krisis iklim telah nyata melumpuhkan ekonomi warga melalui banjir yang semakin anomali. Fenomena “mangkuk beton” akibat minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan alih fungsi lahan yang liar membuktikan pembangunan saat ini masih abai terhadap ekologi. Tanpa audit tata ruang yang radikal, kota ini akan terus terjebak dalam siklus bencana yang tak terprediksi.
“Sebagai solusi fundamental, transisi energi yang berkeadilan harus segera diinisiasi untuk memutus ketergantungan pada batubara. Beralih ke energi terbarukan berbasis komunitas bukan sekadar pilihan lingkungan, melainkan keharusan politik demi menekan emisi lokal,” kata Heri.
Sementara Dinamisator Gerakan Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov Birry, menyoroti kontradiksi antara janji pemerintah dan realitas di lapangan terkait PLTU batubara. Ia mengatakan Presiden Prabowo disebut pernah menyampaikan komitmen mempensiunkan seluruh PLTU batu bara pada 2040, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022.

Namun, saat ini masih terdapat 265 PLTU batubara untuk utilitas umum dengan kapasitas hampir 50 GW, serta 117 PLTU batubara industri dengan kapasitas hampir 11 GW. Di sisi lain, rencana pembangunan PLTU batubara baru masih tercantum dalam RUPTL.
“Kita juga tidak menuntut seluruh PLTU langsung dimatikan, tapi setidaknya ada peta jalan yang jelas dan transparan untuk memensiunkan PLTU batubara secara bertahap,” kata Ashov.

Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) adalah :
Apel Green Aceh
Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh
Yayasan Srikandi Lestari Sumatera Utara
Lembaga Tiga Beradik Jambi
LBH Padang
LBH Pekanbaru
Sumsel Bersih
Hutan Kita Institut (HAKI)
Yayasan Anak Padi Lahat
Kanopi Hijau Indonesia
LBH Bandar Lampung
Jaringan Masyarakat Peduli Energi Bersih Lampung
Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) Lampung
Fitra Riau
Narahubung :
Haikal Rasyid – Korlap (0852-4601-3788)
Ali Akbar – Kanopi Hijau Indonesia (0852-7357-2112)

Berita Terkait

Koalisi STuEB Soroti Minimnya Tindak Lanjut, Dorong Transparansi dan Kesadaran Publik atas Dampak PLTU Batubara
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Lampung Kompak Jelang Munas HIPMI, Mandat Dukungan Diserahkan ke Ketum
Ini Kata Sekkab, Sikapi Persoalan Di RSUD HM Ryacudu Lampura
Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota
Mahasiswa PMII Bandar Lampung Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Keamanan Tempat Wisata
Angka Perceraian Di Lampura Terus Meroket, Abung Selatan Tertinggi
KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

Hari Bumi 2026 Selamatkan Planet, Suntik Mati PLTU Batubara

Selasa, 21 April 2026 - 21:39 WIB

Koalisi STuEB Soroti Minimnya Tindak Lanjut, Dorong Transparansi dan Kesadaran Publik atas Dampak PLTU Batubara

Sabtu, 18 April 2026 - 19:17 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Jumat, 17 April 2026 - 12:11 WIB

Lampung Kompak Jelang Munas HIPMI, Mandat Dukungan Diserahkan ke Ketum

Kamis, 16 April 2026 - 18:13 WIB

Ini Kata Sekkab, Sikapi Persoalan Di RSUD HM Ryacudu Lampura

Berita Terbaru