Gelar Dialog Publik, KOPRI Raden Intan Dorong Implementasi UU TPKS di Kampus

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Komisariat Raden Intan menggelar Dialog Publik dan Deklarasi Ruang Aman Perempuan bertema “Urgensi Penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus”, bertempat di GSG Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran kolektif serta mendorong implementasi UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) sebagai upaya konkret pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Acara ini dihadiri Wakil Rektor II UIN Raden Intan, LBH Dharma Loka Nusantara, Perkumpulan DAMAR, Action.idn, Duta Aksi Nusantara, Juristic Indonesia, serta organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan dari berbagai kampus.

Wakil Rektor II, Prof. Dr. Safari, M.Ag., menyampaikan pentingnya penanganan kekerasan seksual secara sistematis dan ilmiah oleh seluruh unsur kampus.

Ketua KOPRI Raden Intan, Helen Dita Suryani, menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi perempuan, bukan tempat yang menyimpan potensi kekerasan.

Perkumpulan DAMAR (Afrintina, S.H., M.H
Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR) mendorong riset berbasis data, pembentukan lembaga penanganan di luar kampus, dan kolaborasi antar elemen gerakan. Action.idn, Duta Aksi Nusantara, dan Juristic Indonesia.
Selanjutnya, Founder Action.ind, Duta Aksi Nusantara & Juristic Indonesia, Virdinda La Ode Achmad, S.H menyoroti pentingnya evaluasi implementasi UU TPKS serta komitmen kampus dalam menjunjung keadilan dan kesetaraan.

Baca Juga :  Dosen Prodi Pendidikan Biologi Ikuti Workshop Peninjauan Kurikulum Berbasis OBE

Sementara, Direktur LBH Dharma Loka Nusantara, Ahmad Hadi Baladi Ummah,S.H. menambahkan bahwa UU TPKS menawarkan pendekatan lebih komprehensif dibanding KUHP dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Dialog ini ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Ruang Aman Perempuan, yang memuat enam poin komitmen bersama:

1. Kampus harus menjadi tempat yang bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual, diskriminasi, perundungan, dan intimidasi terhadap perempuan.

2. Setiap perempuan berhak merasa aman, dihormati, dan diberdayakan dalam seluruh proses akademik, sosial, dan organisasi di lingkungan kampus.

3. Kami menolak segala bentuk kekerasan seksual dan ketidakadilan gender, serta menolak budaya patriarki yang membungkam suara perempuan.

Baca Juga :  KLASIKA Kembali Gelar Kelas Mondok Angkatan XI 

4. Kami berpihak pada korban, serta mendorong adanya sistem pelaporan yang adil, aman, dan tidak menyalahkan korban.

5. Kami mendorong edukasi, sosialisasi, dan pelatihan berkelanjutan tentang pencegahan kekerasan seksual dan penguatan kesadaran gender di kampus.

6. Kami berkomitmen untuk berkolaborasi dengan seluruh elemen kampus – mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan – serta lembaga bantuan hukum dan organisasi advokasi perempuan seperti DAMAR.

Deklarasi ini ditandatangani secara simbolis oleh berbagai pihak, dipimpin oleh KOPRI Raden Intan, sebagai bentuk komitmen kolektif mewujudkan kampus yang bebas kekerasan, berpihak pada korban, dan menjunjung keadilan gender. (Amd)

Berita Terkait

LBH Dharma Loka Nusantara Menolak Amnesia Sejarah Lewat Diskusi ‘Membaca Nusantara #5’
Pencabutan HGU Cerminkan Sikap Kurang Kedepankan Prinsip Kepatutan
Komunitas Ruang Pojok dan Lampung Literature gelar Ngaji Bahasa: Membaca Nusantara #3
Komunitas Ruang Pojok dan Lampung Literature Gelar Ngaji Bahasa: Membaca Nusantara #3
Membaca Nusantara, Amnesia : Menggugat Delusi Kejayaan Bangsa
Ulama Karismatik Kiai Said Aqil Siroj Akan Hadiri Harlah NU di Bandar Lampung
PMII Lampung Gelar Doa Keselamatan Bangsa dan Haul ke-2 KH Nuril Huda
GUSDURian Lampung Gelar Kelas Penggerak untuk Kaderisasi Kepemimpinan Muda

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:38 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Menolak Amnesia Sejarah Lewat Diskusi ‘Membaca Nusantara #5’

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:29 WIB

Pencabutan HGU Cerminkan Sikap Kurang Kedepankan Prinsip Kepatutan

Senin, 26 Januari 2026 - 21:20 WIB

Komunitas Ruang Pojok dan Lampung Literature gelar Ngaji Bahasa: Membaca Nusantara #3

Senin, 26 Januari 2026 - 21:14 WIB

Komunitas Ruang Pojok dan Lampung Literature Gelar Ngaji Bahasa: Membaca Nusantara #3

Senin, 26 Januari 2026 - 08:35 WIB

Membaca Nusantara, Amnesia : Menggugat Delusi Kejayaan Bangsa

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Hadiri HLM TPID se-Provinsi Lampung

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:28 WIB