LBH DLN Desak Pemerintah Daerah Lampung Menyusun Aturan Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap meningkatnya angka kekerasan seksual di Provinsi Lampung. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), tercatat sebanyak 136 kasus kekerasan seksual terjadi di Lampung sejak awal tahun 2025.

Angka ini bukan hanya mencerminkan darurat kekerasan seksual, tetapi juga menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin rasa aman, terutama bagi kelompok rentan.

Direktur LBH Dharma Loka Nusantara, Ahmad Hadi Baladi Ummah, atau yang akrab di sapa Pupung menyatakan pihaknya saat ini tengah menangani salah satu kasus kekerasan seksual yang diduga terjadi di lingkungan kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Tanggamus.

“Kejadian ini bukan hanya mencoreng institusi publik, tapi juga memperlihatkan betapa sistemik dan dalamnya persoalan kekerasan seksual di ranah kerja, termasuk lembaga pemerintah,” ujar Pupung.

Ia menambahkan bahwa kecenderungan ini menunjukkan urgensi intervensi struktural yang tidak bisa lagi ditunda.

LBH Dharma Loka Nusantara menilai bahwa penanganan kasus kekerasan seksual selama ini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pendampingan korban maupun dari sisi proses hukum yang berbelit dan menyulitkan korban mendapatkan keadilan. Minimnya payung hukum di tingkat daerah turut memperburuk situasi.

Baca Juga :  Viral di Medsos Bupati Lamteng Tertidur saat Rapat Banleg DPR, Ardito: Wah Ngantuk Banget Saya saat Itu

Untuk itu, LBH DLN mendesak pemerintah daerah Lampung segera menyusun aturan turunan UU TPKS untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebagai instrumen hukum yang mampu menjamin penerapan perlindungan secara menyeluruh.

“UU TPKS sudah menjadi langkah maju, tapi tanpa komitmen nyata di level daerah, implementasinya hanya akan menjadi formalitas. Pemerintah daerah wajib hadir, tidak cukup hanya dengan respons reaktif saat kasus muncul di media,” tegas Pupung.

Baca Juga :  Tunda Proyek Besar, Penanggulangan Banjir Bandar Lampung Mendesak

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, termasuk dengan penyediaan layanan psikososial, hukum, dan perlindungan yang terpadu.

LBH Dharma Loka Nusantara juga mengajak masyarakat sipil dan organisasi pendamping lainnya untuk memperkuat solidaritas dalam mengawal setiap proses hukum dan mendorong reformasi kebijakan yang lebih berpihak pada korban. Negara tidak boleh absen ketika warganya menjadi korban kekerasan seksual — apalagi jika pelakunya berasal dari institusi negara sendiri. (Amd)

Berita Terkait

PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama
PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren
Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi
Ratusan Warga Way Kanan Sambangi Kantor ATR/BPN, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat
Tiga Mantan Kapolda Lampung Masuk Kabinet Merah Putih, Komjen Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
Indah dan Nikmatnya Berlibur ke Agrowisata Kebun Teh Kaligua PTPN I Reg 3
TBM Mekar Utama Buka Festival Literasi Anak Desa Bumi Harjo 2025
Film “Yakin Nikah” Siap Tayang Mulai 9 Oktober 2025 di Bioskop Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:54 WIB

PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Ratusan Warga Way Kanan Sambangi Kantor ATR/BPN, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Tiga Mantan Kapolda Lampung Masuk Kabinet Merah Putih, Komjen Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Indah dan Nikmatnya Berlibur ke Agrowisata Kebun Teh Kaligua PTPN I Reg 3

Berita Terbaru

Direktur PTPN I PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menandatangani 16 memorandum of understanding (MoU) jual beli  komoditas produk hilir di ajang Trade Expo Indonesia 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan RI pada 15-19 Oktober 2025 di ICE BSD, Tangerang.

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Teken 16 LoI Internasional Trade Expo Indonesia 2025

Kamis, 16 Okt 2025 - 15:33 WIB