Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

i

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Jakarta (dinamik.id)-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pimpinan DPR RI mendukung penuh rencana kenaikan gaji hakim ad hoc setelah adanya peningkatan gaji hakim beberapa waktu lalu.

“Ini tentunya dapat support maksimal dari Wakil Ketua DPR dan pimpinan DPR ya, Pak Sufmi Dasco Ahmad,” ungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dia menjelaskan setelah adanya kenaikan gaji hakim, hakim ad hoc pun juga meminta peningkatan pemasukan sehingga DPR sudah memperjuangkan hal tersebut.

Baca Juga :  Tuntaskan Masalah Stunting Pj.Bupati Sulpakar Berikan Bantuan Kesehatan

Hasilnya, gaji hakim ad hoc dipastikan akan mengalami kenaikan, dengan telah disusunnya peraturan presiden (perpres) yang mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc oleh pemerintah.

“Saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi, perpres-nya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji hakim ad hoc,” ungkap politisi Gerindra kelahiran Kota Metro, Lampung itu.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto disebutkan segera menandatangani perpres terkait kenaikan gaji hakim ad hoc.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1), menyampaikan perpres terkait kenaikan gaji hakim ad hoc tersebut telah rampung dibahas dan akan secepatnya ditandatangani Kepala Negara.

Baca Juga :  Gerbong Mutasi Pemkab Mesuji, 116 Pejabat Di Lantik!

“Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ucapnya.

Namun, Prasetyo tidak menyebutkan kapan waktu pasti penandatanganan perpres tersebut.

Aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc sejauh ini masih diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013, yang artinya selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian.

Di sisi lain, mulai 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan untuk hakim mengalami kenaikan, dengan besaran yang bervariasi, sesuai dengan tingkatannya.

Baca Juga :  Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.

Prasetyo sempat menjelaskan kenaikan gaji hakim ad hoc akan dihitung tersendiri, yang nanti besarannya disesuaikan dengan gaji hakim karier. (ant)

Berita Terkait

Ketum KNPI Haris Pertama Gelar Konsolidasi Nasional Dukung Prabowo-Gibran
PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi
Kelola Lahan 20 Hektar, PMII Lampung Fokus Kembangkan Pertanian dan Kehutanan Terpadu
BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung
FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal
Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’
Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung
Kenaikan Pertamax Capai Rp16.650 per Liter, Pengendara di Lampung Terbebani

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:50 WIB

Ketum KNPI Haris Pertama Gelar Konsolidasi Nasional Dukung Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 10:51 WIB

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:22 WIB

Kelola Lahan 20 Hektar, PMII Lampung Fokus Kembangkan Pertanian dan Kehutanan Terpadu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:44 WIB

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:38 WIB

FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal

Berita Terbaru

Berita

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:44 WIB