LDS Diskusi Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024

Senin, 30 Juni 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Lampung Democracy Studies (LDS) akan Mengadakan Diskusi Ruang Tengah tentang Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 “Menata Ulang Demokrasi di Indonesia” pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Kantor LDS.

Diskusi ini akan menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidang hukum dan demokrasi, yakni:
– Putra Satria (Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi)
– Annisa Alfath (Peneliti Perludem)
– Muhammad Khozin (Anggota Komisi II DPR-RI)
– Hasnu Ibrahim (Manager Riset Lokataru)

Baca Juga :  Tema Natal 2024 Ajak Dunia Dukung Kemerdekaan Palestina

Ketua harian LDS, Aprizal Sopyan mengatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk menganalisis implikasi putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia serta membahas dampak putusan terhadap peraturan perundang-undangan dan praktik hukum di Indonesia juga memberikan rekomendasi untuk langkah hukum selanjutnya untuk pengembangan demokrasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MK mempertahankan kondisi faktual dan kompleksitas tata kelola pemilu, putusan ini sebagai upaya menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas dan berfokus,” ujar Aprizal.

Baca Juga :  Hari Kedua Kelas Demokrasi LDS Bahas Sejarah Ideologi Hingga HAM

Ia menambahkan, diskusi ini terbuka untuk umum baik dari kalangan mahasiswa ataupun dari masyarakat umum yang diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam diskusi.

“Kami mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk menghadiri acara ini untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman,” imbuhnya.

Sementara, Direktur LDS , Dedy Indra Prayoga S.E menilai bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi bukan saja menyatakan pemilu serentak tidak sesuai prinsip demokrasi substantif, tetapi juga memberikan mandat teknis kepada pembentuk undang-undang mengenai jeda waktu pemilu nasional dan daerah, padahal hal tersebut merupakan domain legislatif.

Baca Juga :  LDS Ungkap Sejumlah Temuan Potensi Pelanggaran PSU, Desak Pengawalan Rekapitulasi Suara

“Tindakan ini dengan jelas menunjukkan adanya pelebaran kewenangan Yudisial yang problematik secara konstitusional,” tegas Indra.

Ia berharap diskusi ini dapat menjadi wadah yang konstruktif untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dan implikasinya terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. (Amd)

Berita Terkait

PMII Komisariat STKIP PGRI Bandar Lampung Perkuat Komunikasi Kader dan Alumni Lewat Bukber
Safari Daud Kembali Diamanahkan, Ini Daftar Pejabat yang Baru Dilantik Rektor UIN RIL
Dari Buka Puasa ke Buka Fakta: Forum Publik di Talangsari Ingatkan Negara soal Keadilan
BEM FH UBL Desak Tangkap Aktor dan Beking Tambang Emas Ilegal Waykanan, Cek Juga di Pesawaran!
Masyarakat Berhak Menggugat: Pemerintah Disebut Gagal Melindungi Warga dari Bencana Banjir
PW MDS Rijalul Ansor Lampung Rakor Persiapan Kegiatan Ramadhan
Terpilih Pimpin KAHMI Lamteng, Topan Aquardi Ajak Alumni Kompak
PMII Bandar Lampung Dorong Kemandirian Ekonomi Kader Lewat Entrepreneur Hub

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:05 WIB

PMII Komisariat STKIP PGRI Bandar Lampung Perkuat Komunikasi Kader dan Alumni Lewat Bukber

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:53 WIB

Safari Daud Kembali Diamanahkan, Ini Daftar Pejabat yang Baru Dilantik Rektor UIN RIL

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:42 WIB

Dari Buka Puasa ke Buka Fakta: Forum Publik di Talangsari Ingatkan Negara soal Keadilan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:08 WIB

BEM FH UBL Desak Tangkap Aktor dan Beking Tambang Emas Ilegal Waykanan, Cek Juga di Pesawaran!

Minggu, 8 Maret 2026 - 05:05 WIB

Masyarakat Berhak Menggugat: Pemerintah Disebut Gagal Melindungi Warga dari Bencana Banjir

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB