LDS Diskusi Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024

Senin, 30 Juni 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Lampung Democracy Studies (LDS) akan Mengadakan Diskusi Ruang Tengah tentang Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 “Menata Ulang Demokrasi di Indonesia” pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Kantor LDS.

Diskusi ini akan menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidang hukum dan demokrasi, yakni:
– Putra Satria (Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi)
– Annisa Alfath (Peneliti Perludem)
– Muhammad Khozin (Anggota Komisi II DPR-RI)
– Hasnu Ibrahim (Manager Riset Lokataru)

Baca Juga :  LDS Gelar Diskusi Putusan MK tentang Penghapusan Presidential Threshold dan Tantangannya

Ketua harian LDS, Aprizal Sopyan mengatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk menganalisis implikasi putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia serta membahas dampak putusan terhadap peraturan perundang-undangan dan praktik hukum di Indonesia juga memberikan rekomendasi untuk langkah hukum selanjutnya untuk pengembangan demokrasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MK mempertahankan kondisi faktual dan kompleksitas tata kelola pemilu, putusan ini sebagai upaya menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas dan berfokus,” ujar Aprizal.

Baca Juga :  LDS Wakili Lampung di Ajang Asean Democracy Network Bali

Ia menambahkan, diskusi ini terbuka untuk umum baik dari kalangan mahasiswa ataupun dari masyarakat umum yang diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam diskusi.

“Kami mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk menghadiri acara ini untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman,” imbuhnya.

Sementara, Direktur LDS , Dedy Indra Prayoga S.E menilai bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi bukan saja menyatakan pemilu serentak tidak sesuai prinsip demokrasi substantif, tetapi juga memberikan mandat teknis kepada pembentuk undang-undang mengenai jeda waktu pemilu nasional dan daerah, padahal hal tersebut merupakan domain legislatif.

Baca Juga :  LP2M Luncurkan Layanan Digital Persuratan Abdimas dan Bentuk Tim Pengabdi

“Tindakan ini dengan jelas menunjukkan adanya pelebaran kewenangan Yudisial yang problematik secara konstitusional,” tegas Indra.

Ia berharap diskusi ini dapat menjadi wadah yang konstruktif untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dan implikasinya terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. (Amd)

Berita Terkait

Komisi II DPR-RI membersamai diskusi Lampung Democracy Studies
Paus Sastra Lampung Juara II Sayembara Puisi Esai Antarbangsa di Sabah Malaysia
PMII Rayon FKIP Unila Gelar Pelantikan dan Workshop KTI, Targetkan 30 Prestasi dalam Satu Tahun
DPD KNPI Lampung Segera Gelar Musda ke XIV
KSO Sucofindo Gelar Diskusi Terbatas Bahas Polemik Harga Singkong dan Impor Tapioka
PAC GP Ansor Natar Gelar Pelatihan Kepemimpinan Dasar Perdana
Lampung Mengenang Reformasi : Merawat Ingatan, Menyalakan Perlawanan
Absen di Raker, Ketua Kopri PKC Lampung Diminta Segera Gelar Rapat atau Mundur

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 17:44 WIB

LDS Diskusi Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:52 WIB

Paus Sastra Lampung Juara II Sayembara Puisi Esai Antarbangsa di Sabah Malaysia

Minggu, 22 Juni 2025 - 23:52 WIB

PMII Rayon FKIP Unila Gelar Pelantikan dan Workshop KTI, Targetkan 30 Prestasi dalam Satu Tahun

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:25 WIB

DPD KNPI Lampung Segera Gelar Musda ke XIV

Senin, 2 Juni 2025 - 17:40 WIB

KSO Sucofindo Gelar Diskusi Terbatas Bahas Polemik Harga Singkong dan Impor Tapioka

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB