LDS Diskusi Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024

Senin, 30 Juni 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Lampung Democracy Studies (LDS) akan Mengadakan Diskusi Ruang Tengah tentang Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 “Menata Ulang Demokrasi di Indonesia” pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Kantor LDS.

Diskusi ini akan menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidang hukum dan demokrasi, yakni:
– Putra Satria (Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi)
– Annisa Alfath (Peneliti Perludem)
– Muhammad Khozin (Anggota Komisi II DPR-RI)
– Hasnu Ibrahim (Manager Riset Lokataru)

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Unila Sukses Kembangkan Website PBB dan Peta Informasi Digital di Desa Hanura

Ketua harian LDS, Aprizal Sopyan mengatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk menganalisis implikasi putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia serta membahas dampak putusan terhadap peraturan perundang-undangan dan praktik hukum di Indonesia juga memberikan rekomendasi untuk langkah hukum selanjutnya untuk pengembangan demokrasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MK mempertahankan kondisi faktual dan kompleksitas tata kelola pemilu, putusan ini sebagai upaya menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas dan berfokus,” ujar Aprizal.

Baca Juga :  Sah, Fitra Abung Mukmin Jabat Pj Ketua KNPI Bandar Lampung

Ia menambahkan, diskusi ini terbuka untuk umum baik dari kalangan mahasiswa ataupun dari masyarakat umum yang diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam diskusi.

“Kami mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk menghadiri acara ini untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman,” imbuhnya.

Sementara, Direktur LDS , Dedy Indra Prayoga S.E menilai bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi bukan saja menyatakan pemilu serentak tidak sesuai prinsip demokrasi substantif, tetapi juga memberikan mandat teknis kepada pembentuk undang-undang mengenai jeda waktu pemilu nasional dan daerah, padahal hal tersebut merupakan domain legislatif.

Baca Juga :  Pramuka dan PMII Lampung Kolaborasi Sedekah Oksigen

“Tindakan ini dengan jelas menunjukkan adanya pelebaran kewenangan Yudisial yang problematik secara konstitusional,” tegas Indra.

Ia berharap diskusi ini dapat menjadi wadah yang konstruktif untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dan implikasinya terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. (Amd)

Berita Terkait

PMII Lampung Gelar Doa Keselamatan Bangsa dan Haul ke-2 KH Nuril Huda
GUSDURian Lampung Gelar Kelas Penggerak untuk Kaderisasi Kepemimpinan Muda
Harlah ke 58, KOPRI PKC PMII Lampung Deklarasi Lawan Kekerasan Seksual
Pramuka dan PMII Lampung Kolaborasi Sedekah Oksigen
Guru Besar Unila Prof Sowiyah Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Pemprov Lampung
BPMP Lampung Tindak Lanjuti Evaluasi Festival Tunas Bahasa Ibu 2025
Biarawati Katolik Lulus di Universitas Muhammadiyah Lampung, Bukti Kampus Inklusif
Ketika Alam Dijadikan Kambing Hitam: Membongkar Akar Sistemik Bencana Ekologis

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 17:56 WIB

PMII Lampung Gelar Doa Keselamatan Bangsa dan Haul ke-2 KH Nuril Huda

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:08 WIB

GUSDURian Lampung Gelar Kelas Penggerak untuk Kaderisasi Kepemimpinan Muda

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:33 WIB

Harlah ke 58, KOPRI PKC PMII Lampung Deklarasi Lawan Kekerasan Seksual

Senin, 22 Desember 2025 - 21:24 WIB

Pramuka dan PMII Lampung Kolaborasi Sedekah Oksigen

Senin, 22 Desember 2025 - 18:56 WIB

Guru Besar Unila Prof Sowiyah Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Pemprov Lampung

Berita Terbaru